Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 18 Januari 2016

Listrik Sering Padam//Saran Perpajakan//Tidak Taat Aturan//Musibah Bintan (Surat Pembaca Kompas)

Listrik Sering Padam

Sejak 1998, saya tinggal di perumahan Green Garden, Jakarta Barat. Sejak 2015, pemadaman aliran listrik sering terjadi di RT 001 RW 010, tepatnya di Blok M3, tempat saya tinggal.

Dalam sepekan, pemadaman listrik bisa terjadi sampai empat kali, pagi, siang, sore, atau malam hari. Lama pemadaman umumnya 1-2 jam, tetapi kadang-kadang lebih lama, bahkan sampai lebih dari enam jam. Sampai awal 2016 setelah setahun berlalu, kondisi masih sama.

Setiap kali terjadi pemadaman, kami, warga, termasuk saya pribadi, selalu berusaha menghubungi pusat panggilan (call center) PLN lewat telepon nomor 123. Laporan kami diterima dan dicatat, tetapi tak ada perubahan.

Kami juga mendatangi kantor PLN Cengkareng yang membawahkan wilayah kami. Petugas yang menerima memberikan tanggapan cukup baik, tetapi pemadaman listrik tetap saja berulang di perumahan kami.

Pemadaman membuat kami sebagai konsumen dirugikan. Mulai dari rusaknya alat-alat elektronik di rumah saya—yang perlu biaya relatif besar untuk memperbaiki atau membeli baru—hingga keterpaksaan membeli generator listrik. Dampak non-materiil adalah merosotnya tingkat kenyamanan kami sebagai warga kompleks perumahan terintegrasi, tetapi pasokan listriknya tidak bisa diandalkan.

Semoga yang berwenang di PLN segera menanggapi keluhan saya dan segera mengambil langkah-langkah perbaikan untuk mengakhiri pemadaman listrik ini.

TOMY, PERUMAHAN GREEN GARDEN, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT

Saran Perpajakan

Mengapa penerbitan Surat Keterangan Bebas Potong PPh Pasal 23 yang menjadi hak wajib pajak baru boleh dilakukan setelah wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunannya? Apakah pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, sudah tidak percaya lagi kepada wajib pajak atau sengaja ingin mempersulit wajib pajak bertransaksi?

Mohon Ditjen Pajak meninjau kembali PP No 46/2013 yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Potong (SKB). SKB sangat dibutuhkan wajib pajak (WP) di seluruh Indonesia yang menggunakan PP No 46/2013 dalam bertransaksi. Jika WP tidak bisa memberikan SKB baru (2016) yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak setempat, lawan transaksi akan memotong PPh Pasal 23 sebesar 2-15 persen, tergantung dari obyek pajak atas pembayarannya. Meski kelak bisa dikompensasikan dalam laporan tahunan, prosesnya lama dan rumit.

Apabila masih menggunakan aturan sesuai PP No 46/2013, WP yang berstatus Pengusaha Kena Pajak paling cepat bisa menerima SKB pada pertengahan Februari 2016 karena masih harus melaporkan PPN periode Desember 2015-31 Januari 2016 sehingga WP diharuskan membayar pajak ganda sebelum memiliki SKB.

Apabila pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pajak, berniat baik memberikan pelayanan kepada WP, mohon segera membuat kebijakan terkait penerbitan SKB di atas, agar surat keterangan itu dapat digunakan untuk semua transaksi sepanjang 2016.

I KETUT SURYAWAN, JALAN BLIMBING X, WARU, SIDOARJO 61256

Tidak Taat Aturan

Beberapa waktu lalu, saya terbang ke Bandung dari Surabaya. Di Bandar Udara Internasional Juanda, saya bertemu dua bapak yang merebut antrean sehingga kami melewati alat detektor metal sekaligus bertiga. Petugas penjaga alat hanya menggelengkan kepala dan membiarkan kami bertiga masuk bersamaan.

Saat hendak check in, saya berdiri menunggu giliran tepat di garis kuning, batas antara orang yang sedang dilayani dan yang antre. Tiba-tiba seorang pemuda berkata, "Mbak, maju dong. Depannya, kan, sudah kosong."

Ada apa dengan orang-orang ini? Kenapa tidak ada yang taat aturan? Sebenarnya peraturan itu untuk apa? Jika ada sesuatu terjadi, apakah orang-orang yang tidak ikut aturan ini akan bertanggung jawab?

Saya sungguh prihatin.

RUSDA, JALAN TERUSAN CIKAMPEK, MALANG

Musibah Bintan

Segenap manajemen Bintan Lagoon Resort turut berdukacita atas musibah yang menimpa Kim Hong-seok pada Sabtu (9/1) dalam kegiatan olahraga laut yang dikelola operator pihak ketiga, CV Alam Laut Indah.

Tidak satu pun karyawan Bintan Lagoon Resort terlibat, tetapi kami segera merespons kejadian dengan memberikan bantuan medis. Kami juga berkomunikasi intensif dengan keluarga korban dan pihak terkait.

Manajemen Bintan Lagoon Resort telah menghentikan semua aktivitas yang dikelola CV Alam Laut Indah.

RIA ARIYANIE, HUMAS BINTAN LAGOON RESORT

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Januari 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger