Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 01 Februari 2016

Fasilitas Ruang Henti Khusus//Tanggapan PLN//Tanggapan Ditjen Kekayaan Intelektual (Surat Pembaca Kompas)


Fasilitas Ruang Henti Khusus

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat (3) berbunyi: "Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas." Ketentuan lain itu adalah rambu tambahan dengan kata-kata: "Belok Kiri Jalan Terus".

Di Kota Serang, Banten, rambu tambahan yang bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan itu justru menjadi penyebab kemacetan. Banyak sepeda motor menyelinap di ruas jalan sebelah kiri menjelang persimpangan sehingga menghalangi akses kendaraan lain yang akan belok kiri.

Saya mohon kepada instansi terkait agar menyediakan fasilitas ruang henti khusus untuk kendaraan roda dua di setiap persimpangan, di mana terdapat rambu lalu lintas yang membolehkan setiap kendaraan yang akan belok kiri untuk jalan terus.

Dengan demikian, semua sepeda motor yang menunggu lampu hijau dapat berhenti di lajur kanan jalan, di depan kendaraan roda empat, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di lajur kiri. Selain itu, garis pembatas jalan sebaiknya dicat ulang agar terlihat lebih jelas dan para pengemudi dapat mengikuti aturan dengan baik.

BAYU HALIM FIRDAUS

Warga Kota Serang

Tanggapan PLN

Harian Kompas, Senin (18/1), memuat surat berjudul "Listrik Sering Padam" dari Bapak Tomy. Sehubungan dengan itu, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.

Sebagai tindak lanjut, petugas kami telah datang menemui pelanggan pada hari itu juga guna menjelaskan penyebab padam yang terjadi serta upaya perbaikan yang dilakukan PLN. Pada waktu itu pelanggan menyatakan telah sepenuhnya memahami.

ARIES DWIANTO

Manajer Komunikasi, Hukum, dan Administrasi PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya

Tanggapan Ditjen Kekayaan Intelektual

Bersama ini kami menyampaikan tanggapan terkait surat Bapak Natalius Hardi Atmoko berjudul "HKI Lambat" (Kompas, Jumat, 11/12/2015).

Benar Bapak Natalius telah mengajukan permohonan pendaftaran desain industri pada 30 Agustus 2013. Namun, berdasarkan surat Direktur Hak Cipta Desain Industri DTLST dan Rahasia Dagang No HKI/2—HI 02.02-799 tanggal 26 September 2014, permohonan ditolak dengan pertimbangan sesuai dokumen pembanding Gambar Keramik Cekung dihttp://www.kaskus.co.id/ tanggal publikasi 5 April 2013. Dengan demikian, desain industri itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tentang Desain Industri.

Mengenai tidak adanya komunikasi dengan pihak pemohon dalam pengambilan keputusan dan lambatnya pemeriksaan, dalam ketentuan UU Direktorat Jenderal Hak Cipta, Desain Industri, DTLST dan Rahasia Dagang tidak ada kewajiban untuk komunikasi dengan pemohon dan mengenai prosedur pemeriksaan juga masih dalam batas yang ditentukan oleh UU. Ini mengingat dalam pemeriksaan pemohon juga mengajukan peninjauan kembali terhadap penolakan desain industri sehingga diperlukan tambahan waktu.

Atas dasar surat Nomor HKI.2-HI.02.02-799, 26 September 2014, Pemohon Desain Industri pada 7 Oktober 2014 mengajukan keberatan atas putusan tolak dengan dikenai biaya berdasarkan PP No 45/2014 tentang Jenis dan Tarif Jenis PNBP Rp 400.000.

Alasan desain industri yang menjadi dasar penolakan termuat dalam http:/www.kaskus.co.id tanggal publikasi 5 April 2013 adalah miliknya, ada nada biaya konsultan kekayaan intelektual.

Berdasarkan surat keberatan atas putusan penolakan Permohonan Desain Industri, Direktur Hak Cipta, Desain Industri, DTLST dan Rahasia Dagang bersama tim melakukan pemeriksaan ulang, dan tetap pada putusan semula. Keberatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak baru. Jika masih berkeberatan terhadap penolakan tersebut, Bapak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (8) dengan tata cara yang diatur dalam UU ini.

Berkaitan dengan permohonan pendaftaran merek Razida dengan agenda Nomor D 00 2014 000618, saat ini masih dalam masa pengumuman dari 25 November 2015 hingga 25 Februari 2016 sebagaimana tercantum dalam jurnal: "Berita Resmi Merek seri A nomor 6415".

RAZILU

Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Februari 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger