Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 29 Februari 2016

TAJUK RENCANA: Dari Darurat ke Darurat (Kompas)

Perang terhadap narkoba kembali dikobarkan Presiden Joko Widodo. Satgas penanggulangan narkoba dibentuk.

Kita hargai respons dari Presiden Joko Widodo. Pilihan kata yang dipilih Presiden Jokowi untuk perang terhadap narkoba juga berbeda. Presiden menginstruksikan pemberantasan narkoba harus lebih detail, lebih berani, lebih gila, dan lebih komprehensif.

Presiden menyebutkan peredaran narkoba sudah dalam taraf darurat. Pernyataan Presiden Jokowi itu seharusnya menggerakkan instrumen kekuasaan dan penegak hukum untuk berjibaku memerangi narkoba. Jika instruksi itu tidak menggerakkan apa pun, boleh jadi pernyataan itu sama dengan pernyataan presiden sebelumnya.

Harian ini, 17 April 1971, mencatat pejabat kepolisian Indonesia pernah mengatakan, seluruh dunia dilanda gelombang narkoba, tidak terkecuali Indonesia. Kemudian berita utama harian ini, 11 Oktober 1971, Jaksa Agung Muda Intelijen Ali Said mengatakan, masalah narkoba harus segera ditangani sebelum mencapai stadium serius.

Pada era reformasi, Presiden Megawati Soekarnoputri, 6 September 2004, mengatakan, "Rasanya hampir tiap hari kita dihadapkan pada laporan mengenai permasalahan di sekitar narkotika. Saya tetap setuju memberi hukuman maksimal dan saya menolak permohonan grasi terpidana narkotika". Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun tidak kalah kerasnya. Saat meresmikan Panti Rehabilitasi Narkoba, 20 Agustus 2005, Presiden Yudhoyono mengatakan, "Stop penyalahgunaan narkoba sekarang. Not tomorrowNot next month. Mari sekarang juga kita lakukan perang besar".

Narkotika jelas tidak mungkin diperangi dengan retorika. Saat ini, peredaran narkoba kian ganas. Semua lapisan masyarakat terlibat, termasuk politisi, anggota Polri, anggota TNI, buruh, mahasiswa, pilot, dan hakim. Lembaga pemasyarakatan menjadi pusat peredaran narkoba. Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, jumlah pengguna, pengedar, dan produksi narkoba naik 13,6 persen, dan 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba.

Mau diapakan sekarang? Jelas retorika dan pidato tidak bisa memberantas narkoba. Diperlukan aksi terpadu untuk menanggulangi peredaran narkoba. Polisi, jaksa, hakim, dan presiden perlu satu suara untuk menegakkan hukum bagi para bandar dan pengedar narkoba. Saran kami, pecat semua yang terlibat narkoba sambil menunggu proses hukum. Terapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap bandar narkoba, selain hukuman badan berat terhadap pengedar narkoba. Tidak perlu diberikan grasi terhadap para bandar narkoba. Sinyal keras harus disampaikan, bukan sekadar retorika.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Februari 2016, di halaman 6 dengan judul "Dari Darurat ke Darurat".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger