Para pengguna kendaraan bermotor di Surabaya dan sekitarnya pasti pernah merasakan sulitnya mencari tempat parkir di pusat kota. Akhirnya mereka terpaksa parkir di pinggir jalan, yang dikelola oknum-oknum tertentu.
Padahal, parkir di pinggir jalan selain mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan, juga mengurangi sumber dana yang seharusnya bisa menjadi salah satu pendapatan pemerintah kota. Salah satu faktor pemicu sulitnya menambah lahan parkir adalah pengurangan lahan hijau untuk pembangunan gedung baru.
Maka, saya mengusulkan solusi yang sudah terbukti dan sudah dilakukan di Singapura pada 1999, yaitu gedung parkir bertingkat (GBP) dengan roof garden(taman atap) di lantai paling atas. GBP yang disebut MSCP (multi storey car park), biasanya 4-5 tingkat, tingkat paling atas untuk lahan hijau, tempat jogging, dan taman bermain anak. Lahan hijau di atas GBP bisa diadaptasi dari desain Housing Development Board (HDB) Singapura, yang sudah terbukti.
Mereka bahkan mempunyai tipe-tipeprecast components yang dibutuhkan untuk strukturnya. Saya usul GBP ditempatkan di pusat kota dengan kebutuhan parkir sangat besar. Lahan bisa dipilih pemerintah kota. Untuk operasionalnya, asalkan ada mutual benefit, tentu bisa bekerja sama dengan kelompok properti, seperti Ciputra dan Sinar Mas.
Dengan demikian, tidak ada lagi kemacetan, dan pendapatan pemerintah kota bisa bertambah untuk membuat Kota Surabaya dan sekitarnya lebih baik lagi.
ZOENAEDY SOENJOTO, BCA SEMUT, SURABAYA
Telepon Bermasalah
Dua bulan lalu, saya pernah menyampaikan keluhan tentang gangguan pada telepon rumah. Begitu surat saya dimuat di Kompas (21/2), memang ada perbaikan. Namun, telepon hanya dapat digunakan dua minggu. Setelah itu telepon tak berfungsi lagi.
Saya telah beberapa kali menghubungi 147, tetapi jawabannya klise. "Akan segera ditindaklanjuti", dan kenyataannya bahkan tidak ada SMS nomor tiket tindak lanjut. Tidak seperti yang pertama dulu, yang masih mengirimkan nomor tiket.
Saya juga telah menghubungi dan mendatangi cabang pelayanan teknis di Pondok Kelapa, tetapi lagi-lagi jawabannya klise. "Segera kami tindak lanjuti". Namun, tidak ada perbaikan.
Mengapa tidak meng-outsourcing-kan saja pekerjaan Telkom ini pada swasta asing ataupun nasional yang berkomitmen tinggi terhadap profesinya?
CONRAD SIAHAAN, KOMPLEKS DEPKES III, JALAN KESEHATAN 8, CAMAN RAYA JATIBENING, BEKASI
Kartu Kredit Bobol
Pada 30 November 2015, pukul 08.30, pihak ANZ menelepon saya, mengabarkan bahwa ada tagihan kartu kredit sebesar Rp 122 juta. Tentu saja saya terkejut. Kartu kredit itu baru 6 bulan saya pegang dan hanya saya gunakan pada bulan pertama Rp 2,6 juta. Selanjutnya tidak.
Ternyata ada orang yang membajak kartu saya, semuanya dengan transaksi onlineke Lion Air, Tokopedia, dan Forex. Padahal, kartu ANZ saya tidak pernah untuk transaksi online.
Ternyata oknum tersebut mendatangi gerai XL Cianjur pada 31 Oktober 2015. Dengan KTP palsu, dia minta sim-cardnomor saya, dengan alasan HP hilang.
Sangat disayangkan, pihak XL dengan mudah memberi ganti. Padahal, kalau XL mengikuti prosedur penggantian sim-card dengan menanyakan nomor telepon yang sering dihubungi (atau pertanyaan kunci lainnya), pasti oknum tersebut tidak semudah itu mendapat sim-cardnomor saya. Apalagi jika pihak XL mencoba menghubungi nomor saya dan mengeceknya, pasti nomor tersebut statusnya masih hidup.
Begitu oknum itu mendapat sim-card, nomor di HP saya langsung mati. Saya tidak curiga karena berpikir XL sedang bermasalah. Saya baru datang ke XL Jakarta dua minggu kemudian untuk minta penggantian kartu.
Pihak bank berkukuh telah mengonfirmasi ke nomor saya, yang sudah dikuasai oknum itu. Terjadilah transaksi online pada31 Oktober-5 November 2015.
Pihak Lion Air sudah mendebit kembali ke rekening saya. Namun, pihak Tokopedia serta Forex tidak merespons. Saya juga menyesalkan pihak XL yang merasa tidak bersalah memicu persoalan ini.
Saya telah membuat sanggahan ke ANZ pada 2 Desember 2015, tetapi sudah hampir empat bulan belum ada penyelesaian. Saya juga melapor ke Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/5161/XII/2015/PMJ/ Dit.Reskrimsus.
KADEK BUDIAWAN, LEGENDA WISATA, ZONA MARCOPOLO, WANAHERANG, BOGOR
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Mei 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar