Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 31 Mei 2016

Hukuman yang Merendahkan (M ALI ZAIDAN)

Ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai revisi atas UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dapat disambut suka cita. Pasalnya, perppu tersebut merupakan respons pemerintah terhadap merebaknya kekerasan terhadap anak yang terjadi secara sistematis dan meluas.

Untuk menjadi UU, perppu tersebut masih harus menempuh jalan panjang dan berliku. Hal ini mengingat proses politik di DPR yang diwarnai berbagai kepentingan, di samping masih adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Masyarakat di satu pihak menyambut kehadiran perppu ini dengan antusias dan adanya harapan dapat ditanggulanginya kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak. Namun, pada sisi lain, beberapa kalangan—terutama dokter—belum ada kesepakatan apakah tindakan kastrasi tidak bertentangan dengan etika kedokteran yang sejatinya untuk mempertahankan hak hidup seorang pasien atau setidak-tidaknya menolong pasien dalam batas-batas yang manusiawi.

Hukuman dalam bentuk pengebirian dalam Perppu No 1/2016 dapat dinilai telah mengembalikan semangat untuk membalas dendam terhadap pelaku tindak pidana. Hal ini disebabkan karena, di negara-negara modern, sistem hukuman tidak lagi memperkenankan dijatuhkannya hukuman fisik.

Dikecualikan dari konsep ini, yakni ketentuan yang terdapat dalam qanun yang berlaku di Aceh karena acuannya adalah hukum Islam. Meski demikian, dalam perkara perzinaan (overspel) hukuman rajam tidak diikuti dengan konsisten. Satu dan dua hal disebabkan jenis hukuman itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang melarang dijatuhkan hukuman yang bersifat corporal punishment, hukuman badani (fisik).

Pada era sekarang, hukum dapat dipandang sebagai refleksi keberadaban suatu bangsa. Begitu juga jenis-jenis hukuman yang diancamkan akan mencerminkan tingkat kebudayaan yang telah dicapai oleh suatu masyarakat bangsa bersangkutan.

Sifat membalas

Perjalanan sejarah sering kali tidak linear, tetapi bersifat sirkuler. Artinya, hukuman dengan tujuan untuk membalas yang sejak lama telah ditinggalkan, sekarang malah muncul kembali sebagai respons maraknya kejahatan, dan kegagalan sistem peradilan pidana memberikan hukuman yang efektif terhadap kejahatan maupun penjahat. Teori retributif yang pernah dikembangkan sejak zaman Immanuel Kant telah bergeser ke arah teori resosialisasi dan bahkan rehabilitasi dengan dikedepankannya konsep keadilan restoratif.

Hukum maupun hukuman bukan semata-mata untuk pembalasan, atau perbaikan (resosialisasi). Hukum maupun hukuman juga dimaksudkan agar memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana dengan mewajibkan kepada si pelanggar untuk mengganti kerugian terhadap korban dalam hal tindak pidana itu menimbulkan kerugian materiil.

Akan halnya terhadap tindak pidana yang tergolong luar biasa, di samping dijatuhkannya hukuman badan (penjara) dan denda, juga pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi merupakan konsekuensi dianutnya idedouble track system yang menggabungkan jenis hukuman (punishment) dan tindakan (treatment).

Dalam konteks perppu di atas, sepanjang berkaitan dengan hukuman kastrasi telah menghidupkan kembali teori pidana klasik di mana hukuman dimaksudkan sebagai sarana pembalasan, yakni kejahatan dibalas dengan kejahatan pula. Implisit di dalam konsep itu mengandung nuansa apa yang disebut oleh Hobbes dengan homo homini lupus, yang konsekuensinya: manusia yang satu merupakan ancaman bagi manusia yang lain. Untuk menghilangkan ancaman itu, si pengancam harus dibinasakan.

Di sini fungsi negara dipertaruhkan. Dalam tingkatan tertinggi negara bertanggung jawab atas ide dihidupkannya kembali konsep klasik yang semata-mata ditujukan untuk membuat jera pelaku. Padahal, seperti kata Cesare Beccaria, sesungguhnya penjeraan itu tidak pernah muncul dari hukuman yang berat, tetapi ditimbulkan dari pidana yang patut.

Hukuman manusiawi

Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 1984 mengesahkan konvensi yang menentang penyiksaan, tindakan lain yang kejam, tidak manusiawi atau tindakan/hukuman yang merendahkan (Convetion Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).

Indonesia telah meratifikasinya dengan UU No 5/1998. Konsekuensinya, cara-cara yang tidak manusiawi dalam penegakan hukum, baik yang menyangkut proses penyidikan sampai peradilan, harus dihindarkan. Begitu juga ketentuan legislasi maupun hukuman yang dijatuhkan harus menghindarkan bentuk- bentuk hukuman yang merendahkan manusia, yang bersifat kejam, dan tidak manusiawi.

Meskipun hukuman kastrasi dipandang sebagai upaya terakhir di mana penerapannya harus seselektif mungkin, disebabkan karena pengulangan atau menimbulkan korban yang meluas, jenis hukuman itu tetaplah akan menimbulkan akibat yang tidak humanis. Pemberatan ancaman pidana yang secara alternatif diancamkan, seperti pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun jauh lebih manusiawi daripada hukuman badan yang pelaksanaanya masih diperdebatkan.

Hukuman kebiri dalam perppu hanya dijatuhkan terhadap pelaku yang telah dewasa. Akan tetapi, dengan diperberatnya hukuman, landasan filosofis maupun sosiologis hukuman kastrasi telah kehilangan relevansinya.

Konvensi di atas merupakan salah satu ketentuan universal yang dijiwai semangat self determination dan tetap mengindahkan prinsip the rule of lawyang telah disetujui Indonesia.

Konsekuensinya, kita pun harus menyesuaikan peraturan perundang-undangan maupun sistem penitensieragar Indonesia tidak dipandang sebagai negara yang melanggar hak asasi manusia.

M ALI ZAIDAN, DOSEN ILMU HUKUM UPN "VETERAN" JAKARTA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Mei 2016, di halaman 7 dengan judul "Hukuman yang Merendahkan".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger