Kenapa mengejutkan? Sebab, 560 anggota DPR yang terpilih melalui Pemilu 9 April 2014 itu menyandang sebutan Yang Terhormat. Mereka adalah wakil rakyat yang punya tugas membuat undang-undang, menyusun anggaran, dan mengawasi pemerintahan. Bagaimana mungkin kunjungan kerja fiktif dilakukan oleh Yang Terhormat?
Kabar itu terungkap dari surat Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bambang Wuryanto, 10 Mei. Sekretaris F-PDIP itu mengingatkan anggota PDI-P untuk membuat laporan kunjungan kerja dan kunjungan kerja di luar masa reses tahun 2015. Surat Bambang merujuk surat Sekjen DPR tentang keraguan terkait pelaksanaan kunjungan kerja.
Wakil Ketua F-PDIP Hendrawan Supratikno mempertegas, "Ada kunjungan perorangan yang diragukan kejadiannya, apakah pernah dilakukan atau tidak." Hendrawan menambahkan, dalam surat Sekjen DPR disebutkan, BPK melakukan audit dan menemukan adanya sejumlah laporan kunjungan kerja anggota yang tidak bisa dipertanggungjawabkan (Kompas, 13 Mei 2016).
Besar anggaran kunjungan kerja DPR terus meningkat. Anggaran kunjungan kerja 2016 sebesar Rp 1,41 triliun atau 32 persen dari seluruh total anggaran DPR yang besarnya Rp 4,46 triliun. Sementara untuk tahun 2015 anggaran kunjungan kerja sebesar Rp 1,24 triliun.
Dugaan itu harus ditindaklanjuti, termasuk memperjelas duduk persoalan, apakah kunjungan kerja fiktif berarti ada anggaran dikeluarkan, tetapi anggota DPR tidak melakukannya atau semata-mata kunjungan kerja dilakukan, tetapi tidak ada laporan. Atau malah ada modus lain yang lebih memalukan.
Penyelidikan perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui duduk persoalan kunjungan fiktif tersebut. Jika memang ada anggota DPR melakukan kunjungan fiktif, mereka harus bertanggung jawab dan diumumkan kepada publik. Melakukan kunjungan kerja fiktif, tanda tangan daftar hadir, tetapi tidak hadir hanya untuk mengambil uang sidang, adalah pengingkaran terhadap rakyat.
Kunjungan kerja DPR ataupun studi banding selalu menuai kontroversi. Kontroversi terjadi karena rendahnya kepercayaan publik. Publik merasakan kunjungan kerja tidak membawa manfaat. Produktivitas membuat undang-undang rendah. Kepercayaan publik terhadap DPR perlu ditingkatkan. Anggota DPR harus akuntabel. Anggota DPR bisa melaporkan aktivitasnya-kunjungan kerja, rapat, rekaman soal voting untuk sebuah kasus-di media digital. Interaktivitas dengan konstituen harus bisa terjaga sehingga DPR tidak teralienasi dari rakyatnya.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Mei 2016, di halaman 6 dengan judul "Kabar Tak Sedap dari DPR".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar