Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 02 September 2016

Pengampunan Pajak//Aturan Bea dan Cukai//Tur Golden Rama//Telepon Rusak (Surat Pembaca Kompas)

Pengampunan Pajak

Dalam Undang-Undang No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, Pasal 4 Ayat 3 Huruf a berbunyi: "Tarif uang tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp 10 miliar dalam Surat Pernyataan".

Dalam penjelasan, pasal itu dinyatakan "cukup jelas". Pengertian wajib pajak menurut Pasal 1 adalah "Orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan".

Berdasarkan pengertian itu, pengertian wajib pajak pribadi itu termasuk wajib pajak pegawai negeri, pegawai swasta, aparat TNI, kepolisian, dan pensiunan. Sebagai pekerja tentu peredaran usahanya nihil dan berarti otomatis berada di bawah Rp 4,8 miliar.

Permasalahannya, ternyata dalam sosialisasi UU No 11/ 2016 termasuk penjelasan petugas call center Direktorat Jenderal Pajak, disampaikan petunjuk bahwa wajib pajak dengan peredaran usaha sampai Rp 4,8 miliar dan pengungkapan harta sampai Rp 10 miliar, tarif tebusan 0,5 persen tidak termasuk penerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan atau pekerjaan bebas.

Dampaknya, seorang pegawai atau pensiunan yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar, maka tarif tebusannya menjadi 2 persen atau empat kali lipat dari tarif untuk UMKM. Apakah benar pegawai negeri, pegawai swasta, TNI, kepolisian, dan pensiunan harus membayar uang tebusan empat kali lipat dari tarif UMKM?

ABDUL K RAHMAN, JALAN GADING ELOK TIMUR, KELAPA GADING, JAKARTA UTARA

Aturan Bea dan Cukai

Surat pembaca Saudara Sahat July T Dewi (Kompas, 24/8) berjudul "Bea dan Cukai" menanyakan mengapa hanya satu barang untuk perhitungan bea masuk, sedangkan yang dihitung adalah total belanja keseluruhan. Lalu, mengapa kena PPh 20 persen meski tertagih memiliki NPWP dan sudah bayar PPh.

Pada setiap barang yang diimpor dan masuk daerah pabean Indonesia, atas barang tersebut terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Tidak terkecuali barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban mengecek persyaratan impornya dan memastikan apakah barang yang dikirim dari luar negeri tidak masuk dalam barang yang dilarang atau dibatasi.

Dalam permasalahan ini, petugas Bea dan Cukai telah menetapkan harga dan tarif sesuai dengan invoice (invoice number: SD40000027882971) terkait pengiriman barang tersebut.

Karena jumlah dan jenis barang yang dikirim melebihi tiga, dalam hal ini terdapat empat barang, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010, penetapan tarif bea masuk menggunakan tarif tertinggi.

Perihal tidak dicantumkannya NPWP Saudara Sahat, itu menjadi tanggung jawab PJT, dalam hal ini DHL, untuk mengomunikasikannya dengan penerima barang. Kemudian proses lebih lanjut dilakukan petugas Bea dan Cukai sesuai pemberitahuan impor yang dikirim DHL dan memutuskan penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Untuk Informasi lebih lanjut tentang kepabeanan dan cukai, silakan menghubungi Bravo Bea Cukai 1500225.

ROBERT LEONARD MARBUN, DIREKTUR KEPABEANAN INTERNASIONAL DAN ANTARLEMBAGA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Tur Golden Rama

Saya ikut paket Amazing Eastern Europe & Germany dari biro perjalanan Golden Rama yang berangkat pada 13 Mei 2016.

Kekecewaan dimulai sejak hari pertama, yaitu pemandu wisata datang terlambat di Bandara Soekarno-Hatta dengan alasan terkena macet. Ternyata pemandu wisata tak menguasai sejarah obyek wisata. Perjalanan pun menjadi berputar-putar sehingga waktu habis di perjalanan.

Terdapat enam tur tambahan (optional) yang tak diinformasikan, bahkan pada agenda perjalanan tidak tercantum. Menu makanan juga kurang bervariasi.

LIEM PIN LAN, JALAN MELATI, RAWAMANGUN, JAKARTA TIMUR

Telepon Rusak

Telepon kami 021-3803531 atas nama PT Bangun Suara Inti sudah lebih dari sebulan, sejak 27 Juli, rusak. Kami sudah telepon berkali-kali ke nomor gangguan 08001835566, dengan nomor IN 6458195, tetapi jawabannya selalu dalam proses perbaikan.

Kami sangat dirugikan.

ENI LISTYAWATI, JALAN KESEHATAN RAYA, JAKARTA, 10160

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 September 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger