Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 08 November 2016

Pembangunan LRT//Imbauan Penyuluh Perikanan//Pasien BPJS (Surat Pembaca Kompas)

Pembangunan LRT

Laik warga Kota Palembang lainnya, saya pribadi sangat mengapresiasi adanya proyek light rail transport atau LRT yang sudah berlangsung selama dua tahun dan masih terus dibangun di Kota Palembang. Sebagai moda transportasi, tentunya LRT akan memberi banyak manfaat bagi kepentingan publik.

Meskipun demikian, selaku pengguna jalan, saya (dan mungkin mayoritas penduduk Palembang) merasa sangat dirugikan oleh tindakan kontraktor LRT yang tidak menjaga dan merawat jalan-jalan Kota Palembang yang dilalui proyek LRT. Kontraktor seenaknya merusak jalan lalu setelah pekerjaan selesai, mereka membiarkan kondisi jalan tetap rusak tanpa niat baik mengembalikan kondisi jalan menjadi normal. Padahal, seharusnya kontraktor tahu tindakan demikian merupakan tindak pidana perusakan jalan.

Saya berharap kontraktor dapat menormalkan kondisi jalan di Kota Palembang yang rusak karena proyek LRT. Tidaklah pada tempatnya, kontraktor menyebabkan kerusakan jalan tanpa rasa bersalah.

BAHRUL ILMI YAKUP, JALAN LINGKAR ISTANA NO 01 DEMANG LEBAR DAUN PALEMBANG

Imbauan Penyuluh Perikanan

Kami, mewakili penyuluh perikanan pegawai negeri sipil daerah di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, terkena dampak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada lampiran undang-undang itu disebutkan bahwa kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Namun, karena hal ini berbeda dengan beberapa informasi yang beredar, kami berharap pemerintah bisa mengklarifikasinya.

Kami memperoleh informasi terkait Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-757/MK.02/2016 tanggal 9 September 2016 perihal usulan penyediaan tambahan alokasi belanja pegawai tahun 2017. Ini sebagai tindak lanjut rencana pengalihan status pegawai atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perihal arahan Bapak Presiden Joko Widodo pada rapat kabinet terbatas tanggal 30 Mei 2016. Inti arahan tersebut adalah tidak boleh ada pengalihan status pegawai dari daerah ke pusat.

Jika perihal arahan ini benar adanya, kami berprinsip bahwa hal tersebut tidak sejalan dan berpotensi melanggar amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Oleh karena itu, Kami berharap Bapak Presiden beserta jajaran pemerintahannya tetap mendukung terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia melalui penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional.

Atas perhatian dan perkenan pemerintah menanggapi hal ini, kami mengucapkan banyak terima kasih.

LAGONO, ATAS NAMA PENYULUH PERIKANAN SELURUH INDONESIA, DPD IPKANI PROVINSI LAMPUNG, JALAN KANTOR POS 2 TELUK BETUNG UTARA, BANDAR LAMPUNG

Pasien BPJS

Istri saya, Rosma Simanjuntak, adalah pensiunan guru golongan IVb. Ia peserta Askes nomor 0000039512002, menderita hipertensi dan ginjal kronis.

Tanggal 26 Oktober 2016 kondisi istri saya memburuk, ditambah dengan vertigo. Ia saya bawa ke UGD Rumah Sakit Cikini. Di UGD, istri saya ditangani dokter dan paramedis dengan pemberian infus dan obat-obat lainnya. Sekitar pukul 02.00, saya dipanggil petugas UGD. Ia sampaikan istri saya cukup berobat jalan saja dan tak perlu diopname.

Saya berkeras menolak karena khawatir melihat kondisi istri saya yang memburuk. Kalau tidak bisa dengan BPJS, biaya akan saya tanggung pribadi.

Namun, usulan saya ditolak dengan alasan itu sudah menjadi keputusan dokter UGD. Biaya penanganan istri saya dan obat sejumlah Rp 241.000 dibebankan kepada saya.

Dengan perasaan bingung, kemudian saya membawa istri saya pulang. Besok paginya, karena vertigo, istri saya jatuh di kamar mandi.

Segera saya bawa istri saya ke rumah sakit, kali ini ke RS Citra Harapan, Harapan Indah. Dokter dan paramedis rumah sakit dengan ramah segera menangani istri saya dan sampai sekarang masih opname di rumah sakit tersebut.

Saya tidak mengerti, mengapa istri saya yang sudah membayar premi setiap bulan ke BPJS mendapat pelayanan seadanya di UGD RS Cikini?

Adakah peraturan apabila peserta BPJS yang sudah pernah opname di RS Cikini, kemudian jika sakit lagi dan kembali ke rumah sakit yang sama tidak ditanggung lagi oleh BPJS? Mengapa biaya pengobatan istri saya di UGD RS Cikini tidak ditanggung BPJS?

BONA SIANTURI, CEMPAKA V CAKUNG TIMUR, JAKARTA TIMUR

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 November 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger