Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 01 November 2016

Tunjangan Sertifikasi Guru//Pajak Penghasilan Pensiunan//Gaji Ke-13 dan Ke-14//Pengampunan Pajak. (Surat Pembaca Kompas)


Tunjangan Sertifikasi Guru

Saya adalah seorang guru bahasa Inggris yang mengajar di sekolah dasar di Tangerang, Banten. Saya sudah mendapatkan sertifikat setelah lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru tahun 2012. Pada tahun 2013 saya mendapatkan tunjangan sertifikasi, tetapi tahun berikutnya sampai sekarang tidak mendapatkan lagi.

Alasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah karena tidak ada surat muatan lokal dari pemerintah daerah meski saya sudah mengajar lebih dari 24 jam. Saya sudah mencoba mengupayakan penyelesaian masalah ini dari tahun 2014, mulai dari mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Banten, sampai datang langsung ke kantor Kemdikbud, tetapi tidak ada perubahan.

Melalui kantor Dinas Pendidikan Tangerang, Banten, saya sudah mohon agar diterbitkan surat muatan lokal untuk bahasa Inggris SD. Namun, tetap tanpa hasil.

Sebagai guru, apa yang harus saya lakukan?

META FEBRIANTI

Teratai Griya Asri, Legok, Kabupaten Tangerang

Pajak Penghasilan Pensiunan

Rekan saya, karyawan, sudah mengabdi selama 30 tahun di tempat kerjanya. Setiap bulan gajinya dipotong untuk PPh karyawan. Dia tidak keberatan gajinya dipotong pajak penghasilan karena beranggapan masih mempunyai pekerjaan, tunjangan kesehatan, THR, dan lain-lain dari lembaga tempat dia bekerja.

Namun, yang bersangkutan tidak rela saat mau pensiun, uang pesangon pensiunnya juga dipotong pajak lagi. Mengapa? Karena uang tersebut adalah satu-satunya sumber keuangan untuk meneruskan hidupnya, membiayai keluarga, sekolah anak-anak, kesehatan, dan seterusnya.

Apalagi kenyataannya, banyak pensiunan yang hidupnya merana, miskin, dan sakit-sakitan karena kehabisan uang dan tidak mampu mencari nafkah lagi.

Mohon pemerintah dapat mempertimbangkan untuk tidak memotong uang terakhir yang diterima para pensiunan, baik berupa uang pesangon, penghargaan, maupun bonus.

SUGIH JANTO WIDJAJA

Citra Garden 2, Kalideres, Jakarta Barat

Gaji Ke-13 dan Ke-14

Saya seorang pensiunan PNS. Seperti tahun lalu, tahun ini saya juga mengharapkan gaji ke-13.

Awal tahun 2016 Presiden Joko Widodo menginformasikan bahwa tahun ini tidak ada kenaikan gaji bagi PNS aktif dan pensiunan PNS. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan gaji ke-14 sebesar gaji pokok tanpa tunjangan kepada PNS aktif dan pensiunan PNS.

Hingga beberapa hari menjelang Idul Fitri, PNS aktif menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14, tetapi pensiunan PNS hanya menerima gaji ke-13. Tidak ada keterangan resmi dari pemerintah tentang hal ini. Saat ke bank, saya mendapat penjelasan bahwa pensiunan PNS tidak mendapatkan gaji ke-14 karena pemerintah tidak punya anggarannya.

Lalu mengapa beberapa pekan lalu DPRD kota/kabupaten se-Indonesia minta kenaikan gaji berikut tunjangannya, pemerintah memberi tanggapan positif? Apakah berarti ada diskriminasi antara pensiunan PNS dan DPRD kota/kabupaten?

Selama ini, pemerintah selalu memperlakukan PNS aktif dan pensiunan PNS sederajat. Artinya, kalau PNS aktif naik gaji dan dapat gaji ke-13, pensiunan PNS juga mendapat hak sama. Mengapa tahun ini pensiunan PNS dibedakan dengan PNS aktif?

INDRIYO PRAYOJONO

Jalan Cenderawasih, Tegal

Pengampunan Pajak

Saya mengurus pengajuan pengampunan pajak untuk anak saya. Semua prosedur sudah saya jalankan, mulai dari pembuatan SPT 2015, membuat surat pernyataan harta (SPH), membayar uang tebusan via bank, dan akhirnya kembali ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk mendapatkan tanda terima SPH nomor 04800000380 bertanggal 4 September 2016.

Sesuai skema, selebaran, atau seminar yang saya ikuti, setelah semua prosedur itu dilakukan, wajib pajak akan memperoleh surat keterangan amnesti maksimal 10 hari kerja dari tanggal penyerahan SPH. Namun, hingga kini, sudah lebih dari satu bulan, surat itu belum saya terima.

Saya sudah menulis surat ke pengaduan@pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, juga ke Tax Amnesty Service 1500745 (yang sulit sekali dihubungi). Jawabannya akan dikirim via pos ke alamat SPH.

Mohon jangan mengecewakan masyarakat yang sejak awal mau mengikuti Program Pengampunan Pajak—tanpa harus menunggu batas akhir Periode I September 2016—ini, menjadi kecewa.

PAULUS A

Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 November 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger