Perubahan itu harus dilakukan menyusul penetapan Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 sebagai perubahan keempat PP No 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Menteri (Permen) No 5/2017 dan Permen No 6/2017. Dengan berubah menjadi IUPK, Freeport wajib membangun pabrik smelter dalam lima tahun ke depan, pengenaan bea keluar paling banyak 10 persen, dan divestasi saham ke pihak nasional sebesar 51 persen. Tanpa mengubah status KK menjadi IUPK, Freeport tak diizinkan mengekspor konsentrat tembaga.
Namun, Freeport bersikeras tak mau mengubah KK menjadi IUPK. CEO Freeport McMoRan (FCX), induk usaha Freeport Indonesia, Richard C Adkerson, misalnya, menegaskan, Freeport tetap berpegang teguh pada KK tahun 1991 yang lebih memberikan kepastian hukum untuk berinvestasi. Freeport memang berencana mengeluarkan dana 15 miliar dollar AS untuk mengolah tambang bawah tanah (underground) Grasberg Block Cave, Deep Mill Level Zone, Big Gosan, Deep Ore Zone, dan Kucing Liar-yang menjadi tumpuan masa depan Freeport.
Sejak 2004, Freeport telah mengeluarkan dana 7 miliar dollar AS untuk membangun tambang bawah tanah. Tambang ini akan menghasilkan 24.000 metrik ton per hari untuk mengantisipasi masa transisi tambang Open Pit pada 2017. Hanya saja puncak produksi tambang underground yang merefleksikan pengembalian investasi baru akan terjadi pada 2021. Ini menjadi salah satu alasan utama mengapa Freeport tak mau mengubah KK menjadi IUPK.
Status IUPK sangat berat bagi FI karena harus membangun smelter tembaga dengan investasi 2,3 miliar dollar AS tanpa ada jaminan perpanjangan kontrak dari pemerintah. KK akan berakhir 2021 dan FI meminta perpanjangan kontrak sampai 2041 dengan pertimbangan nilai keekonomian investasi mereka di Grasberg. Bukan hanya itu, dengan pengalihan status jadi IUPK, FI harus mendivestasikan 51 persen saham ke pihak nasional. Dengan begitu, Freeport bukan pemegang saham pengendali lagi di tambang emas dan tembaga Grasberg. Atas kebijakan memberatkan itu, Freeport mengancam menggugat ke arbitrase internasional.
Antiklimaks
Keputusan pemerintah terkait konversi KK menjadi IUPK di satu sisi dan ancaman gugatan Freeport ke arbitrase internasional di sisi lain adalah antiklimaks dan puncak gunung es dari kebekuan renegosiasi kontrak antara pemerintah dan Freeport yang sudah dijalankan sejak 2012. Dari enam klausul renegosiasi kontrak-peningkatan royalti, penciutan luas lahan, penggunaan barang jasa domestik, divestasi saham, pembangunan smelter, dan perpanjangan kontrak yang ditawarkan pemerintah, hanya beberapa klausul yang disepakati Freeport. Di antaranya penciutan luas lahan, penggunaan barang dan jasa domestik, serta peningkatan royalti. Sementara divestasi, perpanjangan kontrak, dan pembangunan smelter sama sekali belum disepakati Freeport.
Soal smelter, misalnya, sejak Januari 2014, semua perusahaan tambang dilarang mengekspor mineral mentah dan wajib membangun pabrik smelter dalam negeri guna memberikan nilai tambah bagi pembangunan. Namun, sampai batas waktu ditentukan (Januari 2017) Freeport belum juga menunjukkan kemajuan berarti dalam pembangunan smelter. Alasannya, belum dapat kepastian perpanjangan kontrak.
Ada kesan kuat, Freeport hanya ingin mengakomodasi kepentingan korporasi, sementara kepentingan negara yang ditawarkan pemerintah tak diterima. Simak saja pernyataan Presiden Jokowi yang akan bersikap tegas jika Freeport tak mau bernegosiasi dan berunding dengan pemerintah (Kompas.com, 23/2/2017). Freeport berharap pemerintah tunduk-patuh pada keinginan Freeport saja. Dalam hal pembangunan smelter, misalnya, Freeport berencana membangun pabrik smelter di Gresik, Jawa Timur. Padahal, pemerintah ingin Freeport membangunnya di daerah operasi (Timika), seperti yang dilakukan Vale Indonesia di Sorowako, agar ekonomi daerah dan industri di daerah mekar.
Boleh jadi Freeport terlalu naif menganggap pemerintah bisa diatur seturut kemauan mereka seperti yang mereka lakukan terhadap rezim sebelumnya. Belum ada satu rezim pun yang memerintahkan Freeport harus mengalihkan status KK menjadi IUPK dengan syarat wajib membangun smelter dan divestasi saham. Hanya pada zaman Jokowi-Kalla, Freeport harus tunduk pada negara. Negara harus berkuasa dan Freeport harus mengikuti aturan main yang diberikan negara. Ini pemerintahan yang sedang berusaha menjalankan konstitusi. Freeport seharusnya belajar bagaimana pemerintahan Jokowi- Kalla menyerahkan Blok Mahakam (Kalimantan Timur) ke Pertamina dan tak melanjutkan kontrak Total E&P (Perancis). Keputusan nasionalisasi Blok Mahakam seharusnya menjadi referensi Freeport untuk lebih taktis melakukan renegosiasi.
Konversi KK ke IUPK itu amanat UU No 4/2009 tentang mineral dan pertambangan. Keputusan peralihan KK menjadi IUPK bukan hanya keputusan pemerintahan Jokowi-Kalla, apalagi Menteri ESDM Ignasius Jonan. Peralihan itu adalah perintah konstitusi UUD 1945 yang mengamanatkan semua tambang strategis wajib dikontrol negara untuk kesejahteraan rakyat.
Perintah divestasi saham Freeport juga sudah ada dalam KK yang ditandatangani pada 1991. Pasal 24b dalam KK mengamanatkan Freeport melakukan divestasi saham 51 persen terhitung 20 tahun setelah kontrak berlaku. Itu artinya, Freeport seharusnya sudah mendivestasikan 51 persen saham ke pihak nasional pada 2011. Perintah divestasi juga dipertegas lagi dalam PP No 24/2012. PP itu menegaskan, tambang asing yang sudah berproduksi selama 10 tahun wajib mendivestasikan saham 51 persen kepada pihak nasional.
Dengan dalih proses hilirisasi tambang dan investasi tambang bawah tanah, di akhir masa baktinya, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono merevisi kembali PP No 24/2012 menjadi PP No 77/2014. PP No 77/2014 mengamanatkan, perusahaan tambang asing hanya mendivestasikan 41 persen yang membangun sektor hulu-hilir (smelter), seperti Eremet (Halmahera) dan 30 persen saham untuk perusahaan yang membangun tambang bawah tanah, seperti FI. Sesuai kesepakatan yang ditandatangani pemerintahan SBY-Boediono, FCX hanya mendivestasikan 20,64 persen saham ke pihak nasional karena saat ini pemerintah telah mengontrol 9,36 persen saham Freeport.
Padahal, konstitusi mengamanatkan pertambangan strategis harus dikendalikan negara untuk kesejahteraan rakyat. Korporasi asing tak boleh jadi pemegang saham pengendali perusahaan tambang.
Divestasi 20,64 persen saham FI kemudian disepakati dilakukan dalam dua tahap. Freeport sudah menawarkan 10,64 persen saham tahap pertama kepada pemerintah dengan harga yang sangat tak wajar senilai 1,7 miliar dollar AS. Harga yang dipatok Freeport jelas tak masuk akal karena menghitung harga dengan rencana investasi dan cadangan bawah tanah Grasberg yang jelas-jelas milik negara. Pemerintah kemudian tak sepakat dengan harga itu dan mematok harga 10,64 persen saham FI senilai 630 juta dollar AS.
Renegosiasi kontrak terkait divestasi kemudian menemukan jalan buntu. Padahal, jika saja Freeport sepakat dengan harga 10,64 persen saham yang ditawarkan pemerintah, polemik tak sebesar ini. Perusahaan-perusahaan tambang BUMN pun telah berwacana membentuk holding yang dipimpin Inalum agar membeli 10,64 persen saham FI. Namun, proses yang sedang berlangsung itu terpaksa harus terhenti karena keputusan pemerintah mengharuskan semua perusahaan tambang mendivestasikan 51 persen saham ke pihak nasional demi menegakkan konstitusi.
Divestasi saham ini tentu berlaku bagi perusahaan-perusahaan asing lainnya. Vale harus melepaskan 31 persen saham ke pihak nasional. Vale SA dan Sumitomo Corp sekarang mengendalikan 80 persen saham Vale dan 20 persen sisanya dipegang investor publik. Padahal, Vale sudah membangun smelter di Sorowako sejak lama dan mampu memompa perekonomian di daerah itu.
Jika tak tangkas melakukan renegosiasi dengan pemerintah, Freeport bakal menambah panjang daftar korporasi asing yang pulang kampung akibat tak tahan dengan aturan UU No 4/2009 tentang Mineral dan Pertambangan yang memerintahkan korporasi asing mendivestasikan saham kepada pihak nasional. Beberapa perusahaan asing yang sudah hengkang, seperti Newmont Nusa Tenggara yang sudah mengalihkan semua sahamnya ke PT Amman Mineral Resources (Medco Group) dan perusahaan tambang emas, Martabe G-Resources, yang sudah dialihkan ke grup bisnis lokal Djarum Group. Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah risiko fiskal yang muncul jika Freeport tak mau mengubah KK menjadi IUPK?
Jika demikian, Freeport hanya memproduksi 40 persen bijih tembaga dari target produksi mereka 2017 untuk dipasok ke pabrik smelter milik PT Smelthing di Gresik. Penerimaan negara tentu ikut berkurang. Tahun 2015, misalnya, FI membayar 109 juta dollar AS kewajiban pajak ekspor dan 114 juta dollar AS royalti.
Meski demikian, risiko fiskal ini bisa dicarikan solusi alternatifnya. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah memang mendapat Rp 1,23 triliun dari pajak ekspor konsentrat tembaga akhir 2015, tetapi sejak 2016 pendapatan dari pajak ekspor mineral tak dimasukkan dalam target pendapatan. Tanpa FI melakukan ekspor, kas negara masih aman. Pemerintah juga mendapat pajak ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan pajak thermal coal (komoditas terbesar kedua) yang harganya kembali pulih tahun ini. Ini adalah amunisi bagus untuk menutupgap jika FI tak melakukan ekspor. Sebaliknya, yang merasakan kerugian besar adalah Freeport. Bagi FCX, tambang Grasberg aset masa depan yang harus dipertaruhkan. Grasberg salah satu tambang paling menguntungkan di dunia. Cadangan tembaga mencapai 32,7 miliar pound dan emas 33,7 juta ons. Tahun 2010, Freeport memproduksi 230.000 ton ore milled per hari dan membukukan pendapatan 6,72 miliar dollar AS (Freeport McMoRan, 2010).
FCX mengoperasikan tambang tembagaopen-pit, seperti Morenci, Bagdad, Sierrita, Safford, dan Miami (Amerika Utara); tambang tembaga Cerro Verde (Peru) dan El Abra (Cile); tambang emas dan tembaga di Grasberg (Indonesia) dan Afrika dengan kontribusi yang berbeda di setiap negara. Total asetnya sangat besar. Per 2015, total aset FCX 58,795 miliar dollar AS dan total aset dari tambang Grasberg di Indonesia 8,626 miliar dollar AS. Akhir 2016, tambang Grasberg menghasilkan pendapatan 3,23 miliar dollar AS dan 2015 sebesar 2,62 miliar dollar AS. Kontribusi tambang Grasberg lebih besar ketimbang kombinasi tambang FCX di Amerika Latin, Amerika Utara, dan Afrika Selatan. Penghentian operasi tambang Grasberg tentu berdampak negatif pada neraca keuangan FCX.
Ruang renegosiasi
Jika tak ingin pulang kampung, Freeport sebaiknya menggunakan ruang renegosiasi dengan cerdik. Langkah Freeport menggugat pemerintah ke arbitrase internasional hanya jalan pintas dan hanya akan membuat Freeport tak lama lagi beroperasi di Grasberg. Freeport tak perlu lagi mempertahankan kebiasaan lama yang bertahan pada kepentingan korporasi semata. Pemerintah boleh saja mengacu pada konstitusi UUD 1945 dalam pengambilan kebijakan, seperti divestasi saham, tetapi pemerintah harus luwes menggunakan konstitusi. Keluwesan itu penting dalam kerangka menimbang biaya investasiunderground dan smelter cukup besar. Yang namanya korporasi tentu memiliki perhitungan untung-rugi. Jadi, pemerintah harus berdiri di tengah-tengah, antara kepentingan bangsa dan mengakomodasi juga kepentingan korporasi.
Aturan divestasi bagi FI bisa dilunakkan sedikit. FI, misalnya tetap menjadi operator dan kerja sama dengan perusahaan BUMN. Yang penting, FI wajib membangun smelter di Papua, bukan di Gresik, agar memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah. Divestasi saham juga tak akan bermanfaat besar jika pemerintah dan BUMN belum siap mengolah tambang, sekelas tambang underground yang punya risiko tinggi dan harus menggunakan teknologi canggih. Bukan hanya itu, divestasi lebih banyak mudaratnya jika saham FI jatuh ke tangan swasta nasional, seperti terjadi di tambang batu Hijau (Newmont ke Medco Group) dan Martabe-Batang Toru (Djarum Group).
FERDY HASIMAN
Peneliti pada Alpha Research Database Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar