Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 12 Agustus 2017

Pedagang Pelataran Pasar Klewer//Ancaman Hama Wereng Coklat (Surat Kepada Kompas)

Pedagang Pelataran Pasar Klewer

Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu, Pasar Klewer Surakarta kembali riuh. Di sela keriuhan transaksi jual beli, ternyata menyeruak aroma "pungutan liar".

Disebut pungutan liar lantaran Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer menjalankan pungutan Rp 3.000 per pekan kepada semua pedagang pelataran mulai Agustus ini tanpa diketahui Lurah Pasar Klewer (Solopos, 2 Agustus 2017). Surat ilegal sudah disebarkan kepada 946 pedagang yang ada di pelataran. Jika dihitung secara kasar: Rp 3.000 x 946 = Rp2.838.000. Uang sebesar itu diperoleh saban pekan untuk ongkos program pengurus, demikian dalih Pejabat Humas P4K Fatimah.

Fatimah tak melibatkan semua pedagang untuk musyawarah. Alasannya, kalau semua ditareni rembuk, tak bakal selesai karena jumlahnya 900-an. Fatimah justru gagal memahami roh Pasar Klewer sebagai ruang belajar demokrasi, selain tak memahami kegelisahan para pedagang yang bisa berujung pada aksi perlawanan. Juga luput menyaring aspirasi pedagang tentang ide tak masuk akal itu dan sulit dipertanggungjawabkan. Kasus itu menegaskan betapa pengurus luput menangkap filosofi yang hidup di pasar tradisional kulak warta adol prungon. Kita berburu berita (ide) bisa lewat ngobrol atau nguping pembicaraan orang untuk kita obrolkan di tempat lain.

Yang lumrah dilakukan pengurus pasar (nirpemerintah) adalah tarikan yang sukarela dan dadakan, misalnya untuk biaya tilik orang sakit, pitulasan, atau kegiatan sosial dengan semangat kerukunan. Surat edaran ilegal itu bukan palu gada. Tak bisa untuk memukul pedagang kecil yang kini terengah-engah bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pasar kobong dan dagangan ludes. Surat ilegal tanpa sepengetahuan Pemkot Solo ini telah melanggar hukum.

Pengurus jangan berpikir oportunistis. Ingat, pasar ini sarana mewujudkan nasionalisme di bidang ekonomi sebagaimana yang didamba Presiden Joko Widodo yang berjiwa usahawan laiknya pedagang pelataran. Bahwa modal usaha tak didominasi satu orang laiknya mal atau supermarket, tetapi banyak pedagang. Mestinya disokong sepenuhnya, bukan diperlakukan layaknya sapi perah.

Jika nekat memungut, pelakunya akan dibayangi dosa sejarah seumur hidup. Kata simbah saya yang mantan pedagang ayam di Pasar Baturetno Wonogiri: doa wong cilik yang gelisah dan ditindas itu mujarab dan malati!

HERI PRIYATMOKO

Peneliti Sejarah Solo, Dosen, Universitas Sanata Dharma

Ancaman Hama Wereng Coklat

Membaca pemberitaan Kompas (21/7) halaman 18, (23/7) halaman 10, dan opini Yandi Trisyono berjudul "Perang 48 Tahun Melawan Wereng Coklat", kami sangat prihatin karena serangan wereng coklat tidak akan pernah berakhir. Diprediksi malah akan tambah meluas dan mengganas di tahun-tahun mendatang. Tentu pemenangnya wereng coklat.

Serangan wereng coklat sekarang terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Lampung, bahkan di Blitang Okut yang merupakan salah satu daerah lumbung beras di Sumatera Selatan.

Serangan wereng coklat dapat menyebabkan kerusakan langsung pada batang padi. Ia juga bertindak sebagai vektor virus penyebab kerdil rumput (tidak menghasilkan malai) dan kerdil hampa (bulir tidak berisi). Beberapa faktor telah dijelaskan oleh Yandi (Kompas, 29/7).

Terjadinya peningkatan populasi dan luas serangan wereng coklat dapat disebabkan faktor biotik, yaitu kemampuan reproduksi wereng coklat sangat tinggi, cara budidaya yang tak sehat seperti pemberian pupuk nitrogen dosis tinggi atau pemupukan yang tidak berimbang, dan pola tanam yang salah.

Mengatasi ancaman hama wereng coklat yang selalu ada dan terus meluas serangannya, masyarakat tani dan pemerintah harus melaksanakan perlindungan tanaman padi dengan menerapkan sistem pengendalian hama terpadu. Ini meliputi pengaturan pola tanam diarahkan kepada pertanaman serentak, pergiliran tanaman dan pergiliran varietas; serta penanaman varietas unggul tahan wereng coklat.

Terhadap tanaman yang sudah terserang dengan intensitas berat atau puso segera dilakukan eradikasi dan sanitasi, penanaman nirpadi, palawija, dan lain-lain.

H ABU UMAYAH

Jl Kancil Putih 2, Demang Lebar Daun, Palembang

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Agustus 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger