Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 25 September 2017

Nasib Freeport di Era Jokowi (FERDY HASIMAN)

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, telah mencapai kata sepakat dengan PT Freeport Indonesia terkait beberapa klausul krusial dalam renegosiasi kontrak.

Klausul penting yang disepakati adalah konversi kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), divestasi 51 persen saham, pembangunan smelter, dan peningkatan penerimaan negara. Jika empat syarat itu konsisten dijalankan, Freeport akan mendapat kepastian perpanjangan kontrak sampai 2041.

Meski demikian, Freeport tetap menganggap kesepakatan itu harus satu paket. Artinya, perpanjangan kontrak jadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan isu perubahan KK menjadi IUPK, divestasi saham, pembangunan smelter, dan peningkatan penerimaan negara.

Alasan Freeport tentu masuk akal. Kepastian perpanjangan kontrak memudahkan Freeport merealisasikan investasi pembangunan pabrik smelter berkapasitas 3 juta ton tembaga senilai 2,3 miliar dollar AS dan pabrik logam mulia (emas) berlokasi di Gresik, Jawa Timur. Freeport juga bisa merealisasikan investasi 17 miliar dollar-20 miliar dollar (2021-2031) untuk pembangunan tambang bawah tanah: Grasberg Block Cave (cadangan 45 persen), Kucing Liar (24 persen), Deep Mill Level Zona (18 persen), Big Gosan (6 persen), dan Doz Block Cave. Jika tambang bawah tanah tuntas, Freeport akan memproduksi konsentrat tembaga sekitar 230.000 metrik ton per hari.

Pada 2004-2016, Freeport menginvestasikan 8 miliar dollar AS guna membangun terowongan dan tunnel di tambang bawah tanah untuk mengantisipasi masa puncak pertambangan open-pit (Grasberg). Freeport baru benar-benar menikmati produksi dari tambang bawah tanah setelah 2022. Sementara pengembalian modal investasi baru terjadi setelah 2031. Tanpa ada kepastian perpanjangan kontrak, Freeport akan sulit membangun smelter dan membangun tambang bawah tanah karena kesulitan pendanaan. Lembaga keuangan seperti perbankan global pasti akan sulit memberikan pinjaman karena Freeport belum mendapat kepastian perpanjangan kontrak dari pemerintah.

Ada dua kemungkinan mengapa perpanjangan kontrak tak satu paket dengan empat klausul lain. Pertama, Freeport selama ini tak pernah mengikuti aturan main pemerintah. Terkait divestasi, misalnya, Freeport sebelumnya diperintahkan mendivestasikan 30 persen saham ke pihak nasional, tetapi Freeport malah menawarkan harga tak wajar kepada pemerintah sehingga divestasi tak pernah tuntas. Begitu pun dengan pembangunan smelter. Pemerintah sejak 12 Januari 2014 telah melarang semua perusahaan tambang mengekspor bahan mentah dan wajib membangun smelter dalam negeri agar memberi dampak pelipatan bagi pembangunan. Namun, Freeport  hanya berjanji membangun pabrik smelter tembaga.

Kedua, tekanan politik. Boleh jadi pemerintah sebenarnya mau memperpanjang kontrak Freeport sampai 2041. Hanya saja, pemerintah masih mencari alasan dan penjelasan yang masuk akal ke publik di Tanah Air mengapa Freeport harus diperpanjang kontraknya sampai 2041. Tanpa alasan yang kuat, isu perpanjangan kontrak akan menjadi amunisi bagi lawan politik untuk menjatuhkan pamor dan citra pemerintah. Lawan politik bisa saja berkampanye bahwa Presiden Jokowi adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap perpanjangan kontrak Freeport.

Skema lebih baik

Publik perlu memberikan acungan jempol kepada pemerintahan Jokowi-Kalla, lebih khusus kepada Menteri ESDM dan Menteri Keuangan yang sukses bernegosiasi dengan Freeport. Renegosiasi kontrak dengan Freeport sudah berlangsung sejak era kepemimpinan SBY-Boediono. Namun, renegosiasi mengalami jalan buntu karena tarik-menarik kepentingan nasional dan global. Klausul-klausul penting dalam renegosiasi kontrak, seperti divestasi saham, perpanjangan kontrak, dan pembangunan smelter, tak pernah diputuskan. 

Dua tahun pertama kepemimpinan Jokowi, di bawah komando Menteri ESDM Sudirman Said, renegosiasi kontrak dengan Freeport juga gagal. Meskipun Sudirman memberikan disposisi dan jaminan perpanjangan kontrak kepada Freeport sampai 2041, pembangunan smelter tak pernah dijalankan (baca: Annual Report Freeport McMoRan, 2015).

Renegosiasi kontrak baru menemukan titik terang ketika Kementerian ESDM di bawah kendali Ignas Jonan. Jonan tak pernah bisa didikte Freeport. Jonan tegas mengatakan, Freeport wajib mendivestasikan 51 persen ke pihak nasional dan wajib membangun smelter jika ingin melanjutkan operasi tambang Grasberg. Meskipun begitu, Jonan tidak bisa berbuat banyak tanpa dukungan Presiden. Di bawah kepemimpinan Jokowi, negara baru kelihatan memiliki taring terhadap Freeport, bukan menjadi negara centeng (tunduk pada kehendak korporasi). Di bawah kepemimpinan Jokowi, negara menunjukkan keperkasaan memaksa korporasi tunduk pada aturan main yang dibuat negara.

Skema renegosiasi kontrak pun menjadi lebih baik dan lebih konstitusional. Pada era SBY, misalnya, Freeport hanya diperintahkan mendivestasikan 30 persen saham dengan dalih perusahaan itu membangun hulu-hilir dan tambang bawah tanah. Terkait perpanjangan kontrak, rezim SBY memberikan perpanjangan sampai 2041. Sementara pemerintahan Jokowi mewajibkan Freeport mendivestasikan 51 persen saham, kewajiban membangun smelter, penerimaan negara, dan mewajibkan Freeport mengubah KK menjadi IUPK.

Perubahan KK jadi IUPK berimplikasi langsung pada penguatan peran negara. Negara jadi berdaulat serta bisa menuntut korporasi menaikkan penerimaan negara dan membangun smelter. Berbeda dengan KK yang meletakkan pemerintah sejajar dengan korporasi. KK membuat negara tak berdaulat atas sumber daya alam (SDA) dengan implikasi potensi pertambangan yang begitu besar gagal mengangkat kesejahteraan rakyat. Lingkungan tak terurus dan pembagian keuntungan tak adil. Tak berlebihan jika dikatakan, korporasi tidak ada bedanya seperti kanker yang hanya peduli pada pertumbuhannya sendiri dan lupa bahwa ia hidup dalam komunitas sosial. Melalui IUPK, peran negara menguat, seperti perintah konstitusi, UUD 1945, yang mengamanatkan pertambangan strategis harus dikendalikan negara untuk kesejahteraan rakyat.

Dengan berubah jadi IUPK, Freeport wajib membangun smelter dan mendivestasikan 51 persen saham ke pihak nasional. Karena Pemerintah Indonesia telah mengantongi 9,34 persen saham, saham Freeport yang akan dilepas menjadi 41,64 persen. Berdasarkan aturan itu, pemerintah pusat memiliki first right untuk mengakuisisi saham Freeport. Namun, proses divestasi mustahil dilakukan pada 2018 karena pemerintahan tak memiliki alokasi dana divestasi di APBN 2018. Apalagi beban APBN sangat berat untuk pembangunan infrastruktur. Pemerintah pusat bisa saja mengikuti divestasi 7 persen saham Newmont di era pemerintahan SBY, melalui Pusat Investasi Pemerintah. Namun, mekanisme itu sulit karena secara prosedural divestasi yang menggunakan keuangan negara harus melalui persetujuan DPR.

Opsi terbaik dalam divestasi saham Freeport adalah membagi secara proporsional kepada perusahaan-perusahaan BUMN dan pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Timika). Dari 41,64 persen saham, 31,64 persen diakuisisi oleh BUMN dan 10 persen diserahkan kepada Pemprov Papua.

Perusahaan-perusahaan BUMN saat ini berencana membentuk holding yang dipimpin PT Indonesia Asahan Alumina (Inalum) bersama PT Aneka Tambang, PT Timah, dan PT Bukit Asam Tbk. Holdingadalah gagasan bernas agar perusahaan tambang BUMN jadi besar. Jika dikombinasikan (nilai buku, 2015), aset BUMN tambang menjadi Rp 55 triliun dan penjualan sebesar Rp 28 triliun. Jika 31,64 persen saham Freeport diakuisisiholding BUMN, di masa depan aset BUMN tambang jadi pesaing raksasa tambang global, seperti  BHP Balliton dengan total aset 124.580 dollar (2015 ) dan  Rio Tinto 91.568 miliar dollar (2015). Aset yang sangat besar itu mempermudah BUMN tambang mendapat dana segar dari bank dan penerbitan surat utang untuk membeli 31,64 persen saham Freeport dan mempersiapkan investasi bersama Freeport di tambang bawah tanah.

Freeport beruntung jika berpartner dengan perusahaan BUMN yang juga berpengalaman mengolah tambang. Inalum, misalnya, bisa diandalkan mengolah bauksit jadi aluminium. Inalum dan Antam juga sedang membangun fasilitas Smelter Grade Alumina (SGA) aluminium di Mempawah, Kalimantan Barat. Antam dan Bukit Asam juga sedang mengembangkan pabrik feronikel di Halmahera, tempat Bukti Asam bertugas menyuplai batubara untuk pembangkit listrik.

Freeport dan BUMN bisa saling mengisi. Bahan ikutan tembaga yang dikelola PT Smelting Gresik, misalnya, menghasilkan 1.800 ton anode slime per tahun (untuk pemurnian emas dan perak). Antam memiliki kapasitas membangun pabrikanode slime. Barangkali itu sebabnya, pada April 2017, Antam menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Freeport dan PT Smelting (joint ventureantara Freeport dan Mitsubishi) untuk pembangunan pabrik anode slime. Selain itu, Freeport akan dipermudah membangun smelter karena PTBA bisa jadi penyuplai batubara untuk menunjang pembangkit listrik. Singkatnya, berpartner dengan BUMN mempermudah ekspansi bisnis Freeport di Grasberg ke depan.

Alasan pemberian 10 persen saham ke Pemprov Papua pun masuk akal. Warga Papua beranggapan KK bermasalah. Bagi mereka, KK Freeport hanyalah perjanjian sepihak antara pemerintah pusat dan Freeport, tanpa melibatkan masyarakat Papua. Padahal, wilayah operasi tambang Grasberg adalah tanah hak ulayat suku Amungme. Warga Papua beranggapan, Freeport hanya datang mengeksplorasi kekayaan alam, tapi tak mau membangun Papua. Demi asas keadilan, masuk akal jika Pemprov Papua mendapat 10 persen saham Freeport secara gratis karena itu adalah tanah hak ulayat suku Amungme. Dengan pembelian gratis saham Freeport, Pemprov Papua tak perlu bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk membeli saham.. Jadi, kita tak ingin saham Freeport jatuh ke pebisnis lokal yang tak memberikan manfaat bagi rakyat.

Dengan memiliki saham Freeport, Papua bisa mengirim wakilnya dalam manajemen Freeport dan memiliki hak suara dalam setiap rapat umum pemegang saham (RUPS). Selain mendapat keuntungan finansial dari dividen, wakil Papua dalam manajemen juga bisa memasukkan isu-isu strategis dan memperjuangkan kepentingan orang Papua.

Kehendak Presiden

Dengan alasan investasi tambang bawah tanah dan penggunaan teknologi tinggi untuk pengolahannya, serta realisasi pembangunan smelter, pemerintah perlu memberikan jaminan perpanjangan kontrak kepada Freeport sampai 2041. Tanpa kepastian hukum, percuma juga mendesak Freeport membangun smelter karena pasti sulit terealisasi.

Sementara itu, terkait divestasi saham Freeport harus dikembalikan ke tangan Presiden. Presiden harus melihat skema yang paling menguntungkan siapa yang layak membeli saham Freeport. Divestasi pertambangan strategis, seperti Freeport, perlu diserahkan ke perusahaan BUMN agar perusahaan milik negara berpartisipasi dalam pengelolaan aset pertambangan strategis dan turut andil dalam menopang penerimaan negara, seperti perusahaan BUMN di China. Maka, Menteri BUMN harus menangkap peluang ini.

Gagasan holding BUMN jangan hanya wacana, tetapi harus jadi peristiwa. Sudah saatnya BUMN bersinergi agar tumbuh jadi besar dan jadi andalan. Setelah itu, tambang Freeport harus dikelola secara transparan untuk kesejahteraan rakyat.

FERDY HASIMAN

PENELITI PADA ALPHA RESEARCH DATABASE, INDONESIA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 September 2017, di halaman 6 dengan judul "Nasib Freeport di Era Jokowi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger