Benar bahwa pada tahun 2018 akan dilangsungkan pemilihan kepala daerah di 171 wilayah, 17 di antaranya di provinsi besar seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Ada analis yang mengatakan hasil pilkada pada 2018 merupakan acuan untuk Pemilu Presiden 2019. Pilkada di tiga provinsi di Jawa akan mencakup hampir 45 persen penduduk di Indonesia. Namun, pilkada dan pilpres tetaplah dua hal berbeda.
Kewaspadaan bakal digelarnya pilkada merupakan hal wajar. Harus ada persiapan dan antisipasi soal pelaksanaan pilkada. Namun, sebaiknya tak perlu ada kecemasan berlebihan sehingga energi bangsa hanya terfokus pada urusan politik. Pilkada adalah hal biasa. Bukan pertama kali ini saja kita menggelar pilkada. Pada tahun 2017, bangsa ini melangsungkan 101 pilkada, salah satu di antaranya pilkada Jakarta yang disebut pilkada paling keras. Para elite politik punya peran untuk tetap menjaga kondisi politik tetap teduh.
Selain pilkada, pemerintah harus fokus pada penyelesaian masalah ekonomi yang menuntut konsentrasi. Perlu ada upaya ekstra yang dilakukan pemerintah agar bisa tumbuh lebih besar dari 5 persen, agar negara ini tak terlalu lama terjebak dalam perangkap negara berpendapatan menengah.
Perlu ada pembiayaan alternatif untuk merampungkan proyek infrastruktur yang belum rampung, mengatasi kesenjangan ekonomi yang masih terbuka, mengatasi daya beli masyarakat yang melemah, mengantisipasi kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja akibat tutupnya sejumlah usaha ritel, dan menyiapkan fondasi dasar untuk pengembangan ekonomi digital adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Isu pelemahan daya beli adalah isu krusial yang perlu mendapat perhatian. Perlu ada langkah terencana dari pemerintah melalui kebijakan yang bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Instrumen dana desa tahun 2018 yang mencapai Rp 120 triliun bisa dijadikan instrumen untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, yang perlu diingatkan, dana itu harus dimanfaatkan untuk kepentingan mendesak dan penggunaan dananya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Gagasan Presiden Joko Widodo mengubah pembangunan desa dengan melibatkan swadaya masyarakat merupakan gagasan menarik. Namun, yang harus bisa dipastikan soal kemanfaatan dana itu dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Masalah itu harus dikontrol untuk mencegah dana desa dijadikan bancakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar