
Kapal-kapal nelayan tradisional di Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatera Utara, mogok melaut, Senin (19/2), Mereka meminta pemerintah secara tegas melarang alat tangkap pukat hela atau cantrang yang telah merusak lingkungan dan menurunkan hasil tangkapan mereka. Nelayan tradisional juga membakar delapan kapal pukat sebagai bentuk protes.
Ketersediaan alat penangkap ikan ramah lingkungan untuk menggantikan cantrang mendesak segera diwujudkan guna mencegah ketegangan di antara nelayan.
Pekan ini harian Kompas menurunkan laporan tentang duduk persoalan penggunaan cantrang. Temuan lapangan memperlihatkan, sebagian nelayan dan pemilik kapal sudah bersedia meninggalkan cantrang. Temuan juga menunjukkan ada ketegangan antara nelayan bukan pengguna cantrang dan pengguna.
Cantrang dalam bentuk aslinya dibolehkan untuk digunakan dengan kapal berukuran kurang dari 5 gros ton. Dalam praktik, banyak terjadi pelanggaran. Ukuran jaring membesar, lubang mata jaring mengecil, dan ukuran daya kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang semakin besar.
Pelarangan penggunaan cantrang, seperti disebut Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, karena cantrang mengeruk isi laut; ikan serta hasil laut lainnya berukuran besar dan kecil tertangkap semua. Akibatnya, alat tangkap ini berefek menurunkan kemampuan laut dan isinya memulihkan diri. Efek cantrang sama seperti efek pukat harimau, purse seine, dan sejenisnya. Hasil tangkapan nelayan terus berkurang yang berdampak pada turunnya kemakmuran nelayan.
Pantai utara Jawa sejak 1990-an sudah mengalami masalah kelebihan tangkap. Terlalu banyak nelayan dengan kapal berukuran kecil berebut menangkap ikan di perairan sekitar pantai. Pemerintah saat itu melarang penggunaan pukat harimau(trawl) beserta modifikasinya karena mengganggu keberlanjutan hasil tangkapan, termasuk merusak terumbu karang yang penting bagi ekosistem bawah laut dan penahan gelombang laut.
Penangkapan ikan dan hasil laut lain, terutama udang, yang melebihi daya dukung tampak dari menurunnya hasil tangkapan serta jumlah rumah tangga usaha penangkapan ikan hingga hampir separuh selama 2003-2013. Menteri KKP menyebut, hasil positif pelarangan cantrang adalah cadangan ikan naik dua kali lipat pada 2014-2017 menjadi 12,54 juta ton dan nilai tukar nelayan terus membaik menjadi 109,86 pada 2017.
Kita mendukung langkah pemerintah menyeimbangkan antara pemanfaatan ekonomi laut dan keberlanjutan pemanfaatannya. Pada saat sama, kita juga ingin ada jalan keluar bagi nelayan pengguna cantrang.
Pemerintah perlu menjelaskan kebijakan dan strategi pengembangan perikanan tangkap secara terbuka kepada para pemangku kepentingan. Mulai dari penyediaan alat tangkap pengganti cantrang dalam jumlah cukup dan segera, pendampingan penggunaan alat tersebut, memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, hingga bantuan modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar