Minuman Keras Oplosan
Sehubungan banyaknya korban yang meninggal akibat minum minuman keras oplosan, perkenankan saya menyampaikan beberapa hal. Kemungkinan sebagian masyarakat kita belum menyadari bahwa penyebab utama dari kematian itu adalah senyawa metanol.
Metanol dengan rumus kimia CH3OH adalah jenis alkohol yang sangat beracun dengan wujud dan rasa menyerupai etanol. Metanol, singkatan dari metil alkohol, digunakan dalam proses industri, di antaranya untuk pelarut cat, pernis, dan pencuci kaca mobil.
Metanol sama sekali tidak boleh diminum. Efek mematikannya terletak pada sifat metanol yang memetilasi (methylation) jaringan dalam tubuh dan merusakmya.
Sebaliknya, etanol adalah senyawa yang biasa digunakan sebagai komponen untuk membuat minuman keras dan tidak beracun. Etanol dengan rumus kimia C2H5OH umumnya dibuat dari fermentasi gula. Etanol terdapat pada minuman keras seperti wiski dan bir.
Ada kemungkinan minuman keras oplosan menggunakan metanol yang beracun itu tanpa disadari si pengoplos. Dengan demikian, patut ditelusuri siapa pemasok komponen alkohol itu yang memalsukan metanol sebagai etanol karena perbedaan harganya lumayan besar.
Perbedaan metanol dan etanol ini perlu disosialisasikan agar masyarakat tahu dan tidak lagi jatuh korban kematian gara-gara metanol.
dr Rachman Subroto
Kompleks Lemigas, Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan
Kemacetan di Jalan Blora
Untuk mengurangi kemacetan di Jalan Blora, Jakarta Pusat, telah diterapkan arus searah dari Jalan Tanjung Karang menuju ke Jalan Jenderal Sudirman. Hal ini berhasil mengurangi panjangnya antrean kendaraan pada lampu merah di ujung Jalan Blora.
Sayangnya, sekarang kemacetan sering terjadi lagi. Penyebabnya adalah banyak kendaraan yang parkir secara liar di sisi kiri dan kanan Jalan Blora. Memang beberapa kali berlangsung razia gabungan yang menderek mobil pelanggar. Namun, setelahnya, parkir liar muncul lagi.
Kami mengusulkan agar Dishub DKI memasang beberapa rambu larangan parkir yang mencolok di sisi kiri dan kanan Jalan Blora sehingga jelas aturannya.
Apabila memungkinkan, pintu utama keluar stasiun dialihkan ke pintu kedua yang berada di depan Taman Kudus agar tidak menghambat arus kendaraan di Jalan Blora.
Diana
Jl Kenari II, Salemba
Jakarta Pusat
Tidak Ada Tempat Parkir
Pemerintah mengatur agar tempat pelayanan umum, seperti rumah makan, toko, dan mal, menyediakan tempat parkir. Namun, kelihatannya malah kantor milik pemerintah tidak melaksanakan itu, bahkan memberikan contoh buruk.
Kantor BPJS di Jalan Sultan Agung, Semarang, tidak mempunyai tempat parkir yang memadai sehingga mobil berderet sepanjang lima hari seminggu, parkir di tepi jalan. Akibatnya, lalu lintas tersendat.
Pernah saya lihat dinas perhubungan (dishub) dan polisi menertibkan parkir di tepi jalan BPJS dengan menggembok dan membawa mobil entah ke mana. Memang salah, apalagi parkir di tepi jalan juga tidak aman, tetapi tidak ada pilihan lain.
Ujung-ujungnya masyarakat juga yang salah. Sudah tahu tidak ada tempat parkir kenapa masih bandel membawa mobil? Itu kata dishub dan yang punya kantor BPJS.
Yang lebih parah, sekarang dengan adanya pelebaran jalan dan fly over Jatingaleh, Kantor Pajak Jatingaleh yang sejak dulu tidak mempunyai tempat parkir memadai tidak bisa menampung kendaraan orang yang mau membayar pajak. Ironis.
Apalagi menjelang batas akhir 31 Maret pelaporan SPT, jalan yang sudah sempit bertambah sempit oleh mobil yang berderet di tepi jalan.
Kapan masyarakat bisa nyaman saat berurusan dengan kantor pemerintah?
Bambang Sugeng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar