Jika calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima hasil pemilu, bangsa ini bisa segera berbenah menyelesaikan permasalahan dan mendamaikan akar rumput. Namun, kenyataannya, bangsa ini harus tetap bersabar. Setelah KPU mengumumkan hasilnya, Prabowo menggelar jumpa pers dan menolak hasil pemilu serta menggugat hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maƕruf Amin, menyalami warga seusai menyampaikan pidato kemenangan di Kampung Deret, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia dan penyelenggara pemilu yang telah bekerja keras melaksanakan pemilu serentak.

Kita hormati pilihan politik Prabowo-Sandi. MK adalah jalan elegan menyelesaikan sengketa pemilu. Pilihan ke MK adalah langkah maju tim sukses Prabowo-Sandi. Sebelumnya, publik mendengar dari Titiek Soeharto bahwa Prabowo tak akan menggugat ke MK, tetapi mencari keadilan di jalanan.

Sebagaimana ditulis dalam ulasan ini, Prabowo akan mengambil langkah rasional dan konstitusional menyikapi hasil pemilu. Langkah itu diambil dengan menggugat hasil pemilu ke MK. Dalam medan pertarungan yudisial itulah sengketa pemilu diselesaikan secara lebih elegan. Pertarungan bukti, pertarungan data, dan pertarungan saksi untuk meyakinkan sembilan hakim konstitusi soal jalannya pemilu, dan bukan dengan cara penekanan oleh massa.

Saatnya tim hukum Prabowo-Sandi membuktikan klaim kemenangan 62 persen kemudian turun ke 54 persen. Saatnya tim hukumnya memaparkan kecurangan pemilu yang dikonstruksikan sebagai terstruktur, sistematis, dan masif. Pertarungan data, bukti, dan saksi akan menentukan apakah MK bakal mengubah selisih suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang mencapai 16,9 juta suara. Berdasarkan rekapitulasi, Jokowi-Amin memperoleh 85.607.362 suara (54,50 persen), sedangkan Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 (45,50 persen). Tahun 2014, Prabowo juga menggugat ke MK dengan selisih suara sekitar 8,4 juta.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan penetapan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019 kepada para saksi partai politik, TKN 01, BPN 02 dan Bawaslu di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dinihari. Berdasarkan rekapitulasi nasional pemilihan presiden, pasangan Joko Widodo – Maruf Amin memperoleh 85.607.362 suara (55.50%) Sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara (44,50%)

Terima kasih kepada komisioner KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan panitia pemungutan suara di lapangan yang bisa merampungkan tahapan pemilu sampai pada tahap pengumuman. Sejumlah petugas pemungutan suara meninggal seusai bertugas. Terima kasih kepada Polri dan TNI yang bertugas menjaga situasi dari pemungutan suara sampai pengumuman.

Namun, tugas belum selesai. Polri dan TNI tetap menjaga situasi politik. Kelompok antidemokrasi harus dicegah memanfaatkan situasi ketidakpuasan kelompok orang terhadap hasil pemilu. Dalam situasi sekarang ini, elite politik tidak perlu menghasut rakyat melakukan people power. Memperhadapkan sesama rakyat berisiko, sangat berisiko.

Jokowi, yang mendapatkan mandat rakyat, perlu segera merajut kembali tenun persahabatan. Rekonsiliasi elite dan akar rumput harus dibangun. Dalam posisinya sebagai kepala negara, Jokowi bisa mengundang semua pemimpin partai politik untuk kembali duduk bersama, menata hubungan sesama anak bangsa yang terluka, karena pemilu.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO