Cari Blog Ini

Sabtu, 03 November 2012

Si Tukang Peras Anggaran

Hifdzil Alim

DPR sekali lagi digoyang isu tak sedap. Ada anggotanya yang diduga sebagai oknum pemeras badan usaha milik negara.

Awalnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-542/Seskab/ IX/2012 perihal Pengawalan APBN 2013-2014 dengan Mencegah Praktik Kongkalikong. Hal yang sangat jelas menginginkan dihentikannya praktik persekongkolan dalam pembahasan dan pengelolaan uang negara.

Tak lama berselang, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyerukan agar direksi BUMN tidak "main mata" dengan anggota DPR. Seperti efek domino, setelah surat edaran Seskab serta seruan Menteri BUMN, inisial nama politisi Senayan yang disangka sering memeras BUMN beredar melalui pesan berantai.

Beberapa anggota DPR yang kebetulan berinisial nama sama dengan isi SMS berantai itu kebakaran jenggot. Mereka meminta Dahlan Iskan menjelaskan dengan terang siapa si pemilik inisial. Badan Kehormatan DPR juga berencana memanggil Menteri BUMN terkait desas-desus si anggota dewan pemeras.

Sebetulnya tak sulit meramal maujudnya tukang peras dari Senayan, khususnya dalam pembahasan anggaran. Mereka eksis. Kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) mungkin bisa menjelaskan kehadiran si tukang peras. Juga bisa mengiaskan bagaimana pemerasan berlangsung.

Salah satu hasil pemeriksaan KPK menyebut ada simbol dan warna tertentu dalam pembahasan anggaran untuk pengembangan daerah. Partai politik yang disebut dalam inisial, minus Partai Gerindra, semua masuk dalam simbol dan warna pembahasan anggaran DPID. Wa Ode Nurhayati, terdakwa yang sudah dihukum dalam kasus itu, seperti mengonfirmasi simbol dan warna dimaksud. Dia menyatakan dalam eksepsinya, semua daerah calon penerima dana sudah ditentukan besaran potongannya.

Namun, menyangka oknum si tukang peras hanya ada di DPR sepertinya tak adil. Pemerintah patut dicurigai pula. Pembahasan anggaran dilakukan oleh dua pihak, DPR dan pemerintah.

Pemerasan terjadi kemungkinan karena tiga hal. Pertama, syahwat korup lembaga perwakilan membuncah setiap dimulai bahasan soal duit.

Kedua, pemerintah sendiri yang menyediakan diri, membuka jalur korupsi. Kalau benar-benar dari dulu diperas, kenapa tidak memboikot?

Ketiga, DPR dan pemerintah sama korupnya. Korupsi dihasilkan dari pertukaran mandat antara pemegang politik dan pemegang kekuasaan administratif. Kekuasaan dan pengaruh mereka diturunkan dalam kebijakan yang sewenang-wenang dan merugikan (John Girling, Corruption, Capitalism, and Democracy).

Katakanlah info yang sedang beredar adalah perilaku korup para anggota dewan, tetapi juga tak boleh dilupakan pemerintah juga kerap berkorupsi. Bahkan, menyediakan diri agar disuap. Kasus korupsi suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang bisa jadi tamsilnya.

Langkah pembersihan

Artinya, kalau mau membersihkan kotoran korupsi, mengusir si tukang peras anggaran, DPR dan pemerintah, harus segera dibersihkan.

Langkah pertama, Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam waktu dekat harus menjelaskan kepada publik siapa si empunya inisial itu. Kalaupun tidak, memberikan keterangan ke penegak hukum adalah seminimal-minimalnya penjelasan. Namun, agaknya pilihan untuk menjelaskan kepada masyarakat lebih cocok diambil mengingat keterangan itu akan jadi pertimbangan bagi rakyat untuk tidak salah pilih di pemilihan umum. Sekaligus sebagai vonis politik bagi partai nakal pelindung si tukang peras.

Kemudian, DPR dan partai politik tidak boleh tutup mata. Jika nama terang sudah muncul, sanksi tegas harus diambil. Memberhentikan sementara merupakan cara konkret untuk memudahkan pemeriksaan. Pengalaman pemberhentian Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan anggota DPR lain yang lambat merupakan contoh buruk tidak tegasnya sikap pimpinan DPR ataupun petinggi partai politik.

AF Pollard menyinggung sejarah lembaga perwakilan dalam karyanya, The Evolution of Parliament (1926). Bahwa, lembaga perwakilan bisa menjadi the preventive of revolution as well as the promoter of reform. Ini saat yang tepat bagi DPR menunjukkan sejatinya lembaga perwakilan, jadi inisiator perubahan republik ke arah lebih baik. Jika senoktah noda anggota bermasalah tak dibersihkan, tak diberi sanksi, DPR akan cenderung mengarah ke institusi gagal.

Sikap tegas DPR dan partai politik mesti diimbangi dengan sikap pemerintah. Presiden juga perlu terus konsisten mendorong pemberantasan korupsi di internal pemerintah. Dalam hal ini, relevan membicarakan pengubahan surat edaran Sekretaris Kabinet dengan meningkatkannya menjadi peraturan pemerintah. Setidaknya, baju hukum peraturan pemerintah akan memiliki kekuatan hukum lebih dari sekadar surat edaran.

Terakhir, sapu koruptor ada di tangan penegak hukum. Institusi hukum pemberantas korupsi tidak boleh terjebak dalam intervensi kekuasaan politik. Begitu pula sebaliknya, kekuasaan politik tidak boleh mengobok-obok kinerja institusi hukum. Termasuk pada bagian ini, koordinasi antarpenegak hukum dan menghindari cekcok antarpenegak hukum menjadi "rukun iman" pemberantasan korupsi.

Hifdzil Alim Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM
(Kompas cetak, 3 Nov 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Jumat, 02 November 2012

Bahaya Laten Otoritarianisme

W RIAWAN TJANDRA

RUU Keamanan Nasional yang sedang dipersiapkan oleh pembentuk UU bukan saja berpotensi menghadang arus demokrasi, melainkan juga akan menabrak sistem ketatanegaraan yang telah dibangun.

Hal itu terlihat dari beberapa konstruksi hukum yang terdapat dalam RUU tersebut. Pertama, seharusnya RUU Keamanan Nasional (Kamnas) lebih fokus pada pengaturan wilayah abu-abu, yakni soal pengerahan kepolisian dan TNI. Selama ini perbantuan tenaga antara TNI dan Polri belum jelas mekanismenya. Namun, akibat substansi RUU Kamnas yang terkesan memaksakan mengatur sekaligus seluruh situasi kamnas, menyebabkan RUU tersebut tak memiliki fokus yang jelas.

Kedua, kecurigaan adanya upaya revitalisasi otoritarianisme gaya baru muncul karena adanya delegasi wewenang yang sangat besar dalam bentuk diskresi wewenang mutlak kepada presiden dan gubernur dalam menangani situasi kamnas dan daerah. Upaya mengonsentrasikan kewenangan mutlak kepada gubernur dalam menangani situasi kamnas dinilai berlebihan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah (UU No 32/2004).

Di sisi lain, kewenangan untuk mengatasi keadaan darurat yang diberikan kepada presiden, yang nyaris menyerupai diskresi tanpa batas, berpotensi menghadirkan kembali kekuasaan otoritarianisme gaya baru atas nama potensi ancaman kamnas. Apalagi, RUU Kamnas memberikan definisi stipulatif yang multitafsir terhadap makna kamnas karena ingin memasukkan semua aspek kehidupan mulai dari ancaman bersenjata hingga penanganan bencana.

Tabrak sistem demokrasi

Sekuritisasi kehidupan sosial secara ekstrem terlihat dari kewenangan khusus TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan penangkapan dan penyadapan. Dalam sistem ketatanegaraan modern yang ditopang pilar-pilar demokrasi dan perlindungan HAM, kewenangan itu hanya bisa dan boleh dilakukan aparat penegak hukum, yakni, polisi, jaksa, dan lembaga penegak hukum lainnya yang telah ditetapkan UU. Dalam konteks ini, BIN dan TNI bukanlah bagian dari aparat penegak hukum sehingga keliru bila diberikan kewenangan yudisial.

RUU Kamnas justru harus mengatur penanganan masalah, bukan membangun sistem jangka panjang yang berpotensi menimbulkan ancaman atas kebebasan dan demokrasi. Berkaca pada pengalaman negara-negara demokrasi yang sudah maju, pengaturan kamnas mestinya lebih mengutamakan perlindungan daripada pembangunan sistem kamnas, serta penegasan tanggung jawab negara daripada kriminalisasi warga negara.

Pasal 17 (4) RUU Kamnas, yang mengatur bahwa terhadap adanya ancaman potensial dan nonpotensial akan diatur oleh peraturan presiden, merupakan sistem delegasi perundang-undangan tak terbatas kepada eksekutif. Ini berpotensi memberikan ruang bagi rezim yang berkuasa untuk menggunakan RUU Kamnas sebagai senjata guna menghabisi oposisi dan aksi-aksi protes.

RUU Kamnas, yang juga mengatur bahwa ketidaksetujuan terhadap regulasi atau aturan yang dibuat pemerintah bisa dikategorikan ancaman kamnas, sama saja sebagai bentuk pemberangusan terhadap semangat kebebasan menyampaikan pendapat. Hal itu terlihat dari Pasal 17 Ayat 2 butir (9), yang intinya mengatur mengenai ancaman berupa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi. Ketentuan ini justru menabrak sistem demokrasi konstitusional kita.

Maka, kini bukan hanya kekhawatiran bangkitnya otoritarianisme dari sebuah UU, regulasi itu juga berpotensi membawa pada diskontitusionalitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

W RIAWAN TJANDRA Direktur Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta
(Kompas cetak, 2 Nov 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Proyek Mematisurikan Koperasi

Sri Palupi

Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan tahun 2012 sebagai tahun koperasi internasional. Deklarasi PBB tentang Pembangunan Berkelanjutan di Rio de Janeiro, Brasil, pada Juni lalu juga mengakui koperasi sebagai kunci pembangunan berkelanjutan. Pengakuan ini didasari oleh kenyataan, koperasi telah berperan dalam mengurangi kemiskinan, menciptakan pekerjaan, mendorong integrasi sosial, dan mewujudkan globalisasi yang adil.

PBB memperkirakan, setengah jumlah penduduk dunia terjamin hidupnya oleh perusahaan-perusahaan koperasi. Koperasi terbukti mampu menciptakan pekerjaan 20 persen lebih banyak dari yang diciptakan korporasi internasional.

Ketika dunia mengakui pentingnya koperasi bagi pembangunan berkelanjutan, Indonesia justru menggalakkan proyek mematisurikan koperasi.

Pada Agustus lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 90/M.KUKM/ VIII/2012 tertanggal 16 Agustus 2012 tentang Revitalisasi Badan Usaha Koperasi dengan Pembentukan Usaha PT/CV. Dengan kebijakan ini pemerintah hendak mengorporasikan koperasi. Padahal, koperasi berprestasi global justru koperasi yang tak pernah meninggalkan jati dirinya. Upaya mengorporasikan koperasi kian nyata dengan disahkannya UU Perkoperasian oleh DPR, 18 Oktober lalu. UU yang ditujukan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi substansinya justru antidemokrasi. Pemerintah dan DPR mengkhianati gerakan koperasi yang diamanatkan konstitusi.

Bentuk pengkhianatan

UU perkoperasian dibuat dalam rangka revitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional. Celakanya, substansi revitalisasi tak lain adalah korporatisasi yang memperdaya koperasi. Indikasinya, pertama, definisi koperasi mengingkari prinsip koperasi sejati. Koperasi didefinisikan pertama-tama sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi. Padahal, koperasi sejati adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang secara sukarela bekerja sama. Dikedepankannya badan hukum hanya berpotensi menambah jumlah koperasi tanpa jaminan kualitas.

Kedua, UU membuka peluang koperasi diurus oleh yang bukan anggota tanpa ada pembatasan proporsi jumlah dan perannya. Artinya, UU membuka peluang koperasi dikelola sepenuhnya oleh yang bukan anggota. Ini jelas bertentangan dengan prinsip koperasi. Memang dimungkinkan ada pengurus dari luar anggota. Hanya saja proporsi dibatasi dan perannya terbatas hanya untuk mendinamisasi koperasi. Tanpa ada pembatasan proporsi dan peran, terbuka peluang koperasi jadi lahan korupsi alias "kuperasi".

Ketiga, pengawas diberi peran sangat besar, termasuk mengusulkan dan memberhentikan pengurus. Peran anggota dalam mengendalikan koperasi dibatasi. Anggota kehilangan hak untuk mengusulkan pengurus karena rapat anggota hanya memilih dan mengangkat pengurus yang diusulkan pengawas. Terbuka peluang pengurus dan pengawas ber-KKN.

Keempat, UU membuka peluang intervensi pihak luar, termasuk pemerintah dan pihak asing, melalui permodalan. Modal koperasi ditetapkan berasal dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi, hibah, termasuk dari pihak asing, modal penyertaan, modal pinjaman, dan sumber lain. Tak ada pembatasan proporsi dana dari pihak luar dan ketentuan yang menjamin otonomi koperasi. Revitalisasi semacam ini tak sesuai prinsip koperasi sebagai perkumpulan orang-orang yang menolong diri sendiri dengan usaha bersama yang dikendalikan anggotanya.

Kelima, mempertahankan Dewan Koperasi Indonesia sebagai wadah tunggal gerakan koperasi. Salah satu tugas Dewan Koperasi Indonesia adalah mewakili dan bertindak sebagai juru bicara gerakan koperasi. Logika pemberdayaan koperasi melalui wadah tunggal sungguh sebuah pembohongan dan antidemokrasi. Bagaimana koperasi bisa berdaya kalau hak bersuaranya diambil alih dan hak berorganisasinya dikebiri? Koperasi juga dipaksa membeli kucing dalam karung. UU menetapkan bahwa tujuan, keanggotaan, susunan organisasi, dan tata kerja Dewan Koperasi Indonesia diatur dalam anggaran dasar dan anggaran dasar disahkan pemerintah. Tak ada ketentuan yang menjamin koperasi sejati dilibatkan dalam penyusunan anggaran dasar. Tak terjamin pula hak koperasi sejati untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Koperasi Indonesia.

Dewan Koperasi Indonesia sebagai wadah tunggal gerakan koperasi berpotensi menjadi alat mengendalikan koperasi dan menciptakan proyek dengan dalih pemberdayaan koperasi. Sebab, kegiatan dewan koperasi dibiayai dari APBN/APBD, iuran wajib anggota, sumbangan, dan bantuan tak mengikat, hibah, dan perolehan lain. Juga ditetapkan adanya pembentukan dana pembangunan untuk mendorong pengembangan Dewan Koperasi Indonesia.

Sulit untuk tak menuduh, dengan UU ini koperasi hendak dijauhkan dari jati dirinya dan dipakai sebagai alat kekuasaan. Jangan lupa, dewan koperasi pada masa Orde Baru kepengurusannya didominasi koperasi tentara. Lagi pula pengembangan koperasi dengan sistem wadah tunggal sudah terbukti gagal. Berdasarkan data Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia, lebih dari 70 persen koperasi di Indonesia tinggal papan nama, 23 persen mati suri, dan sisanya koperasi mandiri yang justru tak banyak mendapatkan sentuhan kebijakan dan fasilitas pemerintah. Daftar 300 koperasi berprestasi global yang dirilis International Co-operative Alliance 2011 juga menunjukkan, Indonesia tak masuk daftar penyumbang koperasi berprestasi. Indonesia kalah jauh dari Malaysia dan Singapura yang mampu menyumbang terhadap 300 koperasi terbaik dunia. Padahal, Indonesia punya kementerian dan dewan koperasi.

Saatnya buka mata

Koperasi di Indonesia masih dipandang sebelah mata. Padahal, di Amerika, 25 persen warganya anggota koperasi, Jepang (sepertiga jumlah warga), Kanada (40 persen), Malaysia (27 persen), Singapura (50 persen). Koperasi kian jadi tumpuan masyarakat internasional dalam mengatasi ketidakadilan pasar. Sekadar contoh, di Amerika korporasi listrik hanya mau melayani masyarakat kota, sementara koperasi listrik melayani masyarakat desa dan kota di 47 negara bagian dan 18,5 juta perusahaan.

Di Jepang dan China, koperasi pertanian dengan jaringan bisnisnya jadi andalan memperkuat perekonomian. Bank koperasi pertanian masuk dalam deretan lima besar bank di Jepang. Bank terbaik negara maju, seperti Perancis, Inggris, Kanada, adalah bank koperasi. Bank koperasi Credit Agricole di Perancis, yang berkembang dari koperasi simpan pinjam petani adalah salah satu bank terbesar di Eropa. Bank ini pula yang menyelamatkan Perancis dari krisis keuangan global.

Akhir kata, berkat koperasi, petani di sejumlah negara kian sejahtera. Sementara petani Indonesia belum jelas nasibnya. Apa yang dikatakan Bung Hatta mendapatkan konteksnya, "Makmur koperasinya makmurlah bangsanya; rusak koperasinya rusaklah bangsanya". Koperasi di Indonesia sudah direduksi sekadar sebagai badan usaha (kecil) di bawah urusan Kementerian Koperasi.

Sri Palupi Ketua Institute for Ecosoc Rights; Anggota Koperasi CU dan Koperasi @KoffieGoenoeng
(Kompas cetak, 2 Nov 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kamis, 01 November 2012

Mengingkari Perintah Presiden

Saldi Isra

Gugatan perdata Korps Lalu Lintas Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi bukti empirik betapa kepolisian tidak begitu ikhlas dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal, pidato yang sebagian substansinya merupakan perintah kepada polisi itu menjadi titik penting untuk mengakhiri ketegangan hubungan di antara kedua lembaga ini.

Andaipun benar adanya bahwa gugatan telah diajukan sejak bulan lalu, harusnya, segera setelah Presiden SBY berpidato, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencabut gugatan itu. Memilih menggugat atau meneruskan gugatan yang ada dapat dikatakan sebagai bentuk pengingkaran terhadap perintah Presiden dalam menyelesaikan perseteruan antara KPK dan kepolisian. Selain itu, gugatan Korlantas justru kian merusak citra institusi kepolisian di tengah desain besar pemberantasan korupsi. Apalagi, sejumlah fakta membuktikan, sikap polisi tak begitu ramah kepada KPK. Paling tidak, dalam kasus korupsi driving simulator, polisi benar-benar mempertontonkan resistensi lembaga ini ke KPK. Karena itu, meminjam bahasa Teten Masduki, pidato SBY jadi pelipur emosi masyarakat yang terkoyak oleh kepongahan polisi (Kompas, 10/10).

Pengingkaran berulang

Dalam batas penalaran yang wajar, sebagai sebuah institusi yang langsung berada di bawah presiden, perintah presiden menjadi semacam kewajiban untuk dilaksanakan. Apalagi, dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI ditegaskan, dalam pelaksanaan tugasnya, kepolisian bertanggung jawab kepada presiden. Kenyataannya, polisi acapkali menafikan perintah presiden. Bilapun ada upaya, sejumlah bentangan fakta menunjukkan bahwa polisi tidak sepenuh hati melaksanakannya.

Salah satu contoh nyata pengingkaran polisi terhadap perintah Presiden dapat ditelusuri dalam penuntasan rekening tidak wajar (rekening gendut) sejumlah perwira polisi. Dalam soal ini, Presiden memerintahkan membuka hasil pemeriksaan rekening tak wajar sejumlah perwira polisi kepada masyarakat. Jangankan memenuhi perintah itu, polisi justru berkeras menyatakan rekening tak wajar yang dituduhkan jauh dari benar alias masih berada pada batas jumlah yang wajar.

Ketika perintah Presiden SBY tidak direspons sebagaimana mestinya, tentunya desakan dari berbagai kalangan yang prihatin terhadap pembersihan di internal polisi menjadi kehilangan kekuatan untuk terus mendorong pengungkapan rekening tidak wajar tersebut. Karena resistensi yang membatu, putusan Komisi Informasi Pusat pun agar informasi rekening tidak wajar dibuka ke masyarakat juga dianggap seperti angin lalu saja oleh kepolisian. Pengingkaran serupa terjadi pula pada pengungkapan kasus penganiayaan terhadap pegiat antikorupsi dari ICW, Tama Satrya Langkun.

Karena itu, dalam batas penalaran yang wajar pula apabila muncul pertanyaan mendasar, mengapa Presiden SBY membiarkan pengingkaran demi pengingkaran itu berterusan? Jika hendak pertanyaan itu dilanjutkan, apakah kepolisian menjadi salah satu institusi yang selalu dikeluhkan karena lamban menindaklanjuti instruksi yang diberikan SBY?

Dalam posisi institusi kepolisian yang langsung di bawah presiden, pertanyaan tersebut dan rangkaian pertanyaan lain yang sejenis menjadi tidak sederhana untuk dijawab. Apalagi, Presiden pernah menyampaikan secara terbuka bahwa kurang dari 50 persen instruksinya yang hanya dijalankan para pembantunya.

Menggunakan cara berpikir a contrario, lebih dari 50 persen perintah SBY tidak dilaksanakan. Bukankah pengingkaran yang ada menjadi bentangan fakta robohnya wibawa Presiden di mata para pembantunya. Begitu pula dalam gugatan Korlantas ini, wibawa SBY tidak kokoh berdiri di hadapan kepolisian.

Wibawa presiden

Membaca penjelasan kepolisian, alasan Korlantas mengajukan gugatan ke pengadilan karena KPK tidak mau mengembalikan sejumlah dokumen yang tidak terkait dengan kasus driving simulator. Dari tumpukan dokumen yang dibawa KPK ketika melakukan penyitaan di Korlantas, sangat mungkin di antaranya tidak terkait dengan kasus yang sedang disidik.

Namun melihat ketegangan yang terjadi sejak tindakan penyitaan di Korlantas, boleh jadi KPK masih membutuhkan waktu untuk memverifikasi semua dokumen yang disita. Sebagaimana diketahui, sejak pidato SBY yang memerintahkan kasus driving simulator ditangani KPK, polisi menyerahkan seutuhnya penyidikan kasus ini kepada KPK baru dilaksanakan minggu lalu (Kompas, 30/10). Dari hitungan waktu, apakah mungkin semua dokumen selesai diverifikasi oleh KPK? Sekiranya dikaitkan dengan hitungan waktu itu, sangat masuk akal kecurigaan yang berkembang di sejumlah pihak bahwa gugatan kepolisian lebih pada ketakutan jika dokumen keluar dari Korlantas. Boleh jadi, sekiranya diketahui pihak lain di luar kepolisian, dokumen yang disita KPK akan menguak banyak hal yang sejauh ini disimpan dengan status sangat-sangat rahasia.

Karena kemungkinan posisi "penting" dokumen yang disita KPK itu, Korlantas menggugat dengan menggunakan diksi propelayanan: dokumen yang disita berkaitan dengan kegiatan rutin yang apabila tidak dikembalikan akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Namun, pilihan diksi propelayanan itu dinegasikan sendiri oleh Korlantas dengan adanya ganti kerugian imateriil Rp 6 miliar dan kerugian materiil dengan angka yang fantastis, Rp 425 miliar. Setelah berlalu lebih dari tiga minggu pidato SBY, tindakan Korlantas untuk meneruskan gugatan perdata ini dapat dibaca sebagai bentuk pembangkangan salah satu unit di kepolisian atas langkah penyelesaian yang dilakukan Kepala Polri. Tidak hanya itu, gugatan ini juga sedang mempertontonkan robohnya wibawa Presiden SBY di depan institusi kepolisian. Dalam konteks itu, gugatan Korlantas tak hanya menista Kapolri, tetapi sekaligus menjadi pembenaran empirik bahwa lebih dari 50 persen perintah SBY tidak dilaksanakan.

Untuk mengembalikan dan memulihkan sebagai pimpinan tertinggi kepolisian, tidak cukup bagi Kapolri memerintahkan menarik gugatan ini. Karena telah menista, Kapolri harus mau dan berani "menjewer" mereka yang berada di belakang gugatan ini. Dengan langkah itu, Kapolri tak hanya sebatas menyelamatkan wibawa pimpinan tertinggi kepolisian, tetapi sekaligus memulihkan wibawa Presiden. Sekiranya hal itu tak dilakukan, agar pengingkaran tak diulangi lagi, pilihan terakhir Presiden harus "menjewer" Kapolri.

Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang (Kompas cetak, 1 Nov 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Merombak Anggaran

Ahmad Erani Yustika

Para ekonom yang berteriak kencang soal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 nyaris berfokus pada satu hal saja: subsidi energi, khususnya bahan bakar minyak. Pemerintah dianggap keterlaluan karena membuang ratusan triliun rupiah untuk dibakar di jalan, tanpa memberikan manfaat bagi orang miskin. Rekomendasi mereka juga seragam, mengalihkan subsidi BBM tersebut ke infrastruktur.

Namun, apakah soal RAPBN 2013 (dan APBN sebelum-sebelumnya) cuma itu? Tentu tidak. Bahkan, APBN perlu dirombak total karena selama ini disusun dengan menggunakan pendekatan konvensional, seakan-akan tanpa ada jalan lain.

Padahal, jika ditelisik secara lebih mendalam, akan dijumpai beberapa skenario besaran, alokasi, dan postur APBN yang lebih adil dan bertenaga sehingga mendekati pencapaian tujuan bernegara. Intinya, APBN mesti disusun berdasarkan "alokasi nilai-nilai" yang termaktub dalam konstitusi dan selanjutnya dikaitkan dengan prioritas masalah yang hendak dipecahkan (priority-based budgeting).

Politik defisit anggaran

Sistem anggaran konvensional (conventional budget system) dapat diidentifikasi dari pola yang bertumpu pada input (input-focused). Mula-mula pemerintah menentukan anggaran patokan (baseline budget), yang umumnya memakai panduan anggaran tahun sebelumnya. Setelah itu dilekatkan dengan penambahan besaran anggaran yang terdiri dari variabel: inflasi, beban anggaran wajib (caseloads), program inisiatif, dan induksi perubahan kebijakan.

Itulah yang kemudian menghasilkan anggaran normal (business-as-usual budget). Hal ini akan berbeda bila model yang dipakai adalah anggaran berbasis prioritas yang berfokus kepada output (output-based). Pertama-tama akan diputuskan fungsi utama pemerintah, lalu diikuti dengan pengukuran kinerja dan penyesuaian belanja berdasarkan prioritas (ALEC, 2011). Alokasi belanja dan pengukuran kinerja dikawal lewat analisis ongkos berbasis aktivitas (activity-based costing) yang mendeskripsikan semua elemen biaya atas kegiatan tertentu.

Penyusunan anggaran konvensional salah satunya bisa dibaca dari politik defisit anggaran yang dirayakan terus-menerus dan dianggap sebagai rumus baku untuk menggerakkan ekonomi meski perekonomian sedang tidak mengalami krisis.

Sejak krisis 1998 hingga kini (bahkan sejak masa Orde Baru), APBN selalu dibuat defisit tanpa ada urgensi dan prioritas yang jelas. Lebih parah lagi, defisit anggaran itu didesain di atas dua fakta pahit: kekurangoptimalan penerimaan dan inefisiensi belanja.

Dengan kata lain, defisit anggaran yang dibiayai utang (dalam dan luar negeri) merupakan instrumen yang sejak awal diciptakan untuk melanggengkan praktik yang tak laik tersebut, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Realitas itu makin menyedihkan karena rata-rata penyerapan utang luar negeri selama ini hanya 71,2 persen sehingga memunculkan sisa anggaran lebih (SAL) pada akhir tahun anggaran. Pada 2011, misalnya, SAL mencapai Rp 96,6 triliun (Indef, 2012).

Berikutnya, fungsi APBN di samping sebagai stabilitator perekonomian juga memiliki peran alokasi dan distribusi. Saat ini perekonomian memiliki persoalan serius berupa anjloknya pertumbuhan sektor pertanian dan makin mengecilnya kontribusi sektor industri terhadap produk domestik bruto (PDB). Padahal, kedua sektor itu sekurang-kurangnya menyerap 55 persen dari total tenaga kerja. Di luar itu, sebagian besar tenaga kerja nasional juga bermasalah sebab 62,7 persen bekerja di sektor informal (BPS, 2012).

Ini yang membuat pembangunan sektor pertanian dan industri menjadi keniscayaan. Namun, alokasi RAPBN 2013 tak mencerminkan hal itu sehingga sukar mengharapkan kedua sektor bergerak maksimal. Ketimpangan pendapatan yang terus meningkat enam tahun terakhir juga tak terekam dalam fungsi distribusi RAPBN 2013. Jadi, praktis fungsi alokasi dan distribusi anggaran tersumbat akibat instrumen penyesuaian belanja berdasarkan prioritas (yang merupakan bagian dari anggaran berbasis prioritas) mampet.

Alokasi nilai-nilai

Kondisi yang memprihatinkan itu masih pula ditambah dengan pertumbuhan belanja birokrasi yang terus melesat. Pada periode tahun 2007-2012, rata-rata pendapatan negara meningkat 10,92 persen, tetapi belanja pegawai tumbuh 19 persen (Indef, 2012).

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo baru saja mengeluarkan pernyataan mengejutkan, bahwa hanya 20 persen aparat birokrasi yang bekerja. Sumber ini tentu valid sehingga jika mereka yang betul-betul bekerja dinaikkan jadi 50 persen, belanja birokrasi masih mengandung inefisiensi sebesar 50 persen atau setara dengan Rp 200 triliun dari total nilai belanja pegawai dan barang.

Jika ditambah inefisiensi dari belanja modal, pengeluaran kementerian/lembaga dan dana transfer pada kisaran 20 persen saja, ada penghematan lagi Rp 160 triliun-Rp 200 triliun. Jadi, total inefisiensi ini berkisar Rp 360 triliun-Rp 400 triliun atau 21-24 persen dari belanja APBN. Isu lainnya, di luar soal penghematan itu, apakah anggaran birokrasi itu pernah diukur output-nya?

Bagaimana halnya dari sisi penerimaan? Jika mengambil data pada 2012 akan dijumpai realitas berikut. Jumlah wajib pajak (pembayar pajak) pribadi sebanyak 19,8 juta dan badan 2,2 juta. Jadi, total pembayar pajak sebanyak 22 juta. Pada 2011 hanya 32,72 persen pembayar pajak badan yang membayar dan 54,7 persen pembayar pajak pribadi yang taat menyetor pajak (Koalisi Masyarakat Sipil untuk APBN Kesejahteraan, 2012).

Jika diandaikan setiap kategori pembayar pajak itu tingkat ketaatannya menjadi 75 persen, bisa dihitung betapa banyaknya jumlah pajak yang bisa dikumpulkan pemerintah. Ini belum ditambah dengan jumlah pembayar pajak pribadi yang dari sisi potensi bisa dijaring sebanyak 30 juta. Dengan basis seperti itu, sebetulnya tidak terlampau sulit bagi pemerintah meningkatkan rasio pajak pada kisaran 15-17 persen sehingga penerimaan pajak menjadi Rp 1.400 triliun. Bila ini dijumlahkan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 400 triliun, kekuatan APBN menjadi Rp 1.800 triliun!

Apabila jumlah penerimaan anggaran sebesar itu, pemerintah sama sekali tidak perlu utang, malah surplus (meski tanpa melakukan efisiensi belanja). Surplus itu bisa dipakai sebagai saldo atau dihabiskan untuk ekspansi infrastruktur. Di atas segalanya, dalam pendekatan ekonomi politik, pemerintah adalah institusi yang memiliki otoritas mengalokasikan nilai-nilai (authoritative allocation of values). Pilihan terhadap nilai-nilai itulah yang akan menuntun alokasi anggaran sesuai prioritas masalah.

Deskripsi di atas tidak saja menunjukkan absennya nilai-nilai dalam mengalokasikan APBN, tetapi juga keengganan untuk keluar dari zona nyaman praktik inefisiensi belanja dan inoptimalisasi penerimaan. Inilah yang membuat setiap upaya pengurangan subsidi energi menimbulkan kemarahan dan perlawanan sengit karena rakyat tahu persis hal-hal yang tak patut lainnya justru didiamkan.

Jadi, mari berikhtiar merombak APBN secara keseluruhan, bukan sepotong-sepotong sehingga keadilan dan kesejahteraan ekonomi tegak di negeri ini.

Ahmad Erani Yustika Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya; Direktur Eksekutif Indef
(Kompas cetak 1 Nov 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Powered By Blogger