Cari Blog Ini

Rabu, 24 Oktober 2012

Perlindungan Perempuan

Oleh Lies Marcoes

Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, bahwa hubungan seksual suka sama suka pada remaja kadang bisa dipalsukan sebagai aduan pemerkosaan, menuai protes.

Ia tidak hanya dianggap membenarkan tindakan sekolah yang mendiskriminasi perempuan untuk mendapatkan pendidikan, tetapi jadi preseden buruk untuk kasus-kasus serupa karena cenderung menyalahkan korban.

Sikap M Nuh yang antara lain mempertanyakan cara perempuan bertingkah laku sungguh memprihatinkan karena ia adalah orang nomor satu di negeri ini yang seharusnya melindungi semua anak didik tanpa kecuali. Kekeliruan cara pandang ini harus segera dibenahi, apalagi angka kekerasan seksual di kalangan remaja masih tinggi.

Langgar prinsip

Pertama, pernyataan itu melanggar prinsip dasar penanganan pemerkosaan. Suatu aduan pemerkosaan harus diterima sebagai kebenaran sampai ada pembuktian baik secara medis maupun pemeriksaan teknis lainnya. Prinsip ini harus dipegang jajaran penegak hukum, rumah sakit, konselor, pihak sekolah, dan tak terkecuali menteri.

Dalam masyarakat yang memberi sanksi sosial begitu berat kepada perempuan (apalagi remaja) terkait hubungan seks, orang cenderung menutupi terjadinya hubungan seksual, apalagi pemerkosaan. Karena pemerkosaan umumnya bersifat traumatik, pengakuan atas terjadinya pemerkosaan harus ditanggapi sebagai pertanda baik bahwa korban telah melewati masa trauma dan berhasil keluar dari proses penyangkalannya. Sederhananya, tak ada satu pun perempuan yang mau mengakui mengalami pemerkosaan sampai tak ada pilihan lain kecuali mengakui.

Pengungkapan terjadinya pemerkosaan dimungkinkan ketika korban mendapatkan dukungan sosial-politik dari lingkungannya. Ini biasanya terjadi pada korban kekerasan seksual di daerah konflik. Perempuan-perempuan itu mendapatkan dukungan sosial- politik dari lingkungannya untuk mengungkapkan kekejaman seksual yang mereka alami.

Pernyataan Mendikbud mengabaikan realitas bahwa pemerkosaan bisa terjadi pada segala umur, dari bayi 2 tahun sampai usia lanjut. Namun, kekerasan seksual pada remaja paling sulit untuk dipetakan justru karena sering muncul kecurigaan hubungan suka sama suka. Padahal, sejatinya, kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, hanya mungkin terjadi dalam format relasi kuasa yang timpang. Bentuk ketimpangan beragam tetapi selalu memunculkan ancaman, baik fisik maupun nonfisik.

Pada remaja bentuknya bisa berupa desakan yang membingungkan korban. Misalnya ancaman "akan ditinggalkan", atau desakan "untuk membuktikan cinta", atau "sejauh mana mau berkorban", dan seterusnya. Ancaman serupa sebetulnya bisa terjadi pada segala umur, tetapi ada remaja menjadi berat karena dorongan yang menggebu untuk mengekspresikan rasa cinta membuat mereka tak selalu bisa melihat sebagai ancaman.

Situasi psikologis ini bisa membuat mereka masuk perangkap kekerasan seksual masa pacaran. Ujungnya adalah tindakan pemaksaan hubungan seks atau pemerkosaan meskipun format hubungan mereka adalah sedang pacaran atau bersukaan.

Relasi timpang

Ketimpangan relasi antara pelaku dan korban bisa dalam bentuk kekuasaan (political power), umur, ekonomi, atau emosional. Kasus paling gampang dilihat adalah kekerasan yang terjadi dalam hubungan sedarah (inses): ayah, kakek, paman, abang terhadap anak, cucu, keponakan, adik, atau majikan terhadap pembantu, guru terhadap murid. Dalam relasi ini, ancaman tak selalu fisik, tetapi bisa ancaman emosional, rasa khawatir, kasihan, dan sejenisnya.

Pernyataan Mendikbud abai terhadap perbedaan yang sangat mendasar dalam cara masyarakat mengonstruksikan bagaimana "menjadi lelaki" dan "menjadi perempuan". Remaja perempuan dan remaja lelaki ditumbuhkan dan dipersepsikan untuk bertingkah laku secara berbeda. Remaja perempuan diharapkan bersifat asertif, setia, manis, tabah, sabar, mencintai, sementara remaja lelaki didorong untuk agresif, macho, berani ambil risiko, dan berkuasa. Pemerkosaan pada dasarnya tak semata-mata demi menumpahkan syahwat, tetapi juga sarana mewujudkan agresivitas. Maka sangat mungkin pemerkosaan berlangsung dalam kerangka pacaran justru karena bentukan sosial tentang "menjadi perempuan" dan "menjadi lelaki" itu.

Eliminasi makna

Pernyataan M Nuh mengeliminasi pemaknaan yang berbeda antara remaja perempuan dan lelaki dalam mengekspresikan perasaan cinta. Mendapatkan kasih sayang, pelindungan, dan perhatian adalah idaman perempuan dalam relasi. Sebaliknya, remaja lelaki berpacaran bisa untuk meningkatkan pergaulan, menambah harga diri, dan sarana penaklukan.

Soal terakhir tetapi sering menjadi pokok masalah adalah adanya tuntutan yang berbeda kepada lelaki dan perempuan dalam mempertahankan "kesucian". Ini membuat beban perempuan makin berat, apalagi ketimpangan relasi yang telah diuraikan di atas semakin membuat perempuan, terutama remaja, yang menjalani hubungan seksual dalam keterpaksaan, seolah- olah suka sama suka.

Kekeliruan dalam penanganan pemerkosaan yang disebabkan kesalahan dalam cara berpikir tentang peristiwa itu menyebabkan korban mengalami penderitaan berlipat ganda.

Semua faktor yang disebutkan memberi penjelasan mengapa pernyataan M Nuh menuai protes. Pernyataan itu merupakan suatu prasangka yang tak berdasar, tak berbasis pengetahuan tentang mengapa remaja perempuan rentan terhadap pemerkosaan dan tidak pantas diucapkan pejabat publik.

Lies Marcoes Master Medical Anthropology Universitas Amsterdam
(Kompas cetak, 24 Okt 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kriminalisasi

Oleh Adrianus Meliala

Istilah "kriminalisasi" akhir-akhir ini begitu populer terkait dengan upaya Polri menangkap penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK, yang diwakili pernyataan komisioner Bambang Widjojanto, berpendapat bahwa urusan hukum yang bersangkutan sudah selesai. Karena itu, melihat langkah Polri terhadap Komisaris Novel Baswedan adalah kriminalisasi bagi KPK. Perlu segera dibahas apakah "kriminalisasi" sekadar istilah atau sebenarnya suatu terminologi akademik dengan pengertian ketat.

Pada dasarnya "kriminalisasi" adalah terminologi akademik tentang upaya negara memperla- kukan suatu perilaku, yang pada awalnya adalah perilaku bebas, menjadi perilaku yang dianggap jahat serta menyimpang dan dilanjutkan dengan pengenaan pidana atasnya.

Alhasil, seseorang yang tadinya bebas-bebas saja melakukan suatu perbuatan, maka setelah perbuatan itu dijadikan perbuatan pidana, ia akan memperoleh sanksi pidana jika melakukannya.

Dengan demikian, kriminalisasi mengacu pada bentuk perilaku tertentu, bukan orang. Kriminalisasi juga kewenangan negara, khususnya yang dimiliki lembaga pembuat hukum, bukan sekadar aparat pelaksana hukum. Memang di sini bisa terjadi de- bat, apakah sanksi yang terdapat dalam suatu peraturan daerah, misalnya, juga bisa dianggap sebagai kriminalisasi atau tidak.

Jika negara pada suatu ketika menganggap tidak perlu lagi melihat suatu perilaku sebagai perilaku jahat atau perilaku pidana, maka dapat dilakukan dekriminalisasi. Perilaku itu lalu menjadi perilaku bebas yang dapat dilakukan semua orang tanpa khawatir memperoleh sanksi.

Hampir mirip dengan kriminalisasi adalah legalisasi, menun- juk suatu upaya guna menjadikan suatu perbuatan atau keadaan di- anggap sah secara hukum. Secara prinsip, dengan demikian, krimi- nalisasi adalah bagian dari lega- lisasi. Jika demikian penjelasannya, dapat dipastikan bahwa konteks diucapkannya kriminalisasi dalam berbagai kesempatan akhir-akhir ini pada dasarnya adalah sekadar istilah populer saja.

Penyangkaan

Menarik memang bahwa institusi hukum, yang seolah-olah tak pernah salah, seperti KPK pun menyebut kriminalisasi sebagai suatu istilah. Seyogianya institusi hukum memelopori penggunaan terminologi akademik yang tepat dan bukan menggunakannya dalam konteks yang salah.

Konteks yang selama ini dimengerti secara populer adalah bahwa kriminalisasi itu sama dengan penyangkaan atau menjadikan seseorang sebagai tersangka. Lebih ekstrem lagi, dipilihnya kata kriminalisasi dikaitkan dengan persepsi bahwa orang yang ditersangkakan itu "dijadikan", minimal tengah diupayakan untuk dijadikan, kriminal atau penjahat.

Jadi, wajar apabila istilah kriminalisasi lebih banyak dimunculkan dalam konteks negatif. Pihak yang merasa diri benar tetapi dijadikan tersangka oleh kepolisian menyebut dirinya tengah dikriminalisasikan. Pihak lain yang percaya bahwa tersangka tak melakukan perbuatan sebagaimana ditersangkakan juga menyebut bahwa telah terjadi kriminalisasi.

Dengan demikian, di balik penggunaan istilah itu implisit tersirat suatu tuduhan kepada negara cq lembaga hukumnya seperti kepolisian, kejaksaan, ataupun KPK. Lembaga-lembaga itu dianggap telah bertindak tidak adil, seenaknya saja mengecap seseorang sebagai penjahat dan memaksakan sanksi hukum terhadapnya.

Penggunaan istilah itu amat marak pada saat proses peradilan pidana atas suatu kasus baru dimulai. Ketika seseorang baru saja ditersangkakan, atau baru ditangkap dan diperiksa, biasanya istilah ini ramai digunakan entah oleh orang awam entah pengaca- ra sekalipun. Seiring dengan pergerakan kasus, misalnya ketika telah ditangani kejaksaan atau pengadilan, istilah "kriminalisasi" umumnya tak terdengar lagi.

Ketika kasus sudah bergerak demikian jauh, maka banyak hal sudah terungkap. Salah satu kebenaran menurut hukum, entah itu formal entah materiil, sudah mulai terbentuk dan terkuak. Selanjutnya tuduhan bahwa negara memaksakan sangkaan atas orang yang tidak bersalah lama- lama hilang dengan sendirinya. Tinggal menunggu waktu saja bahwa tersangka yang awalnya dicurigai dipaksakan oleh negara untuk "dijadikan" penjahat akan memperoleh label formal "penjahat", yang sebenarnya seiring dengan putusan pengadilan.

Dalam kaitan itu, memang sudah risiko kepolisian, sebagai filter pertama dari peradilan pidana, memperoleh label sebagai pelaku kriminalisasi terbanyak. Banyaknya perbuatan pidana, baik yang masuk kategori umum maupun khusus, yang menjadi ranah tanggung jawab kepolisian memang menjadikan polisi pabrik "kriminalisasi" di mata orang-orang yang akan dijadikan tersangka.

Strategi kriminalisasi

Selain bisa melakukan kriminalisasi (sebagai suatu terminologi), maka negara bisa juga melakukan sebaliknya. Masalahnya, kecenderungan yang terjadi di Indonesia adalah bahwa kriminalisasi terus terjadi seiring dengan pembentukan hukum-hukum khusus dan hampir tidak pernah ada dekriminalisasi.

Pada setiap UU khusus selalu terdapat aspek pidana. Pada dasarnya kriminalisasi telah terjadi terhadap perilaku khusus yang dapat dipidanakan itu. Beberapa penelitian hukum menengarai kepolisian atau lembaga penegak hukum lain merasa kewalahan menggunakannya.

Jika seorang atau lebih hendak ditersangkakan dengan menggunakan dasar hukum yang khusus itu, tentu perlu dipersiapkan juga perangkat pembuktiannya. Demikian pula administrasi pemberkasannya: umumnya tidak mudah dan mahal. Sementara itu, untuk mengurusi perbuatan pidana yang sudah ada saja, kepolisian umumnya masih kekurangan dana, SDM, dan kemampuan teknologi. Alhasil, timbul situasi idle terkait tak pernah digunakannya aturan pidana itu terhadap perbuatan yang oleh UU dinyatakan terlarang dilakukan.

Kemungkinan itulah yang menjadikan ada orang yang sebe- narnya melakukan perbuatan pidana lalu merasa diperlakukan tak adil—dan mengumbar istilah kriminalisasi—ketika tiba-tiba ditersangkakan oleh, misalnya, kepolisian. Tentu sah-sah saja apabila kepolisian menerapkan suatu pasal pidana yang jarang digunakan kepada siapa saja. Masalahnya, hal itu dipersepsikan si tersangka sebagai "ada apa-apanya". Timbul pertanyaan, mengapa saya ditersangkakan sementa- ra orang lain, yang juga melaku- kan hal serupa, bisa bebas melenggang?

Mengingat telah jelas bahwa maraknya penggunaan istilah kriminalisasi terkait dengan persepsi ketidakadilan, menjadi tugas negara dan lembaga penegak hukumnya mengikis persepsi itu. Strateginya—jika mungkin—ialah mengaktifkan semua ancaman pidana atas perbuatan yang memang telah dikriminalisasi oleh negara secara tanpa pandang bulu, konsisten, dan kontinu.

Menyusul kebijakan itu, akan muncul masalah lain: akan tersedot perhatian, energi, dan anggaran negara untuk mengurusi kasus yang pasti membeludak, baik sederhana maupun rumit, dan butuh bermacam penanganan dalam rangka proses hukumnya.

Adrianus Meliala Kriminolog FISIP UI; Komisioner pada Komisi Kepolisian Nasional
(Kompas cetak, 24 Okt 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Konsekuensi Kesenjangan Kaya-Miskin

Oleh Sayidiman Suryohadiprojo

Di Indonesia kesenjangan kaya-miskin cukup dalam. Golongan miskin, menurut Badan Pusat Statistik, Maret 2012 sekitar 12 persen jumlah penduduk: 29 juta orang. Kesenjangan diindikasikan dengan koefisien gini 36,9.

Kesenjangan yang dalam berkonsekuensi banyak bagi bangsa dan negara Indonesia. Yang jelas, sangat bertentangan dengan sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Di Negara Kesatuan RI (NKRI) tak patut ada kesenjangan kaya-miskin. Selain itu, Pancasila juga memberikan arah untuk hidup ber-Kemanusia-an yang Adil dan Beradab. Rakyat miskin yang hidup kurang dari 2 dollar AS atau sekitar Rp 19.000 sehari tak mungkin dapat mewujudkan kehidupan beradab dalam kondisi harga kebutuhan hidup yang ada. Dan, itu meliputi jumlah orang yang lebih banyak dari total penduduk Malaysia atau Australia.

Bagaimana mengharap penduduk miskin, khususnya yang tinggal di daerah perbatasan, punya rasa kebangsaan? Kehidupan mereka yang miskin jauh berbeda dari kehidupan bangsa negara tetangga yang mereka lihat setiap saat. Hanya hidup sejahtera yang membuat rakyat bangga jadi bangsa Indonesia dan selalu bersedia membelanya terhadap berbagai gangguan yang dapat merusak bangsanya. Ini terutama penting untuk menjadikan rakyat Papua dan daerah lain memilih berbangsa Indonesia daripada mengisolasi diri jadi bangsa kecil dan kurang berarti dalam percaturan internasional.

Sumber menarik

Luasnya kemiskinan merupa- kan sumber menarik bagi para penggalak Islam radikal merekrut terorisnya serta mengganggu kehidupan bangsa yang penuh toleransi antaragama dan antar- umat Islam sendiri. Dalam buku Why Nations Fail, the Origin of Power, Prosperity and Property Daron Acemoglu dan James A Robinson diceritakan bagaimana Venezia yang pada permulaan abad ke-14 salah satu kota terkaya di Eropa, dalam abad ke-15 mundur radikal dan tertinggal oleh perkembangan Eropa. Sebabnya adalah golongan pemimpin Venezia yang kaya mengubah perkembangan masyarakat.

Kondisi masyarakat, yang tadinya sejahtera merata di semua golongan, seluruhnya berpartisipasi dalam mewujudkan kesejahteraan, berubah akibat ditutupnya kemungkinan partisipasi bagi mereka yang bukan golongan pemimpin kaya. Terjadi kesenjangan kaya-miskin. Buku itu hendak menunjukkan betapa penting kesejahteraan merata bagi kekuatan bangsa dan negara.

Maka, kalau para pemimpin Indonesia memang benar-benar berniat membangun NKRI menjadi negara yang kuat sentosa, mereka tak cukup mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pertumbuhan tinggi perlu dibarengi distribusi kesejahteraan kepada seluruh rakyat. Nilai kelima Pancasila harus sungguh-sungguh dilaksanakan.

Untuk mencapai itu, harus ada penyediaan kesempatan kerja seluas mungkin bagi seluruh rakyat agar dengan bekerja, rakyat beroleh penghasilan lebih baik. Prioritas Pemerintah RI dalam membangun infrastruktur harus benar-benar dilaksanakan. Pembangunan jalan darat, jalan kereta api, pengangkut laut, bandara, pelabuhan laut, pusat tenaga listrik, dan infrastruktur lain akan membuka kesempatan kerja bagi pemuda-pemuda kita.

Selain itu, wacana pemerintah membangun industri hilir untuk berbagai produk pertanian, perkebunan, perikanan, dan tambang juga menyediakan kesempatan kerja luas kalau jadi kenyataan. Demikian pula peningkatan usaha mikro-kecil-menengah dalam berbagai bidang usaha dapat menyediakan kesempatan kerja yang tak sedikit.

Untuk memanfaatkan kesempatan kerja yang tercipta, rakyat perlu berkemampuan memadai. Perlu penyelenggaraan pendidikan yang luas dan bermutu, serta dapat dijangkau seluruh rakyat. Sekolah yang dibangun dari tingkat taman kanak-kanak hingga pendidikan tinggi harus dapat dimasuki seluruh rakyat, terutama yang berkemampuan tinggi.

Diperlukan pula banyak pendidikan kejuruan, seperti SMK, yang disertai pusat latihan kerja yang banyak di daerah. Dengan begitu, terbentuk angkatan kerja yang besar dan bermutu. Maka, dapatlah dicegah pekerjaan, tetapi tak dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia karena kemampuan yang kurang memadai.

Satu hal yang sekarang acap terjadi: pemanfaatan tenaga kerja asing yang kemampuannya cocok. Kesehatan rakyat harus dijaga dan dipelihara agar dapat melakukan berbagai kegiatan dengan kondisi fisik dan mental sehat dan kuat. Pemerintah harus menyusun sistem jaminan kesehatan yang memungkinkan rakyat beroleh pemeliharaan yang diperlukan.

Dengan berbagai usaha ini, makin hilang kemiskinan dan kesenjangan kaya-miskin. Bangsa Indonesia menjadi makin sejahtera dan mampu membangun kekuatan negara dan bangsa yang lebih andal sebab negara dapat membangun kekuatan keuangan melalui pajak dan penerimaan lain dan dengan kemampuan itu, membiayai pembangunan, kekuatan untuk mengatasi berbagai masalah keamanan nasional.

Ini semua jadi mustahil selama para pemimpin bangsa kurang sungguh-sungguh mengatasi kemiskinan dan kesenjangan yang dalam antara kaya-miskin.

Sayidiman Suryohadiprojo Mantan Gubernur Lemhannas
(Kompas cetak, 24 Okt 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Teologi Hukuman Mati

Oleh Masdar Farid Mas'udi

Kegaduhan di negeri ini terus silih berganti. Yang paling mutakhir adalah gaduh di seputar penghapusan hukuman mati.

Menyusul keputusan Hakim Agung Im- ran yang menjatuhkan hukuman mati atas pemilik pabrik narkoba (Henky Gunawan), Presiden SBY melalui grasinya mela- kukan hal yang sama atas penjahat kakap narkoba yang berbeda (Deni Setia dan Meirika Franolia). Imran mengganti hukuman mati hanya dengan 12 tahun penjara, presiden menggantinya dengan hukuman seumur hidup.

Keduanya pun mendapat kecaman publik yang keras dan luas. Imran digugat: bagaimana mungkin hukuman mati atas kejahatan gembong narkoba diganti hanya dengan 12 tahun penjara, belum lagi dipotong remisinya? Dibayar berapa dia? Soal presiden: bukankah beliau sendiri yang menobatkan kejahatan narkoba (dan korupsi) sebagai kejahatan luar biasa. Namun, mengapa hukumannya diubah layaknya kejahatan biasa.

Seperti dimaklumi, penjahat narkoba bukan saja membunuh begitu banyak manusia, melainkan membunuh mereka pelan-pelan dengan penderitaan lahir batin yang panjang. Di atas segalanya semua itu dilakukan demi keuntungan materi semata.

 

Soal hukuman mati

Hukuman mati adalah hukuman yang sangat kuno. Boleh jadi sejak ada orang yang merasa berhak menegakkan hukum (penguasa), hukuman mati sudah menjadi pilihan menghukum kejahatan besar. Jika tidak menghukum mati secara fisik, sekurang-kurangnya secara sosial dengan dibuang atau diasingkan, yang akhirnya juga akan mati karena dimakan binatang.

Zaman dulu penjara berupa bangunan kokoh dengan segala fasilitasnya belum tersedia dan mungkin dianggap tak praktis, bertele-tele, makan biaya, dan tentu saja rawan korupsi. Hukuman mati, potong tangan, cambuk, denda, dan sebagainya menjadi pilihan yang praktis, murah, dan menjerakan.

Namun, menghukum mati memang perkara besar. Sekali dikenakan dan salah, tidak mungkin diperbaiki. Apalagi dulu, hukuman mati lazim dikenakan dengan teknik yang begitu mengerikan, seperti pernah dipraktikkan selama berabad-abad oleh para penguasa di berbagai belahan bumi. Penguasa China kuno, misalnya, tercatat sebagai rezim penghukum mati yang teramat sadis. Membaca dokumennya, perut langsung mual dan bulu kuduk berdiri.

Mengadopsi "kearifan" yang berkembang di masyarakat, kitab suci agama-agama pun ikut menerapkan. Perjanjian Lama mengenakan hukuman mati untuk beberapa kejahatan (Keluaran 21:22; 21:16; 22:19). Melalui Santo Agustinus dan Thomas Aquinas, merujuk Surat Paulus kepada Jemaat Roma 13:4, selama berabad-abad gereja menilai hukuman mati jalan efektif mencegah kejahatan dan melindungi pihak tak bersalah. Kemudian, mewarisi tradisi Taurat (Perjanjian Lama) dan tradisi gereja abad Pertengahan, Al Quran mengadopsi hukuman mati atas kejahatan tertentu dengan catatan.

Namun, ada yang berbeda: jika di masyarakat umum hukuman mati cenderung menganut logika dendam (pembalasan mesti lebih kejam dari tindakan), kitab-kitab suci mengambil hukuman mati atas nalar penjeraan dan kesetimpalan (keadilan). Membalas itu masuk akal, tetapi tak boleh melampaui tindakan. "Kami (Tuhan) tetapkan dalam Taurat (Perjanjian Lama), bahwa nyawa dibalas nyawa (hukuman mati), mata dibalas mata, hidung dibalas hidung, telinga dibalas telinga, gigi dibalas gigi dan setiap luka dibalas luka." (Al Quran [5]: 45).

Ketetapan Taurat (Perjanjian Lama) ini bukan saja dianut umat Yahudi dan berpengaruh di kalangan Kristiani, melainkan secara eksplisit diadopsi juga oleh Al Quran umat Islam. Inilah yang disebut qisas, hukuman setimpal sebagai hukuman maksimal, yang memesankan: jika kamu tak ingin disakiti, janganlah menyakiti; jika tak mau dipukul, janganlah memukul; jika tak ingin dibunuh, janganlah membunuh. Walhasil, jika tak ingin dirampas hak asasi, janganlah merampas hak asasi orang lain. Inilah kaidah keadilan universal.

Melampaui keadilan

 

Memang di atas keadilan, ada norma lain yang lebih unggul dan mulia di mata Allah ataupun manusia, yakni kasih yang diterjemahkan dalam bentuk pengampunan terhadap yang salah, baik sebagian maupun keseluruhan. Maka normanya, tidak selalu nyawa mesti dibalas nyawa, mata dibalas mata. Ada pilihan lain yang lebih terpuji dan lebih disukai Allah: ganti rugi (diyat) atau bahkan pengampunan sama sekali, sebagaimana ditegaskan oleh kelanjutan ayat Al Quran surat al-Maidah: "Barang siapa dari keluarga korban yang mau bersedekah (dengan tidak menuntut mati atas si pembunuh, melainkan cukup ganti rugi atau bahkan pengampunan sama sekali), maka hal itu merupakan penebusan bagi si pelaku" (Al Quran [5]: 33). Ganti rugi sangat relevan, terutama atas nyawa korban yang notabene tulang punggung ekonomi keluarga.

Yang perlu dicatat, menurut Kitab Suci, apa yang akan dikenakan terhadap si pembunuh, hukuman setimpal (kisas), ganti rugi, atau pengampunan penuh, yang memutuskan bukanlah negara, melainkan keluarga korban. Negara hanya mengukuhkan keputusan keluarga dan memastikan eksekusinya. Alasannya sederhana dan jelas: bukan negara, melainkan keluarga korban yang secara emosional dan sosial pemikul beban perkara. Jadi jelas dalam ajaran Alkitab maupun Al Quran, peluang menjatuhkan atau menghindari hukuman mati memang terbuka. Terutama untuk pembunuhan perseorangan demi pembelaan diri dari penyerangan, perampokan, atau penganiayaan beruntun, seperti dialami tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

 

Persoalannya bisa jadi lain ketika kor- ban pembunuhan langsung atau tak langsung bukan cuma perseorangan, melainkan massal. Al Quran menyebut kejahatan ini hirabah dan ifsad fil ardl penghancuran masyarakat atau dalam bahasa HAM, kejahatan kemanusiaan. Tidak ada balasan lain untuk mereka kecuali dihukum mati, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya.

Sementara itu, yang dilakukan bandar narkoba dan lebih-lebih pemilik pabriknya bukanlah pembunuhan orang seorang, melainkan pembunuhan massal secara generasional alias kejahatan kemanusiaan. Termasuk jenis kejahatan ini: korupsi.

Penghormatan kepada hak asasi hanya masuk akal untuk manusia yang punya setitik hati untuk menghormati hak asasi orang lain. Adalah absurd orang yang tidak peduli dengan hak asasi orang, tetapi menuntut orang lain dan masyarakat untuk menghormati hak asasinya. Yang wajib dicatat, penjahat kemanusiaan dengan korban yang begitu masif, seperti penjahat narkoba dan koruptor, tujuannya tidak lain: "sebesar-besar keuntungan pribadi secara materi dengan sebesar dan seluas- luasnya korban di pihak lain".

Al Quran masih memberikan kesempatan. Jika sebelum negara berhasil menghukum kedua penjahat kemanusiaan itu ternyata yang bersangkutan diketemukan benar-benar telah bertobat dengan meninggalkan seluruh bisnis haramnya dan dengan sukarela mengembalikan semua uang haram hasil kejahatan narkoba atau korupsinya, mereka pun berhak tak dihukum mati atau diampuni. Bila tidak, hukuman mati adalah yang terbaik bagi yang bersangkutan ataupun masyarakat dan negara!

Masdar Farid Mas'udi Rois PBNU; Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia
(Kompas cetak, 24 Okt 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Selasa, 23 Oktober 2012

Masa Emas Belajar Bahasa

Oleh Ainna Amalia FN

Wacana penghapusan bahasa Inggris dari kurikulum SD selayaknya patut dipertimbangkan efek untung dan ruginya. Jangan hanya mengedepankan pertimbangan emosional yang bersifat reaksioner tanpa menghiraukan manfaatnya yang bisa jadi lebih besar.

Alasan-alasan yang bersifat ilmiah, rasional, dan terukur sangat perlu sebagai dasar bagi keputusan yang dibuat sehingga bongkar pasang kurikulum tidak terjadi tiap kali menteri bergan- ti.

Sesuai dengan Peraturan Mendiknas No 23/2006, standar kelulusan pembelajaran bahasa Inggris: siswa SD/MI adalah peserta didik yang harus mampu menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Inggris. Dari sini terlihat bahwa pembelajaran bahasa Inggris menuntut siswa SD dapat menggunakan empat alat indra sekaligus serta fungsi kognitifnya.

Pertanyaannya, apakah perkembangan kemampuan berbahasa anak usia 6-12 tahun ini akan terganggu? Soalnya, pada saat yang sama mereka juga harus menggunakan otak dan alat indranya untuk mempelajari bahasa lain: bahasa Indonesia. Lalu apakah bahasa ibu, dalam hal ini bahasa Indonesia, akan menga- lami kekacauan jika pada saat yang sama mempelajari bahasa asing?

Perkembangan berbahasa

Secara psikologis, siswa SD yang berusia 7-12 tahun ini bera- da pada masa kanak-kanak te- ngah, middle childhood. Fase ini menjadi masa emas untuk belajar bahasa selain bahasa ibu (bahasa pertama). Kondisi otaknya masih plastis dan lentur sehingga penyerapan bahasa lebih mudah. Menurut tokoh psikososial Erikson, kemampuan berbahasa anak pada fase ini lebih berkembang dengan cara berpikir konsep operasional konkret.

Area pada otak yang mengatur kemampuan berbahasa terlihat mengalami perkembangan paling pesat ketika anak berusia 6-13 tahun, yang biasa disebut sebagai critical periods. Selain itu, kemampuan dalam proses kognitif, kreativitas, dan divergent thinking berada pada kondisi optimal sehingga secara biologis menjadi waktu yang tepat untuk mempelajari bahasa asing. Hal ini berdasarkan hasil riset teknologi brain imaging di University of California, Los Angeles.

Penelitian lain juga menunjukkan hasil yang sama sebagai- mana yang dilakukan Kormi dan Nouri (2008): anak-anak yang mempelajari lebih dari satu bahasa memiliki kemampuan lebih dalam tugas memori episodic, mempelajari kalimat dan kata, dan memori semantic, kelancaran menyampaikan pesan dan mengategorikannya.

Dua penelitian ini menunjukkan bahwa bilingualisme tidak akan mengganggu performa linguistik anak dalam bahasa apa pun. Belum ada bukti bahwa bahasa pertama akan bermasalah jika mempelajari bahasa kedua, ketiga, dan seterusnya sebab fase anak-anak tengah memiliki fleksibilitas kognitif dan meningkatnya pembentukan konsep.

Menurut Hurlock (1993), anak-anak ini mampu memaha- mi bahasa asing dengan baik seperti halnya pemahaman terhadap bahasa ibunya dalam empat keterampilan berbahasa: mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis. Oleh karena itu, anak-anak SD secara biologis berada dalam masa emas untuk mempelajari bahasa Inggris sebagai bahasa kedua setelah bahasa Indonesia.

Perkembangan otak yang me- ngatur kemampuan berbahasa sedang tumbuh dengan pesat. Sensitivitas berbahasa pada anak-anak SD sangat baik sehingga jika alasan menghapus bahasa Inggris dari kurikulum SD karena faktor kemampuan, jelas itu kurang memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Tanggung jawab sosial

Pembelajaran bahasa Inggris menjadi problem jika anak-anak SD lebih cenderung pada bahasa Inggris daripada bahasa Indo- nesia. Mereka lebih termotivasi belajar bahasa Inggris ketimbang bahasa Indonesia sehingga penguasaan bahasa Indonesia lebih jelek daripada bahasa Inggris- nya. Apabila siswa-siswa SD lebih senang belajar bahasa Inggris, berarti problemnya berada pada sisi perhatian dan minat. Selanjutnya perlu dicari kenapa perhatian dan minat siswa rendah terhadap bahasa Indonesia?

Penyelesaiannya bukan dengan menghilangkan bahasa yang lebih menarik minat, melainkan perbaiki dan bikin menarik pelajaran bahasa yang kurang mendapat perhatian dan minat itu. Sebab, penguasaan bahasa Indonesia merupakan tanggung jawab sosial anak sebagai bahasa nasional. Di sisi lain, bahasa Inggris juga penting sebagai bekal generasi kita dalam menghadapi era globalisasi.

Salah satu cara supaya siswa lebih cenderung mempelajari bahasa Indonesia adalah pembenahan komprehensif, baik isi maupun metode pembelajarannya. Metode yang dipakai harus variatif dan kreatif sebagaimana dalam pengajaran bahasa Inggris. Bandingkanlah metode yang biasa dipakai dalam pembelajaran bahasa Indonesia dan Inggris. Tentu kita akan mengatakan bahwa bahasa Inggris lebih variatif dan kreatif dalam metode ataupun alat belajarnya. Guru-guru yang mendampingi juga merasa senang dengan banyaknya pilihan metode pembelajaran. Akhirnya, anak-anak SD lebih senang dan menikmati.

Jadi sekali lagi, menurut saya, problemnya bukan pada mampu tidaknya siswa SD mempelajari dua bahasa dalam satu waktu, melainkan lebih pada kecenderungan penguasaan terhadap bahasa. Problem psikologis ini yang agaknya jadi kendala bagi siswa SD mempelajari dua bahasa dalam kurun waktu yang sama. Sebab, sampai sejauh ini, belum ada bukti ilmiah yang menguatkan bahwa mempelajari bahasa lebih dari satu dalam satu waktu akan mengacaukan sistem kebahasaan yang lain dalam kognisi anak.

Semoga pendapat yang sedikit ini dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam mengevaluasi kurikulum bagi anak-anak SD, khususnya mengenai pelajaran bahasa Inggris. Keputusan yang terburu-buru dan reaksioner sama dengan tindakan menggadaikan masa depan generasi bangsa.

Ainna Amalia FN Dosen Psikologi IAIN Sunan Ampel, Surabaya
(Kompas cetak, 23 Okt 2012)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Powered By Blogger