Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 13 April 2013

Otonomi dan PTN Badan Hukum (Didi Achjari)

Oleh Didi Achjari

Otonomi kampus adalah ruh suatu perguruan tinggi. Otonomi kampus tidak sekadar kebebasan mimbar akademik, tetapi juga otonomi non-akademik, antara lain di bidang keuangan, sumber daya manusia, serta pengembangan sarana dan prasarana.

Meski saat ini otonomi kampus diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, masih ada resistansi terhadap UU itu, khususnya terkait isu komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Karena itu, penulis mencoba memaparkan alasan mengapa otonomi non-akademik sangat dibutuhkan secara faktual berdasarkan pengalaman dalam mengelola perguruan tinggi negeri (PTN).

Karakteristik unik PTN yang berbeda dengan satuan kerja pemerintah lain membutuhkan otonomi non-akademik yang lebih luas. Namun, peraturan yang ada cenderung kurang bisa mengakomodasi dan bahkan membatasi gerak PTN melakukan Tri Darma (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) perguruan tinggi dengan baik.

Untuk mendapatkan otonomi non-akademik, PTN dihadapkan pada pilihan untuk bermain di dalam "rumah" atau di luar "rumah" peraturan yang sudah ada. Pilihan pertama jelas kurang mengakomodasi dinamika PTN. Koridor yang harus dilewati antara lain UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Begitu penerimaan PTN masuk kategori penerimaan negara bukan pajak, segala peraturan di bawahnya akan memagari gerak PTN, seperti dalam hal pengadaan barang dan jasa, penganggaran, dan pelaporan keuangan.

Pilihan kedua lebih masuk akal, yaitu PTN dibuatkan "rumah" peraturan tersendiri. Rumah baru itu saat ini dimanifestasikan dalam bentuk PTN berbadan hukum yang diatur UU No 12 Tahun 2012. Dengan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah, PTN badan hukum bisa memiliki aturan main yang lebih sesuai dengan karakteristiknya dan memungkinkan untuk berkembang lebih baik. Kebutuhan akan otonomi non-akademik bagi PTN badan hukum sebenarnya merupakan amanah UU No 12 Tahun 2012 Pasal 89 Ayat 3, yang menyatakan, perlu ditetapkan PP tentang bentuk dan mekanisme pendanaan PTN badan hukum.

Empat alasan pokok

Pentingnya otonomi non-akademik tercermin dari berbagai kondisi berikut. Pertama, tahun anggaran pemerintah, Januari sampai Desember, tak sama dengan tahun akademik (tahun ajaran) yang dimulai Juli sampai Juni tahun berikutnya. Di PTN biasa, pada akhir tahun sisa saldo kas harus disetorkan kembali ke negara. Di sisi lain, sering kali kegiatan Tri Darma—misalnya riset atau ujian tetap—harus berjalan awal tahun. Padahal, dana DIPA sering kali belum cair.

Terkait perbedaan siklus itu, bagi auditor, pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa di laporan keuangan akhir tahun PTN badan layanan umum atau eks badan hukum milik negara (BHMN) menyisakan saldo kas? Ini menimbulkan kecurigaan, jangan-jangan saldo kas PTN itu adalah keuntungan. Perlu diketahui, saldo kas tersebut adalah bagian dari penerimaan tahun ajaran berjalan untuk semester kedua. Situasi semacam ini menunjukkan institusi pendidikan, khususnya PTN, tidak dapat disamakan perlakuannya dengan institusi pemerintah lainnya.

Kedua, sisi permasalahan sumber daya manusia. Meski PTN badan hukum (dulu PT BHMN) bisa merekrut dosen dan tenaga kependidikan, karier dan penggajian tak bisa disinkronkan dengan sistem penggajian PNS. Sistem anggaran pemerintah bukan block grant yang memberi otonomi kepada PTN untuk menggunakan anggarannya.

Ketiga, sistem pelaporan keuangan pemerintah kurang bisa mengakomodasi laporan keuangan PTN yang bisa lebih kompleks dibandingkan laporan keuangan satuan kerja pemerintah. Dalam menjalankan Tri Darma, PTN bisa punya rumah sakit, asrama, wisma, laboratorium, dan unit usaha. Konsekuensinya, dalam hal sistem pelaporan keuangan, PTN membuat laporan yang menggunakan standar akuntansi nirlaba, yaitu PSAK 45 dan standar akuntansi instansi. Kewajiban akuntabilitas dengan membuat dua jenis laporan keuangan tersebut sangat tidak efisien waktu dan tenaga. Kerumitan ini ditambah dengan kewajiban untuk dikonsolidasikan pada laporan keuangan kementerian/lembaga yang hanya mengacu pada standar akuntansi instansi.

Keempat, ketika keuangan PTN mengacu kepada UU Keuangan Negara, proses pengadaan barang dan jasa harus mengikuti peraturan pemerintah yang belum tentu cocok dengan siklus akademik dan kebutuhan hilirisasi produk penelitian. Dengan otonomi non-akademik, PTN bisa merancang sistem pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan karakteristiknya.

Sebagai PTN yang pernah menjadi BHMN, banyak manfaat yang dirasakan dari otonomi non-akademik. Di bidang keuangan, sebagai contoh, penggunaan dana internal bisa menalangi keterlambatan cairnya beasiswa mahasiswa dan dosen yang tugas belajar. Di kegiatan kemahasiswaan, kegiatan yang sangat dinamis sering kali tidak terakomodasi di sistem penganggaran pemerintah yang jadwalnya sangat kaku dan nilainya kurang memadai.

Sebenarnya, sejak 2000 pemerintah melalui PT BHMN telah mencoba memberi otonomi akademik dan non-akademik yang lebih besar kepada beberapa PTN. Otonomi tersebut telah memberikan dampak positif terhadap kinerja PT BHMN, misalnya, tercermin dalam sejumlah indikator seperti akreditasi dalam dan luar negeri.

Cermin prinsip demokrasi

Tentu saja harus diakui, prestasi PT BHMN itu tidak lepas dari sejumlah kritik, misalnya komersialiasi kampus. Namun, kritik tersebut dijawab pemerintah dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan, antara lain penghapusan uang pangkal di PTN dan pemberian beasiswa Bidik Misi kepada mahasiswa tidak mampu. UGM juga telah membuka akses bagi mahasiswa tidak mampu dengan memberi beasiswa dan menerima mahasiswa Bidik Misi yang jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Secara kelembagaan, otonomi non-akademik dalam bentuk PTN badan hukum lebih mencerminkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan check and balance. Otonomi tersebut memberi peran serta kepada masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk ikut dalam pengawasan pengelolaan PTN melalui Majelis Wali Amanat. Upaya untuk membatalkan pasal-pasal terkait PTN badan hukum akan mengebiri peran mahasiswa, alumni, dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan PTN badan hukum.

Selain itu, kekhawatiran akan adanya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan di balik UU No 12 Tahun 2012 merupakan hipotesis yang perlu diuji lebih lanjut dengan data empiris. Dugaan dan prasangka bukanlah bukti empiris yang layak dijadikan alat untuk menguji hipotesis secara ilmiah.

Akhirnya, mari kita lihat permasalahan otonomi pendidikan tinggi ini secara jernih, arif, dan komprehensif. Sejarah akan mencatat siapa pihak yang menjadi pendukung kemajuan dan kemandirian bangsa melalui pendidikan tinggi dengan tetap memberikan otonomi yang menyeluruh. Akankah sejarah mencatat hal yang sebaliknya?

Didi Achjari Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sistem Informasi UGM

(Kompas cetak, 13 April 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger