Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 28 Juni 2013

Pemilu, Pembuat Pilu (Saldi Isra)

Oleh: Saldi Isra

Apakah "pemilu" lebih tepat dimaknai sebagai pemilihan umum atau sebagai pembuat pilu? Pertanyaan yang cenderung nyeleneh ini muncul setelah melihat beberapa perkembangan terakhir. Contoh paling mutakhir, sebagaimana dilansir Komisi Pemilihan Umum, sejumlah calon sementara anggota DPR keberatan daftar riwayat hidupnya dipublikasikan.

Meskipun secara kuantitas hanya 140 nama yang keberatan (Kompas, 26/6), kejadian ini menjadi bukti awal adanya kesenjangan antara rakyat dan calon wakil mereka di lembaga perwakilan. Jika dalam status "calon sementara" saja menghindar dari prinsip keterbukaan, bukan tidak mungkin pada saat menjadi anggota DPR mereka bertindak di luar logika rakyat.

Dalam konteks demokrasi, pemilu tak hanya dimaksudkan untuk menghadirkan mandat baru bagi suatu pemerintahan, tetapi juga memilih pemimpin yang kredibel. Membiarkan pemilu minus keterbukaan sama saja dengan memilih "kucing dalam karung" dan berpeluang memberikan mandat politik kepada penjahat.

Rangkaian kepiluan
Keberatan membuka daftar riwayat hidup hanya salah satu dari peristiwa memilukan dalam penyelenggaraan pemilu di negeri ini. Sebelumnya, tersiar pula data yang tidak kalah memilukan, yaitu lebih dari 62 persen calon sementara anggota DPR yang diajukan partai politik berdomisili dalam wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

Bagi sebagian partai politik peserta pemilu, angka itu pasti tidak sepenuhnya dilihat sebagai persoalan serius dalam konsep representasi. Penumpukan calon di Jabodetabek akan menghadirkan pula anggota DPR yang secara faktual bukan berasal dari atau mewakili daerah pemilihan. Karena itu, tidak terlalu berlebihan pula bentangan fakta selama ini banyak anggota DPR hilang keterikatan dan ketersambungan dengan pemilih setelah pelaksanaan pemilu.

Dengan komposisi seperti itu, sebagian anggota DPR kehilangan legitimasi secara signifikan untuk merepresentasikan kepentingan daerah pemilihan. Karena itu, tidak perlu heran jika dari satu periode ke periode pemilihan yang lain seorang calon memilih daerah pemilihan yang berbeda. Selain menegasikan signifikansi daerah pemilihan, parpol yang memilih dan mempertahankan pola seperti ini gagal keluar dari sentralisme kekuasaan di tengah tuntutan desentralisasi.

Tidak hanya dalam soal jumlah yang tersentralisasi di Jabodetabek, daerah kian pilu juga karena parpol cenderung menempatkan calon yang tak berdomisili di daerah pemilihan pada nomor urut kecil. Bahkan, sebagian terbukti tak menunjukkan kepedulian di daerah pemilihan dan sebagian hadir dengan catatan bermasalah. Benar, yang terpilih adalah mereka yang meraih suara terbanyak, tetapi merujuk pengalaman yang ada, calon yang berada di nomor urut kecil memiliki peluang lebih besar terpilih.

Selain gambaran di tahapan pencalonan, kepiluan lain juga dapat ditelusuri dari praktik politik uang yang makin masif. Sadar atau tidak, penyelenggaraan pemilu dalam beberapa waktu terakhir benar-benar menjebak rakyat dalam memilih. Anjuran "terima uangnya, tetapi jangan pilih orangnya" gagal mencegah meruyaknya praktik politik uang. Bahkan, dalam batas-batas tertentu, anjuran tersebut telah memerosokkan pemilih kian pragmatis dan permisif dalam politik uang.

Ketika upaya meraih dukungan pemilih oleh sebagian calon anggota DPR dilakukan dengan politik berbiaya tinggi, segala cara dilakukan demi menumpuk uang. Terlepas dari mana sumber uangnya, hampir dapat dipastikan, bagi sebagian yang terpilih jadi anggota DPR, mengembalikan modal selama proses pemilu jelas jadi target khusus mereka. Tak perlu heran bila sebagian anggota DPR tersangkut kasus korupsi "menggoreng" anggaran di DPR.

Tidak hanya anggota DPR, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, hingga akhir Mei 2013 juga terdapat 293 kepala daerah terbelit masalah hukum. Tak hanya eksekutif, legislator daerah pun terjangkit masalah serupa.

Jalan keluar
Gambaran rangkaian kepiluan tersebut tak perlu terjadi sampai pada level yang dapat dikatakan akut. Di antara cara yang paling mungkin, parpol memperbaiki komitmen mereka untuk mengubah potret buram perjalanan demokrasi di negeri ini. Dalam banyak kesempatan, saya acap kali mengemukakan, kunci utama memperbaiki kondisi saat ini: parpol harus dibenahi dengan serius dan mendasar. Tidak sebatas itu, parpol juga harus didorong bergerak dengan paradigma baru.

Alasan mendasar untuk mengatakan bahwa parpol sebagai kunci utama tidak dapat dilepaskan dari posisinya dalam UUD 1945. Jamak diketahui, pasca-perubahan UUD 1945, hampir tidak ada proses pengisian lembaga-lembaga negara yang tidak bersentuhan dengan parpol. Terkait masalah ini, dalam sesi tanya jawab diskusi Lingkar Muda Indonesia (LMI)-Kompas (15/5/2013), dikemukakan, posisi parpol benar-benar superior dan punya peran paling menentukan dalam pengisian lembaga-lembaga demokrasi, termasuk dalam pengisian anggota DPR, DPRD, dan presiden/wakil presiden.

Dengan memperbaiki komitmen, parpol tidak akan bergerak di luar kendali dalam membangun demokrasi. Komitmen yang dibutuhkan antara lain meraup suara pemilih minus politik uang. Selama parpol gagal menempatkan praktik politik uang sebagai sesuatu yang haram, jangan pernah bermimpi pemilu akan segera memendekkan jarak guna mencapai tujuan bernegara. Jangankan memangkas jarak, bukan tidak mungkin negeri ini akan kian terlilit dalam labirin kepiluan.

Sebelum itu terjadi, sebagai pemegang kedaulatan, rakyat (terutama pemilih) harus berada di garis terdepan mengakhiri rangkaian kepiluan yang terjadi. Karena sekarang dalam situasi menjelang Pemilu 2014, harusnya rakyat menghukum parpol yang telah terbukti menghadirkan rangkaian kepiluan. Misalnya, bagi parpol yang memaksakan calon bukan dari daerah pemilihan yang bersangkutan, langkah menolak harus dilakukan secara masif dan sistematis.

Rakyat harus mampu mengakhiri bahwa pemilihan anggota DPR ajang pesta calon dari Jabodetabek. Hukuman setimpal pun perlu diberikan kepada parpol yang selama ini cenderung mengabaikan rakyat. Karena itu, perlu komitmen bersama: Pemilu 2014 tidak lagi memberikan kesempatan bagi politisi yang memiliki kebiasaan menggadaikan mandat rakyat. Sekiranya hal ini terjadi, pemilu tidak lagi perlu dimaknai sebagai pembuat pilu.

Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas

(Kompas cetak, 28 Juni 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger