Kepemimpinan baru Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengundang kekhawatiran sejumlah pihak. Seperti diungkapkan Donal Fariz, peneliti Indonesia Corruption Watch, "Kami khawatir putusan MK lebih kuat aroma politisnya daripada pertimbangan yuridis."
Kekhawatiran Donal wajar saja mengingat Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva berlatar belakang politisi. Ketua MK Akil Mochtar adalah politisi Partai Golkar yang pernah menjadi anggota DPR, sedangkan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva adalah politisi Partai Bulan Bintang. Selain Akil dan Hamdan, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar adalah juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah berkirim surat mundur dari anggota PAN. Mereka telah mundur sebagai anggota parpol. Hanya dengan berkirim surat mundur sebagai anggota parpol, otomatis politisi itu bisa menjadi anggota MK.
UU Mahkamah Konstitusi mensyaratkan hakim konstitusi adalah sosok yang memiliki integritas dan kepribadian tak tercela, adil, serta seorang negarawan yang memahami konstitusi dan ketatanegaraan. Hakim konstitusi tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara, anggota parpol, pengusaha, advokat, maupun pegawai negeri.
Kita mengapresiasi aktivis LSM yang bersikap kritis atas pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi, seperti saat mereka menggugat keppres pengangkatan Patrialis Akbar ke PTUN. Prosedur pengusulan Patrialis oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melanggar Pasal 19 UU MK yang mensyaratkan adanya hakim konstitusi harus diumumkan di media agar masyararakat bisa memberikan masukan mengenai sang calon. Sikap kritis LSM yang memiliki dasar yuridis dan pertimbangan rasionalitas diperlukan justru di tengah hukum diabaikan oleh elite kekuasaan dan berkembangnya sikap apatis masyarakat.
Posisi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia begitu tinggi. MK adalah penjaga konstitusi. Putusan MK dalam uji materi undang-undang, sengketa pemilu, pembubaran parpol, termasuk pemakzulan presiden bersifat final dan mengikat. Tak ada kata lain selain patuh dan tunduk pada putusan MK. Dalam konteks itulah, undang-undang melarang hakim konstitusi adalah anggota parpol. Hakim konstitusi harus berpikiran kenegarawanan dan kebangsaan dalam bingkai konstitusi dan Pancasila.
Apa pun, sambil menunggu putusan PTUN, lembaga MK harus tetap berjalan. Sikap kritis publik harus terus dikembangkan untuk tetap menjaga semangat MK dalam semangat awal pendiriannya. Kondisi seperti sekarang sekaligus juga menjadi ujian bagi hakim konstitusi, apakah mereka bisa menempatkan kepentingan bangsa dan negara berdasarkan konstitusi di atas kepentingan segalanya atau sebaliknya. Kinerja mereka akan dicatat dalam sejarah.
(Kompas cetak, 22 Agustus 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar