Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 26 September 2013

Memilih adalah Hak Asasi (Tajuk Rencana Kompas)

Kisruh daftar pemilih tetap tak kunjung berakhir. Bahkan, isu daftar pemilih menjadi isu laten yang terjadi dari pemilu ke pemilu.

Meski kisruh DPT selalu muncul pada setiap pemilu, kita tak pernah belajar dari permasalahan itu. Pada Pemilu 2009 ketika banyak warga tak mendapat surat panggilan memilih, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan darurat yang mengizinkan pemilih membawa dan menunjukkan KTP untuk memilih. Langkah darurat MK diambil untuk menyelamatkan hak warga negara memilih karena memilih adalah hak asasi manusia.

Kini, masyarakat dibingungkan jumlah data pemilih yang berbeda bergantung pada instansi mana yang mengeluarkan. Menurut catatan harian ini, jumlah penduduk Indonesia berdasarkan sensus 2010 sebanyak 232 juta jiwa. Jika menggunakan daftar agregat kependudukan 2012 tercatat 251 juta jiwa. Berdasarkan data DP4 Kementerian Dalam Negeri, jumlah pemilih tercatat sekitar 190 juta jiwa. Jika merujuk daftar pemilih sementara KPU 22 Juli 2013, tercatat 187.285.378 pemilih. Data itu kemudian diperbaiki lagi oleh KPU pada 6 September 2013 dengan jumlah pemilih 181.140.282 orang.

Dari 181.140.282 pemilih, sebanyak 65 juta data pemilih itu masih bermasalah. Bermasalah dalam arti, data NIK pemilih tidak standar. NIK standar terdiri atas 16 digit. Namun, dari data yang ada di KPU, ditemukan 65 juta data NIK yang lebih atau kurang dari 16 digit. Ketua KPU Husni Kamil Malik mengakui, ada data pemilih yang bermasalah dan KPU sedang menelusurinya.

Berbicara pemilu, kita berbicara soal data dan angka. Soal jumlah warga negara yang mempunyai hak pilih, jumlah warga negara yang menggunakan hak pilih, jumlah perolehan suara setiap parpol, jumlah suara yang diperoleh caleg di daerah pemilihan, jumlah suara yang diperoleh parpol sebagai syarat untuk mengajukan calon presiden. Itu semua mengasumsikan data pemilih awal akurat dan penghitungan yang akurat.

Keraguan masyarakat dan parpol terhadap data pemilih harus segera diselesaikan, jauh sebelum pemilu, 9 April 2014. Kita berharap masyarakat dan pemimpin parpol mau mengecek daftar pemilih hasil perbaikan untuk menyisir kemungkinan terjadinya kesalahan dalam memasukkan data. Masyarakat sangat diharapkan mau meluangkan waktu mengecek di situs resmi KPU apakah nama mereka sudah tercantum dalam daftar pemilih.

Kita berharap pemilu 9 April 2014 dan pemilu presiden 9 Juli 2014 lebih baik daripada pemilu sebelumnya. Kualitas pemilu yang lebih baik akan ditentukan dengan keakuratan data pemilih serta penyelenggara pemilu yang profesional dan independen. Langkah KPU bekerja sama dengan lembaga lain haruslah tetap dalam semangat menjalankan pemilu secara independen. KPU harus menghindarkan diri dari segala kemungkinan yang membuat kemandiriannya kian diragukan masyarakat.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002317217
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger