Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 07 Oktober 2013

Langkah Penyelamatan MK (Tajuk Rencana Kompas)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengundang unsur pimpinan lembaga negara—minus Mahkamah Konstitusi—guna membicarakan krisis MK.
Pertemuan Sabtu (5/10) itu menghasilkan lima langkah yang dipandang bisa menyelamatkan MK. Langkah pertama, Presiden berharap peradilan MK dilaksanakan hati-hati dan tidak ada penyimpangan baru. Terhadap persidangan jangka pendek yang harus diputuskan MK, Presiden menyerahkan kepada MK dengan mempertimbangkan rendahnya tingkat kepercayaan rakyat kepada MK.

Langkah kedua, penegakan hukum yang dilaksanakan KPK dapat dilaksanakan dengan cepat dan konklusif. Ketiga, presiden menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang, antara lain mengatur seleksi hakim MK. Keempat, perppu akan mengatur pengawasan hakim MK ke Komisi Yudisial dan, kelima, MK perlu diaudit secara internal dan eksternal.

Langkah Yudhoyono sebagai kepala negara patut dihargai karena penangkapan dan penahanan Ketua MK Akil Mochtar berpotensi menciptakan krisis konstitusional. Namun, dengan semangat permusyawaratan untuk mencari solusi bersama atas masalah yang terjadi pada tubuh MK, akan lebih baik jika unsur pimpinan MK juga didengar pandangannya terhadap krisis tersebut.

Kita berharap langkah Presiden menerbitkan perppu sebagai ekspresi adanya "kegentingan yang memaksa" benar-benar mempertimbangkan kompleksitas persoalan konstitusional yang bakal terjadi. Presiden berhak menerbitkan perppu. Namun, perppu itu harus mendapatkan persetujuan DPR. DPR berhak menolak atau menerima perppu tersebut. Jika perppu ditolak DPR, langkah penyelamatan MK tersebut bisa menjadi sia-sia. Kehadiran Ketua DPR Marzuki Alie bukanlah representasi DPR. Oleh karena itu, pertemuan dengan unsur pimpinan partai politik yang mempunyai fraksi di DPR diperlukan untuk dimintai pandangannya soal solusi perppu, termasuk substansi yang akan dimasukkan dalam perppu tersebut.

Pandangan MK juga patut didengar karena Komisi Yudisial pernah diberi kewenangan mengawasi hakim konstitusi, tetapi kewenangan itu dibatalkan MK. Pertimbangan MK kala itu yang dipimpin Ketua MK Jimly Asshidiqie patut dijadikan bahan pertimbangan ketika Komisi Yudisial akan diberikan kewenangan kembali untuk mengawasi hakim konstitusi.

Langkah komunikasi paripurna dengan semua unsur pimpinan lembaga negara dan unsur pimpinan partai politik serta tokoh masyarakat perlu dilakukan agar langkah penyelamatan MK bisa dapat dilakukan segera. Adalah sebuah fakta bahwa korupsi bukan hanya terjadi di MK, melainkan juga di lembaga DPR, lembaga eksekutif, termasuk Komisi Yudisial ketika salah seorang anggotanya pernah terjerat kasus korupsi.

Yang patut dicari solusinya segera oleh hakim MK adalah bagaimana MK menyelesaikan sengketa yang harus segera diputuskan pada saat MK menghadapi krisis.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002517582
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger