Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 02 Oktober 2013

Menjawab Kegeraman (Tajuk Rencana Kompas)

Putusan majelis kasasi yang memperberat hukuman terpidana korupsi Tommy Hindratno dan Zen Umar amat mengejutkan.
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar memang mengambil putusan yang tidak biasa. Artidjo, mantan Direktur LBH Yogyakarta yang menjadi hakim agung pada era Reformasi, dengan hakim anggota Mochammad Asikin dan MS Lumme memperberat hukuman hampir tiga kali lipat terhadap Tommy dan Zen Umar.

Tommy, pegawai Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, yang dihukum 3 tahun 6 bulan penjara pada tingkat banding diperberat menjadi 10 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 280 juta dari pengusaha James Gunardjo terkait kasus restitusi pajak milik PT Bhakti Investama.

Adapun Zen Umar, Direktur Utama PT Terang Kita, yang divonis 5 tahun pada tingkat banding diperberat menjadi 15 tahun penjara. Zen juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 62,5 miliar. Artidjo menggabungkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Vonis hakim Artidjo itu seakan menjawab kegeraman publik yang geregetan dengan ringannya vonis terhadap koruptor. Publik memang geregetan terhadap vonis MA dalam kasus korupsi. Kasus terakhir adalah ketika MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Sudjiono Timan yang berada dalam status buronan.

Membaca data vonis kasus korupsi di tingkat MA ataupun pengadilan pertama dan banding tidaklah seragam. Ada hakim yang dikenal mempunyai komitmen yang keras terhadap praktik korupsi, tetapi ada hakim yang kurang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Kondisi ini memang menimbulkan pertanyaan dan juga kecurigaan. Pembagian perkara oleh pimpinan MA menjadi faktor yang akan sangat menentukan.

Kita berharap vonis hakim Artidjo dan tentunya juga beberapa hakim agung lain yang terkenal keras melawan korupsi menjadi semangat bersama korps jubah hitam untuk melawan korupsi. Hukuman pidana korupsi belum cukup memberikan efek jera karena faktanya korupsi terus saja merajalela. Koruptor bahkan berhasil melakukan regenerasi.

Vonis ringan itu masih ditambah dengan diskon hukuman berupa remisi pada hari besar keagamaan. Oleh karena itu, kita tetap mengusulkan semangat untuk memiskinkan koruptor dengan menyita semua aset yang diduga diperoleh dari korupsi harus tetap digemakan.

Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen bersama dari semua pemangku kepentingan, termasuk dari kalangan organisasi advokat. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus mempunyai semangat dan komitmen yang sama bahwa korupsi bisa membangkrutkan negara. Semangat itu harus dimiliki semua hakim dan bukan hanya untuk beberapa hakim.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002427929
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger