Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 25 November 2013

Melunasi Utang Kasus Century (Tajuk Rencana Kompas)

KASUS  dana talangan Bank Century sudah berusia lima tahun. Pengungkapan kasus itu sendiri ditempuh melalui jalur politik dan hukum.
Sudah lima tahun pula energi bangsa ini terkuras untuk menguak duduk soal pengambilalihan Bank Century. DPR membentuk panitia khusus untuk menyelidiki kasus Bank Century. Rekomendasi DPR sudah disampaikan, antara lain menyerahkan penanganan kasus Bank Century melalui jalur hukum. DPR pun membentuk tim pengawas.

Penanganan kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah memasuki tahap penyidikan. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fadjriah ditetapkan sebagai tersangka. Budi bahkan telah ditahan KPK, sementara Siti belum diperiksa KPK karena sakit.

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya mengungkapkan, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) harus menjawab mengapa Bank Century diberi fasilitas pendanaan jangka pendek dan ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada 20 November 2008, menurut Kalla, dia mendapatkan laporan kondisi ekonomi aman. Namun, beberapa jam kemudian, diputuskan ada bank gagal yang berdampak sistemik. Kalla mengaku tidak dilapori perkembangan itu, yang diikuti dengan pengucuran dana ke Bank Century sampai Rp 6,7 triliun.

Dengan pemeriksaan Kalla dan diikuti kemudian dengan pemeriksaan Gubernur BI (waktu itu) Boediono, pada Sabtu, 23 November 2013, menandakan ada perkembangan dalam penyidikan kasus Bank Century. Boediono telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK selama tujuh jam. Pemeriksaan Boediono dilakukan di Kantor Wapres. Lokasi pemeriksaan di Kantor Wapres memunculkan pertanyaan, tetapi kita sependapat dengan Ketua KPK Abraham Samad bahwa yang lebih penting adalah substansi pemeriksaan.

Boediono menegaskan, langkah Gubernur BI dan KSSK pada tahun 2008 adalah kebijakan, tindakan mulia untuk menyelamatkan perekonomian nasional. Namun, Boediono menegaskan, siapa pun yang memanfaatkan upaya mulia untuk tujuan yang tidak benar patut ditindak tegas! Adapun menyangkut pembengkakan dana talangan Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun, hal itu merupakan ranah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kita mendorong KPK mengungkap kasus itu secara hukum. Biarkanlah KPK memeriksa sejumlah saksi yang relevan, termasuk keterangan pimpinan LPS waktu itu, menggali sejumlah barang bukti yang terkait untuk mengungkap kasus yang telah menyedot energi bangsa ini. Kita pun berharap KPK memanfaatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk menelusuri ke mana uang Rp 6,7 triliun itu mengalir! Penelusuran aliran uang bisa membantu KPK untuk mengungkap tuntas kasus Bank Century, termasuk mengetahui siapa yang mendapat keuntungan dengan pengambilalihan Bank Century.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003345056
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger