Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 01 November 2013

Segera Putuskan Perppu (Tajuk Rencana Kompas)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi.
Perppu Nomor 1 Tahun 2013 itu diterbitkan Presiden menyusul penangkapan dan penahanan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar atas tuduhan korupsi dalam penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Penangkapan Ketua MK itu menjadi berita internasional. Publik marah! Kepercayaan masyarakat terhadap MK anjlok!

Presiden Yudhoyono mengundang semua pemimpin lembaga negara—minus Mahkamah Konstitusi—guna membicarakan krisis MK. Hasilnya, Presiden menerbitkan Perppu No 1/2013 pada 17 Oktober 2013. Substansi perppu itu mengatur soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, seleksi hakim konstitusi melalui Panel Ahli, penyusunan kode etik hakim konstitusi yang dilakukan MK dan Komisi Yudisial, serta pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi permanen.

Sesuai dengan sifatnya, perppu itu langsung berlaku sejak diundangkan. Posisi perppu setara dengan undang-undang. Namun, keberlakuan perppu masih harus ditentukan oleh DPR. Apakah DPR akan menerima atau menolak? Namun, sudah hampir dua minggu sejak diundangkan, perppu belum dibahas DPR. DPR baru akan membahas pertengahan November.

Menghadapi situasi transisi ini, MK bergerak dengan cara pikirnya sendiri yang terkesan mengabaikan eksistensi perppu. MK membentuk Dewan Etik. Komisi Yudisial sebagaimana dikatakan Juru Bicara KY Asep Rahmad Fajar mempertanyakan keseriusan MK melaksanakan Perppu No 1/2013. Perppu No 1/2013 menegaskan penyusunan Kode Etik harus melibatkan MK dan KY. Perppu No 1/2013 itu juga belum implementatif. Tak jelas upaya dan siapa yang harus mengambil prakarsa untuk pembentukan Panel Ahli, termasuk pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi permanen.

Kita berharap masalah ini jadi prioritas untuk diselesaikan agar tak menjadi masalah konstitusional menjelang pemilu. DPR perlu segera memutuskan nasib Perppu No 1/2013. Apakah mau diterima atau mau ditolak? Apa pun putusan DPR tetap akan membawa konsekuensi.

Posisi Akil juga harus segera diputuskan oleh Majelis Kehormatan. Majelis diharapkan juga memastikan termasuk "keterlibatan" atau "ketidakterlibatan" hakim konstitusi lainnya. Pengumuman menyeluruh dibutuhkan untuk menentukan langkah penyelamatan MK berikutnya.

Jika posisi Akil sudah dipastikan, kekosongan hakim konstitusi harus segera diisi dan baru setelah itu pemilihan Ketua MK dilakukan. Konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945 menyebutkan, MK punya sembilan hakim konstitusi. Lalu, pada Ayat 4 disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002928110
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger