Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 29 Januari 2014

TAJUK RENCANA Negara Bayar Biaya Saksi (Kompas)

PEMERINTAH mengalokasikan anggaran membayar biaya saksi parpol pada pemilu 9 April. Biaya yang dianggarkan sebesar Rp 654 miliar.
Namun, sejauh terekam dalam pemberitaan media massa, dari mana datangnya usulan dana saksi parpol dibiayai pemerintah itu tak jelas. Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu saling lempar tanggung jawab, sementara parpol terbelah.

Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengatakan, keberadaan dana saksi parpol itu berawal dari usulan Bawaslu terkait dengan tambahan anggaran untuk mitra pengawas pemilu lapangan. Namun, anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, mengaku hanya mengusulkan anggaran untuk program mitra pengawas pemilu lapangan. "Kami hanya menjalankan apa yang sudah disepakati pemerintah dan DPR," kata Daniel.

Pendapat parpol terbelah. Partai Nasdem menolak dana saksi parpol diambil dari APBN. Hal senada disampaikan Ketua Partai Golkar Aburizal Bakrie yang tidak setuju dana saksi parpol dibayari pemerintah. Sementara partai yang setuju dengan dana saksi dibiayai pemerintah dengan berbagai alasan, antara lain Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Model lempar badan kerap terjadi dalam praktik penyusunan anggaran. Ketika sebuah pos anggaran mendapat kritik publik, pihak berkepentingan berbalik badan. Namun, realitasnya praktik budgeting di DPR tetap saja berjalan. Praktik budgeting di DPR sering berbeda dengan retorika di media massa.

Yang harus menjadi pertimbangan adalah apakah memang pantas negara masih harus mengeluarkan dana Rp 654 miliar untuk membiayai saksi-saksi dari partai politik. Selama ini parpol juga sudah mendapat bantuan Rp 108 per suara nasional yang diperoleh. Total dana bantuan parpol selama setahun sekitar Rp 9,1 miliar.

Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, calon anggota legislatif juga mengerahkan saksi untuk mengawal bukan hanya suara parpol, melainkan juga suara dari caleg yang diwakili. Persaingan di antara caleg pun terjadi.

Jika dana saksi parpol tetap akan dibayari pemerintah, patut dipertanyakan, siapa yang akan menyalurkan dana saksi tersebut? Apakah dibayarkan oleh aparat pemerintah, aparat Badan Pengawas Pemilu (yang jumlahnya terbatas), ataukah diserahkan kepada partai politik? Lalu, bagaimana dengan mekanisme pertanggungjawabannya?

Di tengah kompleksitas itu, rasanya belum saatnya pemerintah membayari biaya saksi partai politik. Untuk mengawasi agar pemilu berlangsung jujur, adil, dan transparan, yang harus didorong justru partisipasi politik masyarakat. Ruang partisipasi publik yang sifatnya sukarela dan tidak mengandalkan dana pemerintah itulah yang harus didorong untuk mencegah berbagai kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Partisipasi publik untuk mengawasi kualitas pemilu ini yang ruangnya harus dibuka lebar karena komitmen kelompok masyarakat ini bukan pada uang, melainkan pada terlaksananya pemilu yang kian berkualitas.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004441543
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger