Bukan saja dari wakil-wakil rakyat di Senayan, melainkan juga beberapa pakar hukum yang tampak seperti membela konsep revisi Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan atau revisi Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari kalangan pemerintah ada yang tidak setuju, ada pula yang setuju dengan berbagai argumentasi. Saya lalu teringat pepatah kolonial: Wiens brood men eet, diens woord men spreekt.
Artinya secara bebas: karena kedudukannya yang enak dengan gaji aduhai, dapat dimengerti kalau yang bersangkutan memperdengarkan his master voice. Kalau yang berkicau demikian adalah pakar keilmuan, dapat
dimaafkan dan disesalkan. Itu namanya pakar berpakaian bunglon.
Banyak orang sudah lupa, KPK dibentuk karena kepolisian dan kejaksaan tidak becus dan amburadul. Namun, konglomerat koruptif dan para politikus (yang buruk), tanpa berpikir ke arah masa depan, mencari lubang-lubang hukum untuk menjebol atau membobol atau meng-krowoki KPK.
Mereka mungkin lupa, Niet alleen regeren, maar ook wetenschap bedrijven moet voor uit zien (Bianchi, 1980). Terjemahan bebasnya, tidak hanya memerintah harus melihat ke masa depan, juga prospek keilmuan harus melihat ke masa depan.
Dengan menyadari dan mempertimbangkan semua fakta yang ada dewasa ini, dan betapa KPK (sudah) berhasil menangkap para koruptor besar di birokrasi pemerintahan dan menangkap basah AM sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tampaknya kursi mereka yang tidak jujur mulai panas. Mereka ibarat the frog in the kettel (Barna, 1990).
DPR mendatang
Beberapa catatan untuk disimak: "Korupsi SKK Migas Sistemik, Melibatkan Banyak Orang" (Forum Keadilan, 2-9-2013), "Hakim Minta Pelacur Cungkok" (Forum Keadilan, 8-9-2013), "Advokat Bagian dari Mafia Peradilan" (Forum Keadilan, 3-11-2013), "Sulit Hilangkan Pegawai MA Nakal" (Kompas, 28-6-2007), dan "173 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi" (Jawa Pos, 16-4-2012).
Kalau ingin membersihkan para koruptor tanpa pandang bulu, cout que cout alias dengan cara apa pun KPK harus dipertahankan. Keberatan terhadap penyadapan, misalnya, haruskah tetap dipertahankan?
Apa bisa cekal ketua MK tanpa penyadapan? Amboi! Strategi harus ten koste van alias dengan harga apa saja, KPK harus lex specialis derogat legi generali. Kalau itu sudah disepakati, baru pasal-pasal yang menjegal KPK dikeluarkan dari revisi KUHP/KUHAP, dan bukan sebaliknya.
Mungkin ada rasa takut kalau tak dipilih lagi, KPK akan mudah menjangkau mereka. Mereka dan para konglomerat hitam lupa, yang dipertaruhkan adalah nasib masa depan bangsa dan negara kalau tidak mau berjejak di bekas masa lampau VOC yang ludes dan bangkrut.
Untuk itu, RI-1 harus tegas dan tak kompromistis, apalagi dengan politik pencitraan, bila ingin nama cemerlang dalam sejarah Nusantara.
Waktu pemilu sudah dekat. Jangan ragu: revisi KUHP dan KUHAP serahkan kepada DPR masa depan. Jangan seperti pepatah kolonial: Gooi geen oude schoenen weg, voordat je een niewe heb (Jangan buang sepatu lama sebelum ada sepatu yang baru). Untuk itu, ada kata-kata bijak dan bermutu dari Perancis: Qui vivra verra alias waktu akan mengajar yang terbaik. Belajarlah dari sejarah karena semua itu ada waktunya (Pengkhotbah 3:1).
JE Sahetapy, Guru Besar Hukum Pidana
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005550681
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar