Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 29 April 2014

Buruh dan Lumpuhnya Hukum (M Hadi Shubhan)

Putaran roda kehidupan, terutama roda perekonomian, semakin membuat buruh tertinggal jauh dari semua unsur masyarakat yang ada di negeri ini.
Ini memang paradoksal. Ketika mesin ekonomi bergerak dengan bahan bakar utama keringat buruh, buruh malah terlalaikan nasibnya oleh negara.

Sejatinya, politik hukum perburuhan yang digariskan negara sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah cukup mengakomodasi segala bentuk perlindungan hukum kepada buruh. Bahkan, UU Ketenagakerjaan yang sekarang berlaku itu dapat dikatakan sebagai undang-undang perburuhan terbaik yang pernah ada di negeri ini, bahkan terbaik di kawasan Asia.

Meski begitu, UU Ketenagakerjaan yang normatif sudah memberi perlindungan hukum memadai bagi buruh itu telah dibuat lumpuh oleh penguasa yang berkolaborasi dengan pengusaha. Pelumpuhan hukum perburuhan ini dengan dua modus.

Dua modus
Modus pertama, pemerintah telah membuat peraturan-peraturan organik dari UU Ketenagakerjaan yang justru mengamputasi norma-norma yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Modus kedua, pemerintah telah melakukan pembiaran atas terjadinya pelanggaran normatif yang dilakukan pengusaha terhadap ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Untuk modus pertama, pemerintah mengeluarkan regulasi baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri tenaga kerja, maupun dalam bentuk peraturan kebijakan, beleids regel, seperti instruksi presiden, surat edaran menteri tenaga kerja, dan surat keputusan bersama (SKB). Isi peraturan tersebut bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Belum lekang dalam ingatan, presiden mengeluarkan Inpres No 9/2013 tentang Kebijakan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pengupahan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Inpres ini dimaksudkan menghadang kenaikan upah buruh yang dalam beberapa tahun belakangan naik cukup sig-
nifikan setelah beberapa dekade terakhir tak naik signifikan.

Inpres tersebut terbukti efektif menghadang laju kenaikan upah buruh sehingga jangan kaget jika upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2014 naik hanya Rp 200.000-an dari tahun sebelumnya. Ini kemudian diikuti daerah lain, yang memang tak mungkin akan melebihi ketetapan UMP DKI itu.

Demikian pula Menakertrans telah banyak membuat regulasi yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Belum pula lekang dari ingatan kita, Menakertrans telah membuat regulasi mengenai outsourcing dengan mengeluarkan Permenakertrans No 19/2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Permenakertrans ini menentukan secara fixed jenis pekerjaan yang dapat disumberluarkan, tanpa berdasar pada apakah pekerjaan itu kegiatan penunjang atau tidak.

Menyusul Permenakertrans tersebut, Menakertrans mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.04/MEN/VIII/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Permenakertrans No 19/2012. Surat edaran itu menentukan bahwa pemborongan pekerjaan dapat dilakukan di lokasi perusahaan.  Ketentuan ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan yang menentukan bahwa pemborongan pekerjaan harus terpisah dari kegiatan utama. Juga berarti telah mencampuradukkan pemborongan pekerjaan dengan outsourcing pekerja melalui perusahaan penyedia jasa pekerja.

Modus kedua, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang secara terang-terangan melanggar UU Ketenagakerjaan. Tugas utama pemerintah dalam hukum perburuhan sejatinya mengawasi terjadinya hubungan industrial yang dilakukan pengusaha dengan buruh. Ratio legis dari penugasan negara kepada pemerintah ini adalah proses hubungan industrial tetap pada jalur yang telah ditentukan, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Pelanggaran masif
Banyak norma dalam peraturan perundangan yang terang benderang dilanggar perusahaan, tetapi dibiarkan oleh pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Akibat pembiaran ini, pelanggaran itu jadi masif bahkan dianggap lumrah. Contoh pelanggaran masif itu ialah pelanggaran norma pekerja kontrak dan norma pekerja outsourcing.

Pelanggaran masif dalam mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak terjadi ketika perusahaan mengontrak pekerja untuk semua jenis pekerjaan. Praktik mengontrak buruh untuk semua jenis pekerjaan ini jelas bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Pasal 59 Ayat (1) menentukan bahwa pekerjaan yang bisa dikontrak pekerjanya adalah sebatas pekerjaan sementara untuk empat jenis pekerjaan: pekerjaan yang sekali selesai atau sementara, pekerjaan yang paling lama tiga tahun, pekerjaan musiman, dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru.

Dalam praktiknya, perusahaan mengontrak buruh untuk semua jenis pekerjaan. Malah hampir dapat dikatakan tak ada perusahaan yang langsung mempekerjakan buruh sebagai pekerja tetap. Yang lebih parah lagi, perusahaan mengontrak buruh te- rus-menerus sampai tua atau pensiun.

Pelanggaran masif lain adalah perusahaan yang mempekerjakan buruh dengan sistem  outsourcing untuk semua pekerjaan, baik pekerjaan inti maupun pekerjaan penunjang. Menyumberluarkan semua pekerjaan jelas melanggar UU Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa pekerjaan penunjang saja yang dapat disumberluarkan, baik melalui pemborongan maupun melalui penyediaan jasa pekerja.

Regulasi disharmonis yang mengamputasi UU Ketenagakerjaan serta pelanggaran masif yang dibiarkan oleh pemerintah baik pusat maupun di daerah membuktikan bahwa hukum perburuhan dalam kondisi lumpuh. Lumpuhnya hukum ini akan membuat buruh terus-menerus termarjinalkan dan diperlakukan tak adil.   

M Hadi ShubhanPengajar Filsafat Hukum (S-3) dan Hukum Perburuhan (S-1) Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006233245
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger