Kini, rakyat menunggu suara dihitung secara nasional. Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, PDI-P diprediksi akan memenangi pemilu. Rekapitulasi suara sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan harus diumumkan 30 hari setelah pemilu. Artinya, hasil penghitungan harus diumumkan pada 9 Mei. Batasan waktu selambatnya 30 hari ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Bahkan, untuk rekapitulasi provinsi harus ditetapkan 15 hari setelah pemilu dan untuk tingkat kabupaten/kota selambatnya 12 hari setelah pemilu.
Mencermati perkembangan rekapitulasi, proses rekapitulasi suara tidak berjalan mulus. Sejumlah saksi partai politik protes karena menilai ada rekapitulasi data yang salah. Saksi dari parpol lain protes karena ada dugaan penggelembungan suara. Masalah di tingkat bawah yang seharusnya diselesaikan di tingkat bawah dibawa ke tingkat nasional sehingga rekapitulasi berkepanjangan. Akibatnya, sampai uraian ini ditulis, baru 10 provinsi dari 33 provinsi yang rekapitulasi suaranya rampung.
Kita berharap KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan para saksi parpol bisa menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik seperti telah ditunjukkan pemilih. Segala upaya harus dilakukan penyelenggara pemilu agar tahapan pemilu bisa dilangsungkan sesuai jadwal.
Berbagai pelanggaran saat hari pencoblosan, termasuk sikap KPPS yang menjanjikan akan mendongkrak suara dari salah satu caleg, pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain, ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu di bawah, harus diselesaikan sesuai dengan UU No 8/2012. Dugaan pidana pemilu harus dibuktikan di pengadilan. Mencermati pemberitaan media, harus diakui pelaksanaan pemilu pada 9 April diwarnai berbagai pelanggaran, di antaranya politik uang. Aturan soal politik uang harus ditegakkan agar tak terulang dalam pemilu presiden.
Mengamankan tahapan rekapitulasi agar hasilnya bisa diumumkan pada 9 Mei adalah sebuah keniscayaan agar kredibilitas pemilu dan penyelenggara pemilu tetap terjaga. Ketidakpuasan terhadap hasil pemilu pada 9 April bisa diselesaikan melalui mekanisme demokrasi dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pemilu 9 April adalah perjalanan menuju tahap pemilu berikutnya, termasuk penghitungan suara dan penetapan calon legislator terpilih untuk bisa melangkah ke pencalonan presiden serta pemilihan presiden pada 9 Juli 2014. Kita berharap tahapan pemilu berikutnya berjalan lancar dan semua masalah yang mengemuka bisa diselesaikan melalui mekanisme demokrasi sehingga pada 20 Oktober 2014 telah terpilih presiden Indonesia 2014-2019. Transisi kekuasaan damai pada 20 Oktober 2014 harus bisa dilaksanakan agar kita tidak dihadapkan pada problem kebuntuan konstitusional yang rumit.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006436714
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar