Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 02 Juli 2014

TAJUK RENCANA: HAM Itu Belum Dianggap Penting (Kompas)

KOMISI Antar-pemerintahan ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) mengharapkan kewenangannya lebih ditingkatkan.
Kewenangan itu diperlukan agar AICHR dapat menjalankan tugasnya, terutama yang terkait dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM), dengan baik. Dalam kaitan itulah, AICHR mengharapkan kewenangannya ditingkatkan sehingga sejumlah kendala yang selama ini dihadapi dapat diatasi agar perlindungan HAM bisa dilakukan secara optimal.

Rafendi Djamin, perwakilan Indonesia di AICHR, Senin (30/6), mengatakan, sulit mengharapkan perubahan drastis, atau radikal, terutama pada yang berhubungan dengan perlindungan HAM. Apa yang dikatakan Rafendi Djamin itu benar.

Di setiap negara anggota ASEAN, perlindungan HAM belum dianggap sebagai hal yang penting. Kepentingan nasional menjadi kata kunci. Dengan kata lain, apabila kepentingan nasional yang dipertaruhkan, biasanya perlindungan HAM berada di urutan yang paling bawah. Persoalannya, mekanisme untuk menetapkan bahwa sesuatu persoalan itu menyangkut kepentingan nasional atau tidak itu ditentukan oleh pemerintah, dan biasanya tidak melalui proses yang transparan.

Sesungguhnya, di negara-negara lain pun begitu. Namun, karena komisi perlindungan HAM di negara-negara itu sangat kuat, komisi itu dapat melakukan perlawanan jika dirasakan kebijakan yang diambil pemerintah mengabaikan perlindungan HAM.

Di negara-negara anggota ASEAN, keadaannya berbeda. Apabila komisi perlindungan HAM melakukan perlawanan, personelnya dianggap tidak nasionalis dan karena itu suaranya tidak didengar. Dan, ini tidak hanya terjadi di negara yang pemerintahannya dijalankan oleh tokoh-tokoh eks militer, tetapi juga oleh tokoh-tokoh sipil seperti, antara lain, di Singapura dan Malaysia. Mengubah cara berpikir seperti itu tentunya tidak mudah, apalagi dalam beberapa tahun terakhir muncul gerakan teroris di beberapa negara anggota ASEAN.

Pemikiran seperti itu tentunya harus diubah. Kepentingan nasional memang harus diletakkan di atas segala- galanya, tetapi juga harus diingat bahwa dalam pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan perlindungan HAM. Dan, seperti yang telah disebutkan di atas bahwa mengubah pemikiran seperti itu tidaklah mudah, tetapi hendaknya jangan putus asa, mengingat itu bukan tidak mungkin dilakukan.

Perlindungan HAM harus terus diperjuangkan. Bagaimanapun, tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara. Namun, perlu disadari bahwa perubahan itu tidak dapat dilakukan secara drastis, apalagi jika menggunakan cara yang radikal.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007608423
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger