Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 02 Juli 2014

TAJUK RENCANA Kejar Para Pemberi Suap (Kompas)

DENGAN vonis penjara seumur hidup, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar harus menjalani sisa hidupnya di penjara.

Politisi Partai Golkar berusia 64 tahun itu mengaku tidak menyesal meski hakim menjatuhkan hukum berat, seumur hidup, sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, hakim menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Akil, hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih, karena hukuman seumur hidup yang dijatuhkan sudah berat.

Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dinasnya, 2 Oktober 2013. Dia ditangkap bersama politisi Partai Golkar lainnya, Chairun Nisa, yang berperan sebagai perantara penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas. Pada saat bersamaan, KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis. Semua telah diadili dan dijatuhi hukuman.

Kita memberikan apresiasi kepada KPK yang mengembangkan penyelidikan kasus Akil. Penyelidikan oleh KPK telah membuka mata masyarakat dan Pengadilan Korupsi bagaimana akal Akil memperdagangkan kewenangan yang dimilikinya sebagai Ketua MK untuk memperjualbelikan putusan perkara. Tidak hanya satu sengketa pilkada, tetapi 14 sengketa pilkada.

Majelis hakim Pengadilan Korupsi menyatakan Akil terbukti menerima uang Rp 57 miliar dan 500.000 dollar AS serta janji saat menangani sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Hakim dalam pertimbangannya tidak menemukan fakta yang meringankan Akil yang bisa mengurangi hukumannya. Inilah hukuman terberat yang dijatuhkan KPK dalam sejarah keberadaan lembaga itu.

Setelah vonis dijatuhkan, kita mendorong KPK menjerat siapa pun kepala daerah terpilih yang sudah dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Akil. Rasanya, tidak adil kalau Akil yang menerima suap harus dipenjara seumur hidup, sementara bupati atau kepala daerah yang memberikan suap atau janji bisa tetap menikmati kekuasaan yang dibelinya.

Vonis hakim sekaligus peringatan bagi para pemburu kuasa yang bertekad melakukan segala cara untuk meraih kekuasaan. Vonis hakim dalam kasus Akil kian menunjukkan betapa korupsi begitu masif menyerang sendi kekuasaan negara. Untuk tingkat penyelenggara negara, KPK masih menangani dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Menpora Andi Mallarangeng, dan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.

Adalah sebuah kenyataan, perang melawan korupsi adalah perang yang belum berhasil kita menangi sejak kekuasaan Orde Baru ditumbangkan rakyat 16 tahun lalu. Kita berharap komitmen memerangi korupsi tetap ada pada calon presiden dan anggota koalisinya yang akan kita pilih dalam Pemilu Presiden 9 Juli 2014. Rekam jejak anti korupsi dibutuhkan dari capres, termasuk mengidentifikasi rekam jejak pendukung mereka tentang komitmen soal agenda besar pemberantasan korupsi.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007607159
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger