Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 22 Juli 2014

TAJUK RENCANA: Kematangan Demokrasi (Kompas)

PEMATANGAN demokrasi Indonesia akan diuji pada Selasa, 22 Juli, ini saat Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon presiden terpilih.

Masyarakat telah menunjukkan kesetiaannya pada demokrasi. Dari data yang sudah direkapitulasi di 33 provinsi, lebih dari 130 juta penduduk Indonesia menggunakan hak pilihnya. Dari data tersebut, Joko Widodo-Jusuf Kalla diperkirakan mendapatkan mandat rakyat lebih banyak daripada Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Meski demikian, otoritas untuk mengumumkan sekaligus menetapkan capres terpilih ada di Komisi Pemilihan Umum. Publik menunggu penetapan capres terpilih Selasa ini.

Kita apresiasi kedewasaan politik yang telah ditunjukkan rakyat. Rakyat telah berbicara. Rakyat telah menyampaikan kehendak politiknya. Dalam proses pemilu selama ini, tak terdengar ada gesekan selama masa kampanye, pada saat pemungutan suara, bahkan sampai rekapitulasi penghitungan suara. Kita mengapresiasi langkah tim sukses pasangan calon membawa dugaan pelanggaran pemilu melalui mekanisme demokrasi, seperti mengadu ke Badan Pengawas Pemilu, melaporkan ke Polri, hingga rencana membawa sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Institusi demokrasi telah bekerja.

Selasa, 22 Juli, ini menjadi ujian bagi kematangan demokrasi, khususnya para capres. Sesuai jadwal, hari ini, KPU akan menetapkan capres terpilih. Kematangan demokrasi itu ditunjukkan dengan kemenangan PDI-P pada Pemilu Legislatif 9 April 2014. Sepuluh tahun menjadi oposisi, PDI-P bisa kembali menjadi pemenang pemilu melalui jalur demokrasi. Demokrasi menjadi instrumen untuk meraih kekuasaan.

Kita sependapat dengan imbauan sejumlah tokoh, antara lain Ketua DPD Irman Gusman, saat berbuka puasa di Istana Negara, agar KPU mengumumkan capres terpilih pada 22 Juli. Usulan penundaan bisa merusak agenda nasional yang sudah ditetapkan. Keberatan terhadap hasil rekapitulasi bisa disalurkan melalui mekanisme demokrasi, yakni membawa sengketa ke Mahkamah Konstitusi, bukan dengan cara yang justru melawan demokrasi.

Kita yakin kedua capres, baik Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla, akan menghormati keputusan KPU. Keyakinan itu didasarkan pada pernyataan kedua capres dalam sejumlah kesempatan yang berjanji akan menghormati apa pun putusan KPU pada 22 Juli.

Membawa ke Mahkamah Konstitusi adalah hak konstitusional setiap capres. Namun, dibutuhkan bukti yang kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif yang selama ini menjadi indikator utama KPU untuk menilai sebuah sengketa pemilu. Dalam sejarah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif itu mengandung unsur keterlibatan penyelenggara negara yang dilakukan secara terstruktur dan dilakukan dengan sebuah perencanaan yang matang.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007967689
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger