Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 23 Agustus 2014

Mengintegrasikan HAM dan Internet (Wahyudi Djafar)

PERANG media sosial begitu semarak selama pelaksanaan Pemilu Presiden 2014. Setiap kandidat mencoba memanfaatkan ruang baru ini untuk seoptimal mungkin memengaruhi pemilih.
Bukan hanya bahasa-bahasa positif, sering serangan negatif juga dilancarkan terhadap lawan dengan menggunakan media ini.

Besarnya penggunaan media sosial dalam Pemilu Presiden 2014 sejalan makin meningkatnya angka penetrasi pengguna internet di Indonesia. Merujuk data Badan Pusat Statistik dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, sampai akhir tahun 2013 tak kurang dari 71,19 juta penduduk Indonesia telah memanfaatkan teknologi internet. Semakin internet mudah diakses, dan pengguna bertambah, tentu melahirkan banyak harapan sekaligus tantangan.

Dalam Resolusi 20/8, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan, internet telah menjadi alat penting dalam pembangunan dan menjalankan HAM. Lebih detail dikemukakan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, Frank La Rue (2011), internet telah menjadi alat yang sangat diperlukan untuk mewujudkan berbagai hak, memberantas ketidakadilan, serta mempercepat pembangunan dan kemajuan manusia. Oleh karena itu, memastikan akses universal terhadap internet harus jadi prioritas bagi semua negara.

Kendala infrastruktur jadi tantangan cukup berat bagi Indonesia dalam menaikkan jumlah penetrasi pengguna internet, termasuk pemerataan aksesnya. Sampai hari ini pengguna internet masih terkonsentrasi di kota-kota besar di Jawa. Akibatnya, kesenjangan digital tak terhindarkan antara Jawa dan luar Jawa. Butuh strategi besar serta peta jalan yang terukur untuk segera menuntaskan masalah ini supaya internet bisa dinikmati secara merata.

Selain masalah infrastruktur, minimnya kebijakan dalam pemanfaatan internet juga tantangan cukup besar hari ini. Konstitusi kita telah memberikan sejumlah garansi dalam pemanfaatan teknologi (Pasal 28C Ayat 1), demi pengembangan kualitas hidup. Oleh karena itu, negara semestinya tanggap, dengan melahirkan kebijakan terkait, guna mengimplementasikan mandat konstitusional tersebut.

Pada level perundang-undangan, kebijakan yang menjadi acuan utama dalam pemanfaatan internet di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski pemerintah cukup optimistis dengan keberadaan UU ITE, yang dianggap mampu mengatur seluruh lalu lintas pemanfaatan internet, tetapi beberapa kalangan menilai UU ini mengandung sejumlah kelemahan.

Salah satu kelemahan terbesar adalah belum terakomodasinya pengaturan mengenai konten internet secara baik. Situasi ini berakibat terjadi banyak kekosongan hukum sehingga acap tindakan yang diambil pemerintah, khususnya terkait pengawasan konten internet, dituduh semena-mena oleh masyarakat.

HAM bagian integral
Dewan HAM PBB menegaskan perlindungan hak yang dimiliki setiap orang saat offline juga melekat saat mereka online. Perlindungan ini khususnya terkait hak atas kebebasan berekspresi, yang berlaku tanpa melihat batasan atau sarana media yang dipilih. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal HAM dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No 12/2005.

Penegasan itu memiliki arti, semua prinsip dan prosedur dalam perlindungan hak asasi, termasuk kaidah pembatasannya, juga melekat saat negara hendak melahirkan kebijakan yang terkait dengan pemanfaatan internet. Misalnya ketika negara akan melakukan pembatasan akses internet dalam bentuk pemblokiran atau penapisan situs, semua kaidah pembatasan harus jadi acuan. Pembatasan diatur dengan UU, untuk tujuan sah, ada kebutuhan mendesak, dilakukan secara proporsional, dalam suatu masyarakat demokratis, dan disertai alasan seperti: ketertiban umum, keamanan nasional, moral publik, kesehatan publik, atau dalam rangka melindungi hak serta reputasi orang lain.

Dengan demikian, bukan berarti pemanfaatan internet tak dapat diawasi atau dibatasi. Namun, pembatasannya harus sesuai prinsip dan prosedur pembatasan. Apabila menyimpang dari itu, pembatasan yang dilakukan dapat dikatakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.

Internet tidaklah dibangun sebagai sebuah "zona bebas hukum". Pengaturan tetap dibolehkan, khususnya dalam rangka melindungi pengguna atau masyarakat pada umumnya. Namun, dalam pengaturannya mesti memperhatikan sifat unik internet, yakni interkoneksi global, manajemen yang terdistribusi, dikoordinasikan dan dioperasikan swasta, serta ditujukan untuk pertukaran informasi dan berbagi pengetahuan (Brousseau dan Marzouki, 2012: 368). Karakteristik itu menunjukkan, sumber daya internet tidak secara mutlak berada di negara sehingga negara tidak pula bisa secara absolut mengatur internet.

Butuh pengaturan yang komprehensif, baik substansi maupun prosesnya. Menyangkut substansi berarti kemampuan untuk secara holistik mengintegrasikan sejumlah prinsip hak asasi dalam pengaturan internet sehingga internet benar-benar berperan dalam pembangunan dan kemajuan manusia. Sementara dari sisi proses, pelibatan seluas mungkin para pemangku kepentingan dalam pemanfaatan internet. Dengan pendekatan demikian, tentu akan tercipta kebijakan pemanfaatan internet, dalam wujud tata kelola internet yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi.

Wahyudi Djafar
Peneliti dan Pengacara HAM pada Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000008432022
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger