Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 11 Oktober 2014

Badan Usaha Desa dan Koperasi (Suroto)

SEJAK UU Desa diterbitkan, muncul wacana pengembangan badan usaha milik desa. Ide ini menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam klausul penting UU Desa. 
Badan usaha milik desa (BUMDes) adalah terobosan baru yang patut diapresiasi. Setidaknya ide ini bisa jadi bentuk baru kepemilikan bisnis masyarakat dan mendorong proses pemerataan ekonomi sampai ke desa-desa yang selama ini terabaikan. Namun, nasibnya jangan sampai seperti badan usaha unit desa (BUUD) yang bermetamorfosa menjadi koperasi unit desa (KUD) yang kini mati suri.

BUMDes ini mirip badan usaha milik negara (BUMN) di tingkat pemerintah pusat atau badan usaha milik daerah (BUMD) di tingkat pemerintahan daerah. Sebagaimana diatur dalam UU, BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki pemerintah dan masyarakat di tingkat desa atau kerja sama antardesa yang mekanisme pembentukannya melalui musyawarah desa.

Sebelum ide BUMDes muncul, sebetulnya pada 1971 pernah ada BUUD. Ini dibentuk pertama kali sebagai proyek percontohan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terintegrasi dalam program Bimbingan Masyarakat (Bimas), bekerja sama dengan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.

Tujuan awal BUUD adalah
untuk mendorong sektor pertanian di desa, terutama dalam rangka mencapai target swasembada pangan, dengan mengintegrasikan koperasi-koperasi pertanian yang sudah ada sebelumnya. Fungsi BUUD untuk menyalurkan sarana produksi pertanian dan pemasaran serta pengolahan hasil pertanian yang sebelumnya diusahakan pihak swasta dan Perusahaan Negara (PN) Pertani. 

Berangkat dari kegiatan proyek percontohan di DIY ini kemudian dikembangkanlah proyek KUD yang kekuatannya lebih banyak ditopang pemerintah.

BUUD kemudian diperjelas oleh pemerintah dalam konsep KUD dengan Inpres No 4/1973, di mana KUD didudukkan sebagai koperasi pertanian yang multifungsi. Meski demikian, dengan semakin menguatnya politik birokrasi pemerintahan Orde Baru, dengan Inpres No 4/1984, KUD memperoleh kedudukan tunggal di desa sebagai koperasi desa.

Proyek ini secara pragmatis memang telah berhasil mencapai target program nasional swasembada pangan yang diraih pada 1980-an. Namun, karena konsepsinya semua serba atas-bawah dan lupa membangun kelembagaan koperasi dengan benar, pada akhirnya pamor KUD turun sejak reformasi dan dicabutnya Inpres No 4/1984.

Masa lalu KUD
KUD yang menjadi primadona pada masa Orde Baru memang telah gagal sebagai kelembagaan. Penyebabnya: aspek otonomi organisasi kurang diperhatikan.  Pemerintah lupa bahwa organisasi koperasi adalah organisasi otonom yang difungsikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri. Ambisi besar untuk meraih predikat swasembada pangan nasional telah menutup agenda anggota koperasi. Manfaat dari koperasi kemudian hanya dirasakan oleh segelintir elite penguasa dan pengurusnya.   

Namun, diakui atau tidak, KUD setidaknya telah memberikan bentuk layanan masyarakat petani secara jelas dibandingkan dengan pada masa sekarang. Mereka masih mendapatkan kepastian tentang harga dan persediaan pupuk serta masih dapat pinjaman melalui unit simpan pinjam yang diselenggarakan KUD. Mereka masih mendapatkan bentuk-bentuk penyuluhan yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian mereka.

Saat ini, pemerintah seperti absen untuk melayani petani di desa. Bahkan, untuk mendapatkan pupuk pun banyak yang harus mencarinya dari rumah polisi yang turut diberikan otoritas untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dengan harga yang jauh melambung di atas harga seharusnya. Sementara untuk pendanaan, mereka harus menyerah kepada para pengijon.

Banyak petani yang kemudian jatuh miskin dan kehilangan motivasi. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari jumlah rata-rata kepemilikan lahan petani yang rata-rata hanya tinggal  0,23 hektar per keluarga. Jumlah petani gurem alias hanya buruh tani yang tak punya lahan juga tak sebanyak sekarang, yang jumlahnya sampai 73 persen dari jumlah petani yang ada.

Masa depan BUMDes
Sejak UU Desa diterbitkan, setiap desa akan mendapat dana alokasi yang cukup besar setiap tahun. Dengan simulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 saja akan mengalir dana ke desa rata-rata Rp 1 miliar. Sebagian tentu akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang jumlahnya 77.548 desa (BPS, 2010) melalui BUMDes. 

Sebagian dana alokasi APBN tersebut, ditambah skema model modal penyertaan dari pemerintah, dana bantuan sosial, hibah, dan lain-lain, BUMDes akan memiliki sumber permodalan yang besar untuk pengembangan usaha. Namun, agar tak mengulangi kesalahan masa lalu dari model BUUD/KUD, kita mesti memberdayakan BUMDes ini dalam kerangka pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat yang baik dengan mengedepankan partisipasi dan prakarsa masyarakat.

Mereka tidak boleh hanya jadi obyek program, tetapi harus diperkuat kapasitasnya untuk turut mengawasi berjalannya usaha dari BUMDes. Program pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan yang tidak bernilai ekonomis perlu jadi prioritas. Sementara pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan yang bernilai ekonomis dapat dilakukan oleh internal manajemen BUMDes sendiri.

Manfaat BUMDes harus dihitung dan didistribusikan secara jelas. Agar terus berkelanjutan, perlu disusun dalam pola bisnis perlindungan dana kembali (economic patrone refund) yang
berbasis partisipasi ekonomi masyarakat. Program ini dapat dijalankan seiring dengan penggunaan basis teknologi informasi desa.

Struktur organisasi BUMDes yang menunjukkan peranan kuat dari pemerintah desa harus dikurangi. Kita dapat belajar dari kesalahan pola struktur organisasi KUD masa lalu yang kuat dipengaruhi birokrasi, di mana camat atau kepala desa begitu kuat peranannya karena mereka berada di dalam struktur organisasi. Peranan pemerintah harus ditempatkan sebagai katalisator dan fasilitator agar proses persenyawaan bisnis dapat berjalan secara natural, tidak dipaksakan.

Kita juga dapat belajar dari keberhasilan model Koperasi Moshav, koperasi desa yang ada di Israel. Koperasi Moshav yang keanggotaannya meliputi semua warga desa ini bisa dicontoh dalam  mengintegrasikan pemerintahan desa yang berfungsi sebagai layanan sosial-ekonomi dan pelayanan dalam bidang pelayanan publik. Dengan begitu, pada suatu saat apa yang dikatakan Bung Hatta benar adanya: bahwa apabila pemerintah desa telah beririsan dengan baik dan tanpa jarak dengan koperasinya, makmurlah desa dan negara itu.

Suroto Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES);
Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi; Wakil Ketua Induk Koperasi Konsumsi Indonesia (IKKI)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009343445
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger