Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 03 Oktober 2014

TAJUK RENCANA: Kemlu Perlu Lebih Terbuka (Kompas)

KEMENTERIAN Luar Negeri diminta memberi ruang kepada masyarakat sipil untuk memainkan peran diplomasi publik di kancah internasional.
Peran diplomasi publik oleh masyarakat sipil itu diharapkan bisa membuka kebuntuan komunikasi dalam diplomasi formal. Permintaan untuk melibatkan masyarakat sipil dalam diplomasi itu mengemuka dalam diskusi Pusat Pengembangan Kebijakan Organisasi Kementerian Luar Negeri, di Jakarta, Selasa (30/9), yang mengambil tema "Peran Media, Kerja Sama Multilateral, Organisasi Keagamaan, dan LSM dalam Mencapai Kepentingan Nasional Indonesia di Fora Internasional".

Selintas tidak ada yang salah dengan permintaan itu. Dasar pemikirannya, jika memang dirasakan masyarakat sipil dapat membantu Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengapa mereka tidak dilibatkan? Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, tentunya tidak sesederhana itu.

Perlu diketahui bahwa penentuan kebijakan luar negeri sesungguhnya bukan dilakukan di Kemlu. Kebijakan luar negeri ditentukan presiden melalui rapat kabinet. Apabila menyangkut masalah politik dan keamanan, sidang kabinet tersebut melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemlu. Jika menyangkut soal ekonomi, rapat kabinet itu melibatkan menteri-menteri terkait. Setelah keputusan diambil oleh presiden, tugas Kemlu untuk melaksanakannya.

Dan, jangan lupa, dunia diplomasi mempunyai praktik, prosedur, dan jalur-jalur tersendiri, serta biasanya dilakukan melalui kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, seperti kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat. Dalam kaitan itu, tidak mudah bagi Kemlu untuk memberi ruang atau melibatkan masyarakat sipil dalam memainkan peran diplomasi publik.

Dalam kaitan itulah, jika suatu organisasi kemasyarakatan (ormas), atau institusi masyarakat sipil lain, di Indonesia ingin berhubungan baik dengan mitranya di negara lain, sebaiknya hal itu dilakukan sendiri, tanpa peran Kemlu.

Karena dengan menempelkan diri pada Kemlu, ruang gerak ormas menjadi terbatas hanya pada negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Sementara dengan bergerak sendiri, masyarakat sipil dapat lebih leluasa membina hubungan dengan mitranya di luar negeri.

Yang diharapkan dari Kemlu adalah membuka diri terhadap masukan dari masyarakat sipil yang dinilai dapat mengefektifkan diplomasi Indonesia di fora internasional. Dan, jika dimungkinkan, juga memfasilitasi ormas dari Indonesia yang diterima di negara lain oleh pihak-pihak yang berkonflik sebagai pihak yang dapat mengupayakan resolusi konflik dan rekonsiliasi.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009228468
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger