Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 03 Oktober 2014

TAJUK RENCANA: Opsi Perppu Diambil SBY (Kompas)

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengambil langkah menerbitkan perppu untuk menyelamatkan pilkada langsung dengan 10 perbaikan.
Langkah politik konstitusional Presiden Yudhoyono itu diambil sekaligus untuk menanggapi kegeraman publik atas aksi walk out 124 anggota Partai Demokrat. Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang dilakukan berbarengan dengan pelantikan anggota DPR itu diapresiasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Gagasan PDI-P soal pilkada langsung sejalan dengan langkah Presiden Yudhoyono.

Penerbitan perppu sebenarnya tidak perlu dilakukan seandainya 124 anggota Demokrat tidak walk out dan bisa memperjuangkan opsi pilkada langsung dengan perbaikan. Dengan walk out-nya 124 anggota Demokrat, voting di Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Pilkada lewat DPR dengan 226 suara, sedangkan yang mendukung pilkada langsung sebanyak 135 suara.

Namun, langkah penerbitan perppu oleh Presiden Yudhoyono perlu diapresiasi sebagai upaya Presiden mendengarkan suara rakyat.

Perppu adalah instrumen konstitusional yang dimiliki Presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa. Dalam praktiknya, "kegentingan memaksa" menjadi tafsir subyektif Presiden atas suatu keadaan. Tafsir subyektif itu akan diuji oleh DPR dan jika DPR menyetujuinya, perppu akan diangkat menjadi undang-undang. Perppu soal pilkada langsung bukanlah perppu pertama yang diterbitkan Presiden Yudhoyono. Dalam masa pemerintahannya, Presiden Yudhoyono telah menerbitkan 17 perppu dan disetujui DPR. Yang terakhir, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi yang disetujui DPR, tetapi dibatalkan MK melalui uji materi.

Jika mengacu pada perdebatan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat, Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, termasuk Partai Nasdem yang baru masuk, akan mendukung opsi pilkada langsung. Itu berarti kekuatan pendukung pilkada langsung sebanyak 268 suara dari 560 anggota DPR. Pembicaraan di antara pimpinan partai politik diperlukan untuk segera mencairkan ketegangan politik demi untuk menciptakan sistem pemerintahan dan parlemen ke depan yang lebih efektif.

Langkah Presiden Yudhoyono juga akan memperkaya khazanah hukum tata negara. RUU Pilkada disetujui DPR dan wakil pemerintah, tetapi tidak disetujui Presiden dengan menerbitkan perppu. Meski RUU Pilkada disetujui pemerintahan Yudhoyono dan DPR 2009-2014, Presiden Yudhoyono menerbitkan perppu yang diserahkan kepada DPR baru 2014-2019. Adapun pembahasan perppu pasti akan dilakukan DPR baru dengan pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla yang akan dilantik 20 Oktober 2014. Ini membutuhkan kerja sama politik.

Kita berharap upaya Presiden Yudhoyono memasukkan 10 perbaikan dalam RUU Pilkada dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan resistensi dari kekuatan politik dan kemungkinan digugat konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009227224
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger