Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 08 Januari 2015

2015, Tahun Kritis KPK (Saldi Isra)

PENGUJUNG  tahun lalu, tepatnya 30 Desember 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi berusia 11 tahun. Memasuki perjalanan waktu tahun ke-12, lembaga independen yang diberikan tugas khusus memberantas korupsi secara extraordinary ini akan menghadapi tantangan mahahebat. Terlebih pada akhir 2015 semua unsur pimpinan lembaga anti korupsi ini akan mengakhiri masa bakti mereka.

Tidak jauh berbeda persoalan yang dihadapi tahun-tahun sebelumnya, secara umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan berhadapan dengan "gangguan" eksternal yang berpotensi menurunkan laju upaya memberantas korupsi. Sementara secara internal, KPK harus menyelesaikan tumpukan perkara dengan personel yang terbatas. Beban internal bisa menjadi lebih berat dengan adanya rencana membentuk perwakilan KPK di daerah.

Di tengah persoalan itu, pemerintah harus mempersiapkan proses seleksi pergantian pimpinan KPK. Jamak dipahami, proses seleksi hampir selalu menjadi arena pertarungan dari sejumlah kalangan yang berkepentingan langsung dengan KPK. Dengan berbagai kondisi yang ada, tidaklah berlebihan untuk mengatakan bahwa 2015 akan menjadi tahun kritis bagi KPK dan sekaligus menjadi tahun kritis terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Gangguan eksternal

Merujuk bentangan fakta yang ada selama ini, kekhawatiran akan adanya upaya memangkas kewenangan KPK melalui proses legislasi tidak pernah reda. Sebagaimana disinyalir Emerson Yuntho, proses legislasi berupa rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap akan menjadi tantangan besar KPK pada tahun 2015 (Kompas, 30/12-14).

Pendapat anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut memang menjadi kekhawatiran dan ancaman berkepanjangan, terutama sejak KPK mampu menjamah hampir semua lembaga yang sebelumnya nyaris tak terjamah penegak hukum konvensional. Ancaman tersebut kian nyata ketika KPK menyentuh sejumlah aktor politik Senayan dan figur sentral sejumlah partai politik. Bahkan, bagi sebagian partai politik, KPK seolah-olah menjadi dan diposisikan sebagai musuh bersama.

Namun, jika diletakkan dalam desain konstitusi, upaya menghambat laju KPK melalui proses legislasi tak perlu jadi kekhawatiran sangat serius. Desain legislasi kita, setiap pembentukan UU (termasuk juga perubahan) tak bisa dilakukan hanya keinginan DPR. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UUD 1945, setiap rancangan UU memerlukan pembahasan dan persetujuan bersama DPR dan presiden. Artinya, ihwal ancaman mengurangi kewenangan KPK hanya menjadi keinginan sebagian kekuatan politik di DPR, revisi KUHAP dan KUHP tidak akan pernah terjadi.

Melihat desain legislasi dalam UUD 1945 tersebut, ancaman melalui produk legislasi baru dapat dikatakan serius bilamana presiden (pemerintah) juga memiliki keinginan yang sama dengan DPR. Artinya, selama presiden berada pada posisi yang berbeda, ancaman melalui proses legislasi tidak akan pernah terjadi. Bahkan, kalaupun pada suatu ketika kemungkinan terjadi persekongkolan antara DPR dan presiden, Mahkamah Konstitusi masih dapat jadi benteng mempertahankan KPK. Di ujung itu semua, rakyat akan menjadi kekuatan yang siap berhadapan dengan pembentuk undang-undang.

Dengan penjelasan tersebut, gangguan serius yang harus dihadapi adalah kewenangan DPR yang tidak sepenuhnya bergantung pada lembaga lain. Salah satu bentangan fakta yang dapat dikemukakan: wewenang DPR dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Berkaca dari pengalaman penundaan pemilihan pengganti Busyro Muqoddas, DPR amat mungkin memilih
langkah melakukan politisasi dalam pemilihan pimpinan KPK. Semoga saja peristiwa pemilihan pengganti Busyro lebih pada belum selesainya krisis internal DPR, bukan karena keinginan mengganggu KPK.

Masih soal gangguan eksternal, sampai sejauh ini KPK masih sulit meraih dukungan politik dalam penguatan dan pemenuhan kebutuhan internal lembaga ini. Sebagaimana ditulis Jon ST Quah dalam Curbing Corruption in Asian Countries, An Impossible Dream (2013), lemahnya dukungan politik menyebabkan pemberantasan korupsi sulit mendapatkan hasil. Salah satu bentuk nyata lemahnya dukungan politik tersebut berupa pemberian anggaran dan sumber daya manusia yang tidak memadai bagi lembaga antikorupsi. Menurut Quah, rasio staf institusi anti korupsi harus proporsional dengan jumlah penduduk (Kompas, 8/12-2013).

Merujuk pandangan tersebut, selama tak ada keinginan politik untuk memberi dukungan memadai, KPK tetap sulit melakukan percepatan pemberantasan korupsi. Dalam batas penalaran yang wajar, dukungan tersebut kian diperlukan karena KPK akan membuka kantor perwakilan di daerah. Namun, melacak pandangan sejumlah kekuatan politik di DPR, jangankan memberikan dukungan terhadap peningkatan rasio staf pendukung, rencana membuka perwakilan di daerah sangat mungkin mendapatkan resistensi di DPR.

Dukungan Presiden

Melihat perkembangan yang terjadi di DPR, kemungkinan KPK mengalami situasi kritis masih dapat dihindari apabila Presiden Joko Widodo mampu melakukan langkah nyata mewujudkan janjinya terhadap KPK. Dalam hal ini, salah satu janji Jokowi adalah mendukung penguatan KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ihwal ini, Jokowi berjanji meningkatkan kapasitas kelembagaan dan peningkatan alokasi anggaran bagi KPK. Tidak hanya itu, Jokowi juga berjanji untuk memastikan sinergi antara kepolisian, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta KPK dalam memberantas korupsi.

Dalam soal tersebut, sulit dibantah, sinergi di antara penegak hukum sangat lemah karena terbentur ego sektoral. Fakta yang tersaji selama ini, kepolisian dan kejaksaan seolah enggan berada di bawah koordinasi dan supervisi KPK. Setidaknya, ego sektoral dan lemahnya koordinasi antarpenegak hukum tecermin kuat saat KPK dan kepolisian berebut dalam menangani kasus simulator yang menyeret sejumlah petinggi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri pada 2012. Hampir dapat dipastikan janji Jokowi ihwal sinergi ini pasti dapat ilham, salah satunya, dari rebutan penanganan kasus simulator itu.

Kiranya, guna mengatasi persoalan akut ini, Jokowi perlu menerbitkan produk hukum yang mengikat kepolisian dan kejaksaan sehingga mampu bersinergi dengan KPK. Mengambil contoh kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan instruksi presiden percepatan pemberantasan korupsi pada awal pemerintahannya, Jokowi bisa pula membuat produk hukum yang jadi amanat bagi kepolisian dan kejaksaan bersinergi dengan KPK. Jika perlu, sinergi dengan KPK dalam memberantas korupsi jadi salah satu instrumen untuk menilai kinerja Kapolri dan Jaksa Agung.

Banyak kalangan percaya, jika Jokowi mampu merealisasikan pohon janji tersebut, hampir sebagian besar masalah yang dihadapi KPK dapat diselesaikan. Bahkan, jika perlu, demi memenuhi janji tersebut, Jokowi harus berada di garis paling depan menghadapi kemungkinan penolakan penguatan kapasitas kelembagaan KPK yang datang dari DPR. Dalam soal ini, fakta adanya dukungan yang terbelah dari DPR pada pemerintahan saat ini harus dihadapi Jokowi demi penguatan KPK. Bagaimanapun, keberanian menghadapi DPR demi penguatan KPK akan menjadi salah satu titik penting menilai keseriusan Jokowi dalam desain besar pemberantasan korupsi.

Selain persoalan tersebut, keberhasilan KPK juga amat ditentukan figur pimpinan. Sebagaimana disebut di bagian awal, masa tugas pimpinan KPK saat ini akan berakhir di ujung tahun ini. Presiden harus mampu mencari sosok pengganti yang memiliki komitmen dan keberanian tak diragukan dalam memberantas korupsi. Karena itu, Jokowi segera bersiap membentuk panitia seleksi untuk mendapatkan figur calon pimpinan yang layak meneruskan nakhoda KPK. Karena proses penentuan pimpinan KPK juga akan melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR, panitia seleksi harus mampu menghasilkan calon dengan posisi siapa saja yang terpilih di DPR tidak perlu menimbulkan keraguan.

Tantangan internal

Selain persoalan eksternal, sepanjang tahun ini KPK juga menghadapi tantangan yang tak dapat dikatakan ringan. Tantangan pertama terkait penyelesaian tumpukan kasus, terutama yang terkategori megakorupsi, sampai di pengujung tahun. Sejauh ini, KPK masih menyisakan sejumlah kasus besar, terutama yang terkait dengan banyak aktor politik. Karena merupakan tahun terakhir, KPK harus memprioritaskan menyelesaikan semua yang tersisa. Misalnya, KPK harus segera menyelesaikan Bank Century, kasus korupsi yang melibatkan Suryadharma Ali, atau sejumlah kasus yang terkait dengan suap yang melibatkan Akil Mochtar.

Banyak kalangan berharap KPK tidak menyisakan kasus yang telah di posisi setengah jalan, seperti yang telah dijadikan tersangka atau sebagian kasus pelakunya telah dilimpahkan ke pengadilan. Upaya penyelesaian ini perlu agar pergantian unsur pimpinan KPK tidak mementahkan kembali kasus-kasus yang sudah berada pada fase pengujung. Karena itu, KPK tidak perlu memecah konsentrasi mereka dengan kasus-kasus yang semestinya bisa dilakukan instansi lain. Dalam konteks ini, misalnya, permintaan agar KPK menelusuri dugaan penyimpangan pemberian izin penerbangan AirAsia QZ 8501 tentu akan menjadi beban ekstra di tengah tuntutan penyelesaian kasus-kasus besar.

Tantangan berikutnya, rencana pembentukan perwakilan KPK di daerah. Selain secara hukum memang tersedia kesempatan untuk membentuk perwakilan di provinsi, melihat peta sebaran kasus korupsi, rencana ini jadi semacam keniscayaan. Namun, pembentukan perwakilan di daerah harus dengan sangat selektif dan penuh pertimbangan. Tanpa itu, langkah pembentukan perwakilan di daerah berpeluang mengeroposkan KPK.

Agar kekhawatiran itu tak terjadi, kantor perwakilan di daerah sebaiknya diberi kewenangan terbatas. Misalnya, di antara yang mungkin dilaksanakan perwakilan adalah melakukan koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi. Dengan kewenangan ini, perwakilan dapat jadi pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi di daerah. Selain itu, dalam hal personel, sebaiknya KPK mengirim figur yang sudah dipastikan komitmennya pada pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, akan jauh lebih baik yang ditugaskan adalah mereka yang telah teruji di KPK selama ini.

Saya percaya, jika semua yang dikemukakan ini dapat dikelola dengan baik, kita tidak perlu khawatir bahwa tahun 2015 akan menjadi titik kritis bagi KPK. Dengan demikian, tahun boleh berganti, pimpinan boleh berpindah kepada orang lain, yang terpenting komitmen melawan korupsi tidak boleh berubah. Inilah tantangan sesungguhnya dalam desain besar pemberantasan korupsi.

Saldi IsraGuru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas

Sumber: ‎http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000011218443 

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger