Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 17 Maret 2015

Sengketa Jurnalistik dan Konsistensi Polisi (AGUS SUDIBYO)

Kriminalisasi terhadap pers masih menjadi masalah nyata di Indonesia hingga saat ini. Entah karena ketidaktahuan atau karena kesengajaan, beberapa pihak masih menggugat perusahaan pers atau wartawan ke polisi untuk urusan pemberitaan yang dianggap merugikan.

Kasus terakhir yang menyita perhatian publik adalah gugatan terhadap majalahTempo karena pemberitaan tentang rekening gendut perwira Polri. WartawanTempo dianggap telah membocorkan rahasia bank.

Urusan jurnalistik diselesaikan secara jurnalistik. Sengketa pers diselesaikan berdasarkan UU Pers. Prinsip inilah yang semestinya menjadi titik tolak dalammenangani kasus pemberitaan pers tentang rekening gendut perwira Polri. Kasus ini jelas kasus jurnalistik karena murni tentang bagaimana pers memberitakan suatu masalah publik.

Bisa saja media melakukan kesalahan di sini. Namun, kesalahan itu berada dalam koridor jurnalistik sehingga tidak dapat dipidanakan secara langsung menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers. Kesalahan jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.

Nota kesepahaman

Penanganan gugatan hukum terhadap majalah Tempo menunjukkan irisan otoritas Dewan Pers dan polisi dalam menangani sengketa pers. Oleh karena itu, semestinya titik-tolaknya adalah nota kesepahaman yang ditandatangani kedua pihak Februari 2012. Nota kesepahaman ini secara khusus mengatur mekanisme koordinasi antara Dewan Pers dan polisi terkait dengan pengaduan tentang pers yang diterima oleh polisi.

Jika polisi menerima pengaduan langsung tentang pers, polisi akan terlebih dahulu meminta Dewan Pers menilai apakah pengaduan itu tentang perkara jurnalistik atau non-jurnalistik. Jika pengaduan tersebut tentang perkara jurnalistik, penyelesaiannya akan diserahkan kepada Dewan Pers. Sebaliknya, jika pengaduan itu ternyata tentang perkara non-jurnalistik, penyelesaiannya diserahkan kepada polisi.

Dalam konteks ini, kasus pemberitaan majalah Tempo tentang rekening gendut perwira Polri sekali lagi adalah perkara jurnalistik sehinggapenyelesaiannya menjadi otoritas Dewan Pers.

Bagaimana Dewan Pers menyelesaikannya? Dewan pers memeriksa kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik. Pelanggaran itu bisa terjadi pada dua level: perilaku jurnalistik (perilaku dan tindakan wartawan ketika melakukan liputan) dan produk jurnalistik (umumnya berita). Setelah memintaklarifikasi media dan pihak yang diberitakan, Dewan Pers kemudian membuat keputusan tentang pelanggaran kode etik jurnalistik.

Jika tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik, tidak ada konsekuensi apa pun yang harus ditanggung institusi media atau wartawan. Jika ada pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan, media wajib memuat hak jawab secara proporsional sebagaimana telah diatur dalam peraturan Dewan Pers tentang hak jawab. Jika pelanggaran kode etik jurnalistik itu diwarnai dengan pemuatan opini yang menghakimi, hak jawab harus disertai dengan permintaan maaf kepada pihak yang terhakimi dan kepada masyarakat khalayak media.

Jika terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik terkait dengan perilaku wartawan, Dewan Pers memberikan rekomendasi sanksi untuk dijalankan perusahaan media atau asosiasi wartawan tempat si wartawanbernaung.

Dalam kasus pemberitaan tentang rekening gendut perwira Polri, perlu dibedakan antaratanggung jawab institusi pers dan tanggung jawab personal wartawan. Untuk produk jurnalistik yang telah dipublikasikan secara terbuka, secara institusional yang bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi, bukan lagi wartawan yang melakukan liputan.Sementara terkait dengan perilaku dan tindakan wartawan ketika melakukan liputan, merupakan tanggung jawab personal wartawan sekaligus perusahaan media karena wartawan melakukan liputan juga atas nama medianya.

Pemidanaan terhadap pers

Penyelesaian secara jurnalistik mungkin saja tidak menyelesaikan masalah. Ada beberapa kemungkinan di sini:(1) institusi media tidak melaksanakan hak jawab sebagaimana telah diputuskan Dewan Pers, (2) institusi media mengulangi pelanggaran kode etik jurnalistik serupa kepada pihak yang sama dalam pemberitaan berikutnya setelah pemuatan hak jawab sebagaimana telah diputuskan oleh Dewan Pers, (3) institusi media bersedia memuat hak jawab, tetapi pihak pengadu tidak puas dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Jika dua kemungkinan pertama yang terjadi, dapat disimpulkan institusi media tak memiliki itikad baik untuk menegakkan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers tak akan menghalangi upaya pihak-pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

Perlu ditegaskan, untuk menangani kasus seperti ini, polisi atau pengadilan harus merujuk kepada UU Pers. Penegak hukum harus memastikan, sebelum menempuh jalur hukum, pengadu telah terlebih dahulu menempuh prosedur baku penyelesaian secara jurnalistik: hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Oleh karena itu, koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Pers pada fase ini mutlak dibutuhkan.

Sebaliknya, jika kemungkinan ketiga yang terjadi, Dewan Pers akan melindungi dan mendampingi institusi media menghadapi gugatan hukum yang diajukan pihak pengadu. Dewan Pers punya kewajiban melindungi institusi media yang mempunyai itikad baik melaksanakan kode etik jurnalistik dan UU Pers.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa pers tidak kebal hukum. Pers dapat dipidanakan sejauh dilakukan berdasarkan ketentuan UU Pers. Yang perlu dihindari adalah pemidanaan terhadap pers berdasarkan UU yang lain tanpa mengindahkan UU Pers dan otoritas Dewan Pers. Keputusan polisi meminta pendapat Dewan Pers dalam kasus majalah Tempo adalah keputusan tepat. Selanjutnya, yang dibutuhkan adalah konsistensi polisi untuk memberikan kesempatan kepada Dewan Pers guna menyelesaikan masalah ini.

Beda urusannya jika masalahnya adalah wartawan merugikan pihak lain di luar pekerjaannya sebagai wartawan, misalnya wartawan melakukan penipuan, pemerasan, atau terlibat sengketa hukum dengan pihak lain. Kasus seperti initidak relevan untukditangani dengan UU Pers meskipun pelakunya adalah wartawan. Wartawan di sini adalah warga negara biasa yang harus diperlakukan sama dengan warga negara yang lain. Menjadi otoritas kepolisian untuk menangani kasus seperti ini.

AGUS SUDIBYO, REDAKTUR PELAKSANA "JURNAL PRISMA"

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 Maret 2015, di halaman 7 dengan judul "Sengketa Jurnalistik dan Konsistensi Polisi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger