Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 04 Maret 2015

TAJUK RENCANA: KPK Mengaku Kalah (Kompas)

Reaksi publik terasa keras ketika pemimpin KPK Taufiequrachman Ruki mengaku kalah saat menangani kasus Budi Gunawan.

Kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. KPK terpukul ketika hakim praperadilan Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Lebih jauh lagi, Sarpin berpendapat, Budi Gunawan bukan penyelenggara negara atau penegak hukum sehingga KPK tidak berwenang memeriksanya.

Sebenarnya masih ada upaya hukum seperti peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk menguji putusan Sarpin. Namun, KPK terlalu cepat menyerah dengan melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan. Inilah pengakuan kalah pertama kali KPK dalam memberantas korupsi.

Putusan Ruki melimpahkan perkara ke Kejaksaan memicu protes pegawai KPK. Pegiat anti korupsi yang selama ini membentengi KPK juga kecewa. Mereka merasakan ada ketidakadilan dan perbedaan perlakuan di sana.

Perang melawan korupsi di negeri ini memang tidak mudah! Sejarah lembaga anti korupsi selalu mendapatkan perlawanan. Pada era Presiden Soeharto tahun 1970 pernah dibentuk Komisi Empat yang hanya berumur empat bulan. Era Presiden BJ Habibie melahirkan dua undang- undang yang menjadi landasan pembentukan KPK, yakni UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto. Namun, tim ini hanya berumur satu tahun. Presiden Abdurrahman Wahid juga membentuk KPKPN yang berumur empat tahun. Presiden Megawati Soekarnoputri membentuk KPK tahun 2002 dan masih terus eksis 13 tahun kemudian.

Eksistensi KPK yang mendapat serangan dari berbagai kalangan bisa bertahan sampai pada periode sepuluh tahun kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan hingga sekarang. Presiden Yudhoyono menunjukkan keberpihakannya kepada KPK, meski sejumlah menterinya pernah diperiksa dan ditahan oleh KPK.

Pengakuan terbuka Ruki bahwa KPK kalah memunculkan spekulasi soal masa depan KPK. Namun, kita yakin, Presiden Joko Widodo akan berpihak kepada KPK dan pemberantasan korupsi. Keyakinan itu paling tidak didasarkan pada dokumen Nawacita yang berbunyi: "Kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya". Berkaitan dengan agenda pemberantasan korupsi, Presiden Jokowi menyatakan, "Kami akan membuka keterlibatan publik dan media massa dalam pengawasan terhadap upaya tindakan korupsi maupun proses penegakan hukum terhadap pidana korupsi."

Karena dokumen Nawacita itulah, kita yakin komitmen Presiden soal pemberantasan korupsi belum luntur!

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Maret 2015, di halaman 6 dengan judul "KPK Mengaku Kalah".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger