Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 18 Mei 2015

Perlindungan Kontraktor (SARWONO HARDJOMULJADI)

Presiden Jokowi menyatakan bahwa pelaksanaan konstruksi proyek-proyek pemerintah harus dipercepat penyelesaiannya. Suatu penggalan kalimat yang dalam pelaksanaannya memerlukan suatu pemahaman mendalam atas tahapan pembangunan infrastruktur, khususnya tahap pelaksanaan konstruksi oleh semua pemangku kepentingan kegiatan proyek konstruksi pemerintah.

Pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah memerlukan dukungan tenaga kerja yang memenuhi kriteria keahlian tertentu dan badan usaha yang mempunyai kemampuan manajemen dan keuangan yang memenuhi persyaratan. Keduanya dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dalam bentuk penerbitan sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat badan usaha (SBU) yang merupakan prasyarat penerbitan surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terkait.

Apakah dengan menunjuk pelaksana konstruksi yang bersertifikat telah merupakan suatu jaminan akan terlaksananya proyek konstruksi pemerintah dengan baik? Jawabnya: tidak selalu demikian, karena tantangan utama yang dihadapi adalah perilaku manusianya, bukan perizinan atau pemenuhan persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Kekhawatiran tersangkut pidana

Dalam rangka melaksanakan percepatan pembangunan sesuai keinginan Presiden Jokowi, perlu dipahami permasalahan apa yang merupakan tantangan utama pada proyek konstruksi pemerintah yang umumnya dilaksanakan penyedia jasa kontraktor berdasarkan suatu perjanjian kontrak,  yang diawali dengan suatu proses tender. Prosedur tender proyek pemerintah harus tunduk pada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 joPeraturan Presiden No 70 Tahun 2012 yang tak lepas dari UU No 18 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000.

Sangat rincinya aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah menyebabkan hampir dapat dipastikan terjadinya suatu pelanggaran, bahkan bagi para pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah berpengalaman dan sangat berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Sanggahan hingga pengaduan selalu bermunculan, tak jarang berujung pada panggilan penegak hukum, karena keterkaitan dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Bagi pelanggaran yang disengaja, hal ini perlu untuk menimbulkan efek jera, tetapi bagi pelanggaran tidak disengaja yang lebih merupakan kekeliruan administrasi pun, akan sama dampaknya karena setiap kesalahan akan dilihat sama di hadapan hukum, apa pun penyebab dan alasannya.

Saat ini panggilan untuk pemeriksaan oleh penegak hukum tak hanya terkait dengan tahap pengadaan. Pada tahap pelaksanaan fisik konstruksi dan bahkan setelah serah terima pekerjaan pun, hal ini masih bisa terjadi. Selama ini marak dugaan adanya upaya "kriminalisasi" oleh penegak hukum, yang akhirnya menjadi momok bagi kelompok kerja (pokja), pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga satuan kerja (satker) pelaksana tender proyek pemerintah yang pada akhirnya berakibat terlambatnya jadwal dimulainya pelaksanaan fisik proyek akibat tender proyek konstruksi yang berlarut-larut.

Dalam hal ini, kesalahan tak bisa ditimpakan kepada penegak hukum karena sebetulnya ini bukanlah suatu upaya "kriminalisasi" atau yang lain. Hal ini karena secara jelas tercantum pada Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, di mana masyarakat dapat berperan serta dengan hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, dengan hak menyampaikan saran dan pendapatnya. Bahkan, masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15, Polri berwenang menerima laporan dan/atau pengaduan dan kemudian mencari keterangan dan barang bukti, serta memanggil terlapor. Kedua UU di atas, berjalan bersama dengan UU No 18 Tahun 1999 Pasal 43 yang memuat ancaman pidana, akan memberi jalan pada pemeriksaan oleh penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Polri.

Tantangan pembangunan infrastruktur konstruksi tidak berhenti sampai selesainya tahapan pengadaan (procurement). Pada pelaksanaan fisik konstruksi, juga banyak aturan perundangan yang jika dibaca secara harfiah akan bisa mengakibatkan banyak tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau pelanggaran peraturan perundangan. Pada saat pelaksanaan konstruksi, terdapat suatu ketentuan perundangan, yaitu UU No 18 Tahun 1999 Pasal 43, yang secara jelas mencantumkan bahwa pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kegagalan bangunan atau kegagalan konstruksi dapat dikenai pidana lima tahun dan denda 10 persen dari nilai kontrak bagi perencana serta pidana lima tahun dan 10 persen dari nilai kontrak yang diawasinya bagi pengawas pekerjaan di mana di dalamnya termasuk pejabat pemerintah terkait serta pidana lima tahun dan denda 5 persen dari nilai kontrak.

Melihat pasal di atas, sanksi terberat dalam hal terjadi kegagalan bangunan atau kegagalan konstruksi sebenarnya adalah bagi pengawas pekerjaan karena denda 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang diawasinya, padahal kontraktor hanya dikenai denda 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dilaksanakannya.

Berdasarkan studi yang penulis lakukan pada proyek pemerintah dan BUMN berdasarkan kuesioner yang dilaksanakan pada 2009, hambatan utama kelambatan dimulainya pekerjaan konstruksi adalah "kesiapan lahan kerja" terkait dengan kepemilikan lahan (possession of site). Adapun pada studi sejenis yang dilaksanakan tahun 2013, hambatan utama menjadi "lambatnya pengambilan keputusan oleh pengguna jasa" (slow decision making of the employer). Pendalaman atas penyebab di atas, ternyata berujung pada kekhawatiran akan terkena pidana sesuai UU 18 Tahun 1999 Pasal 43 di atas.

Contohnya, definisi kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi. Kegagalan bangunan menurut PP No 29 Tahun 2000 Pasal 34: "Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan atau Pengguna Jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi". Sementara kegagalan konstruksi menurut PP No 29 Tahun 2000 Pasal 31: "Kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa".

Kegagalan bangunan tidak terbatas pada keruntuhan bangunan saja, tetapi termasuk juga bangunan yang sudah dibangun, tetapi tidak berfungsi atau tidak bermanfaat. Contoh sederhana kegagalan bangunan: (1) bangunan yang roboh, (2) bangunan yang telah selesai dibangun tetapi tidak dapat dimanfaatkan, baik karena alasan teknis maupun alasan lain, yang sesuai UU No 18 Tahun 1999 Pasal 25 adalah mulai dari serah terima proyek hingga sepuluh tahun sesudahnya.

Bangunan jembatan yang roboh setelah serah terima jelas masuk kegagalan bangunan. Bangunan jetty untuk bongkar muat batubara yang dibuat sesuai spesifikasi dalam kontrak sepanjang 30 meter, tetapi ternyata tidak dapat dimanfaatkan karena kesalahan desain-di mana air laut dengan kedalaman memenuhi syarat untuk kapal merapat adalah pada jarak 50 meter-juga bisa dikategorikan sebagai kegagalan bangunan.

Bagaimana kalau bangunan roboh pada saat konstruksi? Apakah termasuk kegagalan konstruksi (selama ini disalahtafsirkan demikian)? Jawabnya: tidak selalu termasuk kegagalan konstruksi. Alasannya, kalau kita simak definisi kegagalan konstruksi, bangunan roboh ini tidak dapat dimasukkan dalam kategori kegagalan konstruksi karena yang termasuk kategori kegagalan konstruksi adalah hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, bukan bangunan yang roboh. Jika kemudian dapat dibuktikan terjadi pelanggaran spesifikasi sesuai kontrak ataupun standar keteknikan yang berlaku, barulah kejadian ini termasuk kategori kegagalan konstruksi. Sebaliknya, suatu hasil pekerjaan konstruksi yang tak sesuai spesifikasi, misalnya ketebalan lapisan aspal disyaratkan 10 sentimeter dan hanya dilaksanakan 8 sentimeter, maka sudah memenuhi definisi kegagalan konstruksi, yang berarti bisa memasuki ranah pidana.

Tantangan utama

Saat ini tantangan utama yang mengakibatkan terlambatnya penyelesaian proyek di samping keterlambatan mulai kerja akibat pembebasan lahan adalah lambatnya pengambilan keputusan pada saat pelaksanaan proyek di lapangan karena kekhawatiran terseret ke ranah pidana.

Guna mengatasi tantangan saat pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi di lapangan, dituntut peran semua unsur, yakni pemerintah dengan memperbaiki  PP dan perpres, DPR dengan memperbaiki UU, serta Kepolisian dan Kejaksaan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat secara bijak (jika memungkinkan diberi prasyarat kepada pelapor untuk melengkapi laporannya dengan batasan data minimal dan dilengkapi pernyataan di bawah sumpah, bersedia dituntut balik secara hukum jika laporannya tidak benar). Singkatnya, perlu revolusi mental untuk mengatasi tantangan ini.

SARWONO HARDJOMULJADI  PENGAMAT KONTRAK KONSTRUKSI UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Mei 2015, di halaman 6 dengan judul "Perlindungan Kontraktor"


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger