Pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah memerlukan dukungan tenaga kerja yang memenuhi kriteria keahlian tertentu dan badan usaha yang mempunyai kemampuan manajemen dan keuangan yang memenuhi persyaratan. Keduanya dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dalam bentuk penerbitan sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat badan usaha (SBU) yang merupakan prasyarat penerbitan surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terkait.
Apakah dengan menunjuk pelaksana konstruksi yang bersertifikat telah merupakan suatu jaminan akan terlaksananya proyek konstruksi pemerintah dengan baik? Jawabnya: tidak selalu demikian, karena tantangan utama yang dihadapi adalah perilaku manusianya, bukan perizinan atau pemenuhan persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Kekhawatiran tersangkut pidana
Dalam rangka melaksanakan percepatan pembangunan sesuai keinginan Presiden Jokowi, perlu dipahami permasalahan apa yang merupakan tantangan utama pada proyek konstruksi pemerintah yang umumnya dilaksanakan penyedia jasa kontraktor berdasarkan suatu perjanjian kontrak, yang diawali dengan suatu proses tender. Prosedur tender proyek pemerintah harus tunduk pada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010
Sangat rincinya aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah menyebabkan hampir dapat dipastikan terjadinya suatu pelanggaran, bahkan bagi para pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah berpengalaman dan sangat berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Sanggahan hingga pengaduan selalu bermunculan, tak jarang berujung pada panggilan penegak hukum, karena keterkaitan dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Bagi pelanggaran yang disengaja, hal ini perlu untuk menimbulkan efek jera, tetapi bagi pelanggaran tidak disengaja yang lebih merupakan kekeliruan administrasi pun, akan sama dampaknya karena setiap kesalahan akan dilihat sama di hadapan hukum, apa pun penyebab dan alasannya.
Saat ini panggilan untuk pemeriksaan oleh penegak hukum tak hanya terkait dengan tahap pengadaan. Pada tahap pelaksanaan fisik konstruksi dan bahkan setelah serah terima pekerjaan pun, hal ini masih bisa terjadi. Selama ini marak dugaan adanya upaya "kriminalisasi" oleh penegak hukum, yang akhirnya menjadi momok bagi kelompok kerja (pokja), pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga satuan kerja (satker) pelaksana tender proyek pemerintah yang pada akhirnya berakibat terlambatnya jadwal dimulainya pelaksanaan fisik proyek akibat tender proyek konstruksi yang berlarut-larut.
Dalam hal ini, kesalahan tak bisa ditimpakan kepada penegak hukum karena sebetulnya ini bukanlah suatu upaya "kriminalisasi" atau yang lain. Hal ini karena secara jelas tercantum pada Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, di mana masyarakat dapat berperan serta dengan hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, dengan hak menyampaikan saran dan pendapatnya. Bahkan, masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15, Polri berwenang menerima laporan dan/atau pengaduan dan kemudian mencari keterangan dan barang bukti, serta memanggil terlapor. Kedua UU di atas, berjalan bersama dengan UU No 18 Tahun 1999 Pasal 43 yang memuat ancaman pidana, akan memberi jalan pada pemeriksaan oleh penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Polri.
Tantangan pembangunan infrastruktur konstruksi tidak berhenti sampai selesainya tahapan pengadaan (
Melihat pasal di atas, sanksi terberat dalam hal terjadi kegagalan bangunan atau kegagalan konstruksi sebenarnya adalah bagi pengawas pekerjaan karena denda 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang diawasinya, padahal kontraktor hanya dikenai denda 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dilaksanakannya.
Berdasarkan studi yang penulis lakukan pada proyek pemerintah dan BUMN berdasarkan kuesioner yang dilaksanakan pada 2009, hambatan utama kelambatan dimulainya pekerjaan konstruksi adalah "kesiapan lahan kerja" terkait dengan kepemilikan lahan (
Contohnya, definisi kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi. Kegagalan bangunan menurut PP No 29 Tahun 2000 Pasal 34: "
Kegagalan bangunan tidak terbatas pada keruntuhan bangunan saja, tetapi termasuk juga bangunan yang sudah dibangun, tetapi tidak berfungsi atau tidak bermanfaat. Contoh sederhana kegagalan bangunan: (1) bangunan yang roboh, (2) bangunan yang telah selesai dibangun tetapi tidak dapat dimanfaatkan, baik karena alasan teknis maupun alasan lain, yang sesuai UU No 18 Tahun 1999 Pasal 25 adalah mulai dari serah terima proyek hingga sepuluh tahun sesudahnya.
Bangunan jembatan yang roboh setelah serah terima jelas masuk kegagalan bangunan. Bangunan
Bagaimana kalau bangunan roboh pada saat konstruksi? Apakah termasuk kegagalan konstruksi (selama ini disalahtafsirkan demikian)? Jawabnya: tidak selalu termasuk kegagalan konstruksi. Alasannya, kalau kita simak definisi kegagalan konstruksi, bangunan roboh ini tidak dapat dimasukkan dalam kategori kegagalan konstruksi karena yang termasuk kategori kegagalan konstruksi adalah hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, bukan bangunan yang roboh. Jika kemudian dapat dibuktikan terjadi pelanggaran spesifikasi sesuai kontrak ataupun standar keteknikan yang berlaku, barulah kejadian ini termasuk kategori kegagalan konstruksi. Sebaliknya, suatu hasil pekerjaan konstruksi yang tak sesuai spesifikasi, misalnya ketebalan lapisan aspal disyaratkan 10 sentimeter dan hanya dilaksanakan 8 sentimeter, maka sudah memenuhi definisi kegagalan konstruksi, yang berarti bisa memasuki ranah pidana.
Tantangan utama
Saat ini tantangan utama yang mengakibatkan terlambatnya penyelesaian proyek di samping keterlambatan mulai kerja akibat pembebasan lahan adalah lambatnya pengambilan keputusan pada saat pelaksanaan proyek di lapangan karena kekhawatiran terseret ke ranah pidana.
Guna mengatasi tantangan saat pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi di lapangan, dituntut peran semua unsur, yakni pemerintah dengan memperbaiki PP dan perpres, DPR dengan memperbaiki UU, serta Kepolisian dan Kejaksaan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat secara bijak (jika memungkinkan diberi prasyarat kepada pelapor untuk melengkapi laporannya dengan batasan data minimal dan dilengkapi pernyataan di bawah sumpah, bersedia dituntut balik secara hukum jika laporannya tidak benar). Singkatnya, perlu revolusi mental untuk mengatasi tantangan ini.
SARWONO HARDJOMULJADI PENGAMAT KONTRAK KONSTRUKSI UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Mei 2015, di halaman 6 dengan judul "Perlindungan Kontraktor"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar