Melihat syarat yang diumumkan, khususnya terkait pembatasan keahlian dan pengalaman hanya pada bidang hukum, ekonomi, dan keuangan atau perbankan, sepertinya sulit menghasilkan sosok pemimpin KPK yang dapat memberantas sekaligus mencegah korupsi dalam jangka panjang.
Untuk mencegah korupsi dalam jangka panjang, dibutuhkan program mendasar, komprehensif, sistematis, integratif, dan lintas sektor yang hanya mungkin dilakukan jika kompetensi komisioner KPK juga didukung keahlian dan pengalaman bidang lain, seperti pendidikan, sosial, budaya, psikologi, dan agama.
Persyaratan yang ada selama ini belum menghasilkan komisioner KPK yang efektif dalam pemberantasan, apalagi pencegahan korupsi. Agar tak mengulang kesalahan yang sama, mohon Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK melakukan kajian kembali persyaratan calon pemimpin KPK demi masa depan pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia yang lebih cerah.
MUHAMMAD ZUHDI, JALAN RANDU BARAT V/34, SURABAYA
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Juni 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar