Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 05 Juni 2015

Tunjangan Profesi Guru dalam Proses (Surat Pembaca)

Sehubungan dengan surat pembacaKompas (30/5) atas nama Guru PNS di DKI Jakarta, "Kesewenangan atas Guru PNS DKI", kami menanggapinya sebagai berikut.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan guru PNS DKI Jakarta akibat keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah. Selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, selalu berusaha memperbaiki pelayanan baik masalah gaji/TKD, tunjangan dan peningkatan kesejahteraan PNS/guru.

Gaji/TKD Januari, Februari, dan Maret 2015 memang terlambat dibayarkan karena pada saat itu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) belum disahkan/disetujui. Karena DPA belum disahkan/disetujui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengusahakan pelaksanaan pengeluaran mendahului penetapan APBD 2015 untuk membayar gaji PNS Provinsi DKI Jakarta sehingga gaji dan TKD Januari, Februari, dan Maret 2015 tetap bisa dibayarkan meski terlambat. Perlu diketahui, keterlambatan pembayaran gaji dan TKD ini bukan hanya dialami guru PNS DKI Jakarta, tetapi seluruh pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tunjangan profesi pendidik/guru yang belum diterima untuk semester pertama sampai saat ini masih dalam proses pengumpulan data PNS/guru untuk verifikasi dan validasi. Proses tersebut diperlukan karena ada perubahan data guru terkait pengangkatan guru pada jabatan struktural, ketaksesuaian jam mengajar antara yang diusulkan dengan kenyataan di lapangan dan ada beberapa ketakcocokan nama dan nomor rekening bank.

BOWO IRIANTO, SEKRETARIS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Juni 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat kepada Redaksi ".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger