Suwardi berpendapat masuknya KY dalam Bab IX UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman adalah sebuah kecelakaan konstitusi. Sebuah media mengutip Suwardi menyatakan kekuasaan kehakiman harusnya benar-benar berkuasa tanpa harus diawasi. Media massa juga memberitakan pimpinan MPR berjanji mengkaji usul MA itu.
Berita itu menyeruak di tengah langkah KY mengajukan kepada MA rekomendasi sanksi etik untuk hakim tunggal Sarpin Rizaldi terkait cara penanganan perkara praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawanmelawan KPK. Pada saat yang sama, ramai berita soal perdagangan hukum. Sejumlah hakim, pengacara, dan penegak hukum lainnya di Medan, Bandung, Semarang, dan lain-lain juga menjadi terpidana atau tersangka dalam berbagai perkara pidana suap dan korupsi.
Di pihak lain, dalam kaitan dengan masalah KY dan MA, Kepala Polri Badrodin Haiti menyarankan agar antarlembaga tidak usah saling mengoreksi (Kompas.com, 17/7/2015).
Pasal 24A (2) dan 24B UUD 1945 hasil amendemen tahap 3 yang ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR 9 November 2001 memerintahkan pembentukan KY. Selanjutnya, UUD 1945 memberikan wewenang dan tugas kepada KY untuk mencalonkan hakim agung kepada DPR dan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Keputusan diambil MPR dalam rangka reformasi Indonesia untuk membangun fondasi negara demokrasi dan negara hukum.
Pasal 1 Ayat (2) menegaskan bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD menggantikan ayat lama yang menyatakan kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Pasal 1 Ayat (3) ditambahkan untuk menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rule of law state). Sejalan dengan itu, amandemen UUD 1945 menegaskan, Indonesia menganut asas-asas pemisahan kekuasaan, checks and balances, kekuasaan kehakiman yang merdeka, penghargaan hak-hak asasi manusia, melakukan sirkulasi kekuasaan secara demokratis dan periodik, dan lain-lain.
Reformasi konstitusi juga menegaskan bahwa semua lembaga negara memperoleh kekuasaannya dari UUD 1945, dan UUD 1945 adalah hukum tertinggi yang harus ditaati semua pihak. Dengan itu jelas bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional.
Dengan demikian, yang menjadi rujukan final kekuasaan bukan kehendak politik kekuasaan atau orang yang berkuasa (rule by law dan/atau rule of man), tetapi UUD 1945 (rule of law) dan undang-undang yang berlaku. Dalam kaitan mana konstitusionalitas UU terhadap UUD 1945 ditegakkan melalui pembentukan Mahkamah Konstitusi yang antara lain berwenang melakukan uji konstitusionalitas UU terhadap UUD 1945.
Independensi kekuasaan kehakiman
Implikasi perubahan itu amat mendasar dan luas. Hukum menjadi rujukan untuk semua hal dan dengan demikian proses yudisialisasi terjadi di semua lini, termasuk politik dan ekonomi.
Dengan proses yudisialisasi itu dan independensi kekuasaan kehakiman yang memang diperlukan agar kekuasaan kehakiman dapat melakukan tugas dan kewenangannya untuk menegakkan hukum secara benar dan imparsial, kekuasaan kehakiman yang merdeka itu menjadi sebuah kekuasaan yang besar dan menentukan.
Namun, hukum tidak dapat mengartikan dan menerapkan dirinya sendiri. Dalam penerapannya, hukum tidak dapat dipisahkan dari keterlibatan manusia, dalam hal ini hakim. Dengan keterlibatan hakim, yang juga manusia, kemungkinan hukum terpengaruh secara negatif dan menjadi alat kepentingan individu hakim (rule of judges atau rule of man), sesuatu yang justru ingin dihindari dengan rule of law, dapat terjadi. Dan kepentingan itu tidak terbatas dalam bentuk uang, tetapi bisa juga dalam bentuk kepentingan sosial-politik dan sebagainya.
Oleh karena itu, dan sejalan dengan paham demokrasi, kekuasaan kehakiman yang masuk jauh ke dalam setiap ranah kehidupan (yudisialisasi) itu memerlukan akuntabilitas. Kekuasaan kehakiman jangan sampai menjadi kekuasaan tertutup dan tidak tersentuh. Pengawasan internal saja tidak cukup untuk membangun akuntabilitas yang diperlukan. Kekuasaan kehakiman yang amat besar dan luas harus bisa dipertanggungjawabkan dan karena itu harus transparan.
Demikianlah, maka independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman sama-sama diperlukan, tidak bertentangan satu dengan yang lain, adalah dua muka dari satu koin yang sama. Tujuh belas abad yang lalu, Aristoteles telah mengingatkan bahwa karakter dan orientasi hakim adalah unsur esensial dalam penegakan hukum.
Selama proses amandemen, Panitia Ad Hoc I (PAH I) Badan Pekerja MPR mendiskusikan topik ini secara mendalam. PAH I berpendapat perlu ada mekanisme dan atau lembaga yang berwenang menjaga akuntabilitas hakim tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. MPR pada waktu itu berpendapat, independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman itu bergandengan dan tidak bertentangan.
Akuntabilitas kekuasaan kehakiman
Gagasan itu selanjutnya berkembang dalam dua bentuk. Pertama, membentuk lembaga KY di setiap provinsi dan pada tingkat nasional, dengan beranggotakan pakar hukum dari perguruan tinggi, tokoh praktisi hukum, dan tokoh masyarakat. KY diberi kewenangan yang luas. Pada tingkat daerah untuk melakukan rekrutmen hakim dan promosi hakim dan pada tingkat nasional untuk mencalonkan hakim agung.
Kemudian, sesuai tingkatannya, KY diberi kewenangan untuk menegakkan akuntabilitas kekuasaan kehakiman, tanpa mencampuri kewenangan independen hakim untuk memeriksa dan memutus sebuah perkara. Dengan itu, diharapkan rekrutmen dan promosi hakim transparan dan tidak hanya berdasarkan kemampuan dan keahlian, tetapi juga berdasarkan karakter dan rekam jejak yang baik dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman dapat terjaga.
Gagasan yang kedua, KY, yang terdiri dari pakar dan tokoh yang mumpuni, cukup pada tingkat nasional dengan wewenang dan tugas untuk mencalonkan hakim agung kepada DPR dan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Sebagaimana direkam dalam risalah, PAH I juga membicarakan kemungkinan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman diatur dalam UUD dalam kerangka integrasi kekuasaan kehakiman.
Dari studi banding, antara lain ke Afrika Selatan, dan dari sumber-sumber lain PAH I memperoleh perbandingan dan masukan mengenai akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Pasal 165 Ayat (2) Konstitusi Afrika Selatan tahun 1996 menegaskan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang berada di tangan pengadilan dan hanya tunduk kepada konstitusi dan undang-undang yang berlaku, yang harus ditegakkan secara imparsial, tanpa rasa takut, pilih kasih, dan prasangka.
Kemudian, Pasal 178 Ayat (1) Konstitusi Afrika Selatan memerintahkan pembentukan Komisi Yudisial (Judicial Service Commission/JSC). JSC berwenang, antara lain, mengangkat hakim dan menyelidiki aduan mengenai pejabat kehakiman di samping memberikan masukan kepada pemerintah mengenai masalah-masalah yudisial dan administrasi kehakiman.
Pasal 177 Ayat (1) Konstitusi Afrika Selatan juga mengatur, seorang hakim dapat diberhentikan hanya apabila JSC atau National Assembly (DPR) berkesimpulan bahwa hakim itu tidak memiliki kapasitas dan kompetensi yang cukup atau melakukan kesalahan yang serius.
Demikianlah pada akhirnya MPR berpendapat, KY memang perlu dibentuk oleh UUD yang secara sistemik diperlukan sebagai bagian dari konstitusi karena perannya yang melekat pada eksistensi kekuasaan kehakiman yang merdeka dan akuntabel, dan bukan bersifat extraordinary, ad hoc, atau pendampingan, sedangkan KPK, Ombudsman, dan lain-lain cukup dibentuk melalui UU biasa.
Selanjutnya, musyawarah MPR pada waktu itu berkesimpulan sudah cukup jika KY hanya ada pada tingkat nasional dan berfungsi dalam rangka rekrutmen hakim agung di samping fungsi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku (semua) hakim dan tidak perlu sampai pada rekrutmen dan promosi hakim.
Tentu saja UUD 1945 dapat diubah dan diperbaiki seandainya ada yang dinilai kurang tepat atau dianggap tidak mendukung langkah-langkah reformasi. Semua pihak, perorangan warga negara maupun lembaga, boleh mempunyai pendapat dan usul untuk penyempurnaan UUD 1945. Untuk itu, UUD 1945 mempunyai tata cara melakukan perubahan UUD sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37. Itulah tata cara yang harus diikuti apabila hendak melakukan perubahan pada UUD 1945.
Namun, sebelum itu, ketentuan UUD 1945 mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak. Dalam hubungannya dengan hubungan KY dan MA, kedua lembaga harus sama-sama menghormati ketentuan UUD 1945. MA dan KY masing-masing memperoleh kewenangannya langsung dari UUD 1945. Karena itu, jika salah satu, MA atau KY, merasa ada yang kurang pas dan perlu ada keputusan, MA atau KY dapat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil keputusan, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang antara lain mengatur bahwa MK berwenang mengadili dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
JAKOB TOBING
KETUA PAH I BP MPR, AMANDEMEN UUD 1945, 1999-2002; PROGRAM DOCTORATE, VAN VOLLENHOVEN INSTITUTE, RECHTSHOGESCHOOL, UNIVERSITEIT LEIDEN
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Juli 2015, di halaman 7 dengan judul "Komisi Yudisial".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar