Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 03 Juli 2015

Pandanglah Kami (SRI PALUPI)

Pandanglah kami" adalah pesan yang yang ingin disampaikan masyarakat adat Desa Liku, Kecamatan Batangkawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, andai mereka bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pesan itu singkat, tetapi memuat dua perkara penting, yaitu pertanyaan sekaligus permintaan mereka kepada Presiden terkait kehidupan masyarakat adat.

Kepada Presiden mereka ingin mempertanyakan berbagai kebijakan pemerintah yang tidak mereka pahami, tetapi membuat hidup mereka terpuruk. Kepada Presiden pula mereka hendak meminta agar dalam membuat kebijakan, pemerintahan Jokowi sudi memperhitungkan kehendak dan kebutuhan masyarakat yang termarjinalkan.

Saya mengingat pesan itu setelah mendengar kabar tentang pertemuan Presiden Jokowi dengan perwakilan masyarakat adat beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Presiden menegaskan kembali komitmennya untuk bekerja bersama masyarakat adat. Presiden berjanji membentuk satgas untuk pembebasan warga masyarakat adat yang ditahan karena konflik agraria.

Langkah yang akan dibuat Presiden untuk masyarakat adat patut diapresiasi. Dengan cara itu, Jokowi mengakui sekaligus mengoreksi kesalahan pemerintahan sebelumnya. Hanya saja, langkah tersebut tidak akan secara signifikan mengatasi masalah dan memulihkan kerusakan yang diderita masyarakat adat apabila tidak diikuti dengan tindakan struktural pengembalian hak-hak masyarakat adat dan koreksi atas kebijakan pemerintah yang melahirkan konflik dan kerusakan.

Tak terpahami

Perkara pertama yang ingin disampaikan masyarakat Desa Liku kepada Presiden adalah ketidakpahaman masyarakat adat atas kebijakan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam. Setidaknya ada lima perkara kebijakan yang tak terpahami.

Pertama, pemerintah membuat kebijakan pemberantasan penebangan liar (illegal logging) dengan memangkas perusahaan-perusahaan pemotongan kayu (HPH) yang menghabisi hutan. Namun, anehnya pemerintah menggantinya dengan pemberian izin besar-besaran terhadap perusahaan perkebunan sawit yang tidak hanya menghabisi hutan, tetapi juga mengambil alih lahan-lahan masyarakat, merusak lingkungan, dan meracuni masyarakat.

Kedua, pemerintah telah membuat kebijakan moratorium pemberian izin baru dengan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 hingga Inpres Nomor 6 Tahun 2013. Namun, ironisnya, kajian Walhi atas kebijakan moratorium menunjukkan, dalam lima tahun terakhir pemerintah melakukan pelepasan kawasan hutan seluas sedikitnya 7,7 juta hektar untuk pertambangan, perkebunan sawit, dan lainnya.

Ketiga, pemerintah memberikan izin kepada perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit secara gelap mata. Di Kalteng, misalnya, ada lima kabupaten yang luasan izin bagi perusahaan tambang dan perkebunan sawit hampir menyamai atau bahkan melebihi luasan kabupaten. Di Kabupaten Barito Utara, misalnya, total luasan izin yang diberikan pada perusahaan mencapai 1.452.468 hektar, sementara luasan kabupaten hanya 830.000 hektar.

Keempat, pemerintah membiarkan perusahaan beroperasi tanpa pengawasan. Di Kalteng, misalnya, pada 2012 terdapat 300-an perusahaan perkebunan sawit yang sudah beroperasi dan dari jumlah tersebut hanya 85 perusahaan yang perizinannya memenuhi kriteria clear and clean. Terdapat 45 persen dari perusahaan yang beroperasi di Kalteng tahun 2010 tidak memiliki amdal.

Kelima, tingginya arus investasi tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat. Provinsi Kalteng ekonominya tumbuh di atas rata-rata nasional, tetapi 62 persen desanya tergolong desa tertinggal. Bahkan, Kabupaten Barito Timur, Kotawaringin Timur, dan Seruyan yang padat dengan perkebunan sawit dan pertambangan justru memiliki angka kemiskinan tertinggi.

Ada proses pemiskinan dalam kehidupan masyarakat adat di daerah yang kaya sumber daya alam. Ini terjadi karena kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah memisahkan masyarakat adat dari aset ekonomi dan modal sosialnya. Hutan, tanah adat, rawa, ladang, dan kebun yang dulu dikelola secara komunal oleh masyarakat adat kini diambil alih korporasi. Akibatnya, pertemuan adat reguler terkait pengelolaan sumber daya alam hilang dari kehidupan masyarakat adat. Tak ada lagi ruang dialog dan komunikasi antarwarga, tak ada ruang untuk warga bisa membicarakan masalah mereka. Relasi antarwarga terganggu.

Ekspansi industri perkebunan sawit membawa budaya baru yang mengubah masyarakat menjadi individualis dan berorientasi pada materi. Tradisi kerja sama, gotong royong, dan partisipasi yang dulu sangat kental kini meluntur. Kelembagaan, aturan, dan nilai-nilai adat ditinggalkan. Kerusakan ekonomi, sosial, dan budaya diperburuk oleh kerusakan ekologis. Banjir, kekeringan, tercemarnya sungai, debu, dan asap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.

Negara hadir

Perkara kedua dari pesan masyarakat adat Desa Liku kepada Presiden Jokowi adalah permintaan agar negara hadir. Permintaan ini tidak berlebihan mengingat bahwa selama ini yang lebih banyak hadir dalam kehidupan mereka adalah aparat negara yang bekerja melindungi kepentingan korporasi serta menangkap dan memenjarakan warga yang terlibat dalam konflik agraria. Ini terjadi karena dalam sistem pengelolaan sumber daya alam yang berlangsung selama ini, hak masyarakat adat tidak mendapatkan tempat.

Bagi pemerintahan Jokowi yang punya target menurunkan indeks Gini, membuat negara hadir dengan mengembalikan peran masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam adalah keniscayaan. Jika tidak, kebijakan pemerintahan Jokowi tidak akan berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.

Mempertimbangkan kondisi kerusakan akut yang dialami masyarakat adat, penting ada langkah afirmatif yang dibuat pemerintahan Jokowi dalam mewujudkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Setidaknya ada tiga tindakan struktural yang bisa dilakukan Jokowi secara paralel. Pertama, langkah pemulihan hak masyarakat adat yang telah dihilangkan melalui penyelesaian konflik agraria yang bertahun-tahun dibiarkan.

Kedua, mengoreksi kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi memisahkan masyarakat adat dari aset ekonomi dan modal sosial mereka. Di sektor perkebunan sawit, misalnya, Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 masih berpotensi mengkriminalkan dan menghilangkan hak masyarakat adat. Demikian pula dengan Keputusan Menteri Pertanian tentang Revitalisasi Perkebunan, yang menyodorkan skema kemitraan dengan sistem yang membuat masyarakat adat menyubsidi perusahaan sawit.

Studi yang dilakukan Institute Ecosoc (2014) menemukan, pola kemitraan yang dijalankan perusahaan adalah skema 80:20. Artinya, dari total luas lahan yang diserahkan masyarakat untuk mendapatkan kebun plasma, 80 persen untuk perusahaan (inti) dan 20 persen untuk masyarakat (plasma). Untuk mendapatkan kebun plasma seluas 2 hektar, warga harus menyerahkan lahan minimal 10 hektar. Ironisnya, plasma dikelola perusahaan tanpa transparansi. Dalam banyak kasus, skema kemitraan dalam bentuk plasma menjadi modus baru perampasan lahan oleh korporasi.

Ketiga, merealisasikan pengembalian hak-hak masyarakat adat melalui kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya yang mudah diakses oleh masyarakat adat serta menjamin keberlangsungan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat melalui undang-undang.

Akhir kata, Jokowi dipilih dan didukung masyarakat adat karena agenda membangun dari pinggiran yang menempatkan rakyat marjinal sebagai subyek utama pembangunan. Dengan membangun dari pinggiran, pemerintahan Jokowi memilih jalan terjal yang tak mungkin ditempuhnya sendirian. Kerja bersama rakyat adalah keniscayaan.

SRI PALUPI

Peneliti Institute for

ECOSOC RIGHTS

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Juli 2015, di halaman 6 dengan judul "Pandanglah Kami".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger