Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 27 Juli 2015

TAJUK RENCANA: Memanfaatkan Kenaikan Bea Impor (Kompas)

Pemerintah, pekan lalu, mengeluarkan beberapa paket insentif ekonomi. Dampaknya diharapkan segera terasa pada perekonomian nasional.

Paket tersebut salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Paket itu merupakan respons pemerintah atas perlambatan ekonomi, yaitu hanya 4,7 persen pada triwulan I. Ekonomi diperkirakan hanya tumbuh 5,2 persen tahun ini, sedangkan target awal pemerintah 5,7 persen.

Peraturan Menteri Keuangan pada intinya menaikkan tarif bea masuk impor barang konsumsi, terdiri dari makanan, minuman, dan pakaian, 15-150 persen. Tujuannya memproteksi produksi dalam negeri dengan sasaran industri tumbuh dan terjadi hilirisasi.

Pelaku usaha menyambut positif kebijakan tersebut. Namun, yang tidak boleh dilupakan adalah hak konsumen. Perlindungan dapat menyebabkan distorsi pasar dan memaksa konsumen membeli dengan lebih mahal ataupun kualitas kurang memuaskan. Risiko lain meningkatnya penyelundupan.

Dalam membuat kebijakan, pemerintah tidak boleh bekerja terkotak-kotak. Kebijakan yang bertujuan menumbuhkan industri dalam negeri itu harus menyeluruh, tidak cukup hanya dengan menaikkan tarif impor.

Perlindungan melalui tarif perlu diikuti peningkatan kapasitas industri dalam negeri yang tidak dapat dilakukan dalam waktu sekejap. Pemerintah perlu membuat target dengan tahapan waktu terarah.

Pelaku industri domestik perlu mendapat insentif untuk berinovasi dan ekspansi. Insentif dimulai dari peningkatan produksi bahan baku dalam negeri karena akan terjadi peningkatan permintaan produk lokal. Artinya, rantai nilai (value chain) dari hulu harus diperhatikan dengan meningkatkan produktivitas secara kualitas ataupun kuantitas, efisiensi produksi, serta perbaikan distribusi dan logistik untuk menjaga stabilitas harga.

Perizinan harus benar-benar mudah dan pelaku industri mendapat kepastian hukum. Hukum perdata, terutama menyangkut kontrak dan penyelesaian perselisihan, dapat berlangsung cepat, mudah, dan berbiaya ringan, tanpa harus menunggu penyelesaian ke Mahkamah Agung untuk mendapat putusan mengikat.

Akses terhadap permodalan dipermudah, setara, dan adil bagi semua serta ada keberpihakan bagi pelaku baru. Perlu ada kepastian peraturan dan tidak mudah berubah karena investasi industri berjangka menengah sampai panjang. Pelaku industri juga perlu mendapat perlindungan hak atas kekayaan intelektual serta insentif agar terjadi peningkatan penggunaan teknologi dan inovasi.

Pada intinya, kebijakan pemerintah tidak boleh membuat pelaku industri di dalam negeri manja. Hanya melalui persaingan kualitas dan harga yang sehat, produsen dan konsumen sama-sama mendapat manfaat.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 Juli 2015, di halaman 6 dengan judul "Memanfaatkan Kenaikan Bea Impor".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger