Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 29 Agustus 2015

Diskresi (ADRIANUS MELIALA)

Gara-gara kasus penghentian rombongan motor gede oleh seorang pengendara sepeda, terminologi "diskresi" menjadi populer.

Diskresi menjadi benteng terakhir argumen polisi setelah gagal meyakinkan publik perihal adanya ketentuan yang secara eksplisit menyatakan rombongan motor gede (moge) sebagai rombongan yang perlu atau harus dikawal.

Pengertian diskresi sendiri adalah tindakan kepolisian yang mengesampingkan hukum dan aturan demi kepentingan publik yang lebih luas. Memang tindakan kepolisian yang mengawal dan memperbolehkan menerobos lampu merah seolah-olah mementingkan kelompok pengendara moge dan merugikan masyarakat banyak. Namun, jika tidak dikawal dan lampu merah tidak diterobos, dengan kata lain semua dibiarkan berjalan apa adanya, besar kemungkinan baik masyarakat luas maupun pengendara moge akan sama-sama, atau bahkan lebih, terganggu.

Kewenangan khas

Demikianlah diskresi memang yang paling menjadikan kepolisian khas atau berbeda dengan aparat penegak hukum atau aparat keamanan lainnya. Pada jaksa dan hakim, misalnya, penerapan hukum justru bersifat mutlak.

Apabila seorang pelaksana diminta fleksibel saat menangani permasalahan lapangan, seorang pemasar mesti luwes saat meyakinkan pelanggan, atau seorang pengambil keputusan diminta bijak saat memutus, maka seorang polisi harus pandai-pandai melakukan diskresi. Ada kesamaan antara fleksibilitas, luwes, dan bijak dengan diskresi itu sendiri: sama-sama tak menempatkan aturan dan ketentuan sebagai segala-galanya. Daripada menjadikan kita mesti selalu mengalah demi aturan, lebih baik aturan itulah yang mesti mengalah dengan kondisi kita.

Kalau seorang tukang pos saja mesti fleksibel saat bertugas, apalagi seorang polisi. Mengingat yang sering dihadapi polisi adalah sesuatu yang terkait dengan hidup dan mati orang, paling tidak masalah yang membuat orang tak nyaman dan takut, maka penyelesaian masalah menjadi yang terpenting. Percuma apabila semua ketentuan dan aturan dijalankan, tetapi masalah tak juga selesai.

Di pihak lain, tak terbayangkan pula kalau polisi selamanya harus bertindak sesuai buku teks, padahal yang dihadapi adalah sesuatu yang tak ada di buku teks kepolisian. Akibatnya, bukan hanya orang per orang yang tetap susah dan pusing, juga publik pada umumnya. Diskresi, dengan demikian, memiliki orientasi tugas ketimbang orientasi proses yang, jika dilakukan terlalu sering dan tanpa ukuran, bisa membuat berbagai sistem lain kacau. Untuk itu, dalam pelaksanaannya, diskresi diikat dengan dua ketentuan: bersifat memaksa/mendesak dan demi kepentingan publik lebih luas. Jadi, apabila ketentuan/aturan masih bisa digunakan, diskresi sebaiknya tidak digunakan. Demikian pula jika tak ada unsur kepentingan publik.

Tentu ada pihak yang tidak setuju dengan diskresi. Argumennya adalah karena hal itu menjadikan polisi sudah seperti hakim saja. Apalagi, penggunaan diskresi menjadikan rendahnya kepastian hukum. Padahal, pekerjaan polisi rentan dengan berbagai kepentingan yang ekstrem satu sama lain.

Tak berkembang

Melihat pentingnya diskresi dalam tugas kepolisian, menarik melihat polisi sendiri hampir tak pernah mengkaji diskresi secara serius. Hampir tak pernah ada studi akademis tentang hal ini. Studi terakhir dilakukan Komisi Kepolisian Nasional dua tahun lalu. Mungkin karena tak pernah ada studi, pemahaman pun tak berkembang.

Jika kita berbicara dengan lulusan Akademi Kepolisian dari berbagai angkatan, yang biasa kita dengar adalah contoh polisi yang menghentikan pengendara motor yang sedang mencari angin di sore hari di seputar perumahan bersama anak yang diboncenginya. Cukup wajar jika pengendara motor tak membawa surat-surat kendaraan. Menyadari itu, polisi tak menilang pengendara motor itu, tetapi melepaskannya seraya memesankan agar selalu membawa serta surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan ke mana pun pergi.

Melihat itu, kesan penulis, retorika tentang diskresi terlalu sederhana, demikian pula ilustrasi dalam situasi apa diskresi dijalankan. Hal ini kemudian berpengaruh pada saat diskresi hendak diterapkan oleh anggota kepolisian yang masih hijau dengan pengalaman lapangan. Berbekalkan kewenangan yang ada padanya, diskresi pun bisa diberlakukan pada waktu, tempat, dan dalam bentuk yang tidak tepat.

Pada konteks inilah muncul pemikiran membuat ketentuan tentang diskresi itu sendiri. Guna mencegah penggunaan diskresi yang salah akibat belum matangnya petugas, juga mencegah diskresi yang dikomoditaskan, setidaknya perlu ada rambu atau kisi-kisi walau hal itu sebenarnya tidak selaras dengan semangat diskresi itu sendiri yang justru hendak keluar dari aturan.

ADRIANUS MELIALA,

KRIMINOLOG FISIP UI; KOMISIONER PADA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Agustus 2015, di halaman 6 dengan judul "Diskresi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger