Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 28 September 2015

Aturan Pajak Memberatkan//BPJS Ihwal Klaim//Uang Korban Asap (Kompas)

Aturan Pajak Memberatkan

Saya ingin menyampaikan dugaan ketidakadilan dalam perpajakan. Saya memiliki usaha level menengah berbadan hukum perseroan komanditer (CV), NPWP 01.992.420.8.543.000. Namun, sejak 2009 hingga kini tidak berkegiatan lagi karena masalah perpajakan.

Saya masuk wilayah Kantor Penerimaan Pajak (KPP) Pratama Bantul, Yogyakarta, dan taat membayar pajak. Awalnya, CV saya diperiksa tahun 2008 dengan nilai penghasilan neto Rp 3.967.315.455 dan langsung ditetapkan sebagai penghasilan kena pajak. Maka, kami kena pajak penghasilan Rp 1.172.694.500 yang amat memberatkan.

Adapun PPn dan PPh atas pekerjaan tersebut sudah saya bayar lunas. Selama menjadi wajib pajak di KPP Pratama Bantul, sama sekali saya belum pernah mendapat sosialisasi Undang-Undang Perpajakan. Saya mengajukan keberatan kepada Kanwil DJP Yogyakarta dan dipangkas menjadi Rp 961.438.265. Saya masih merasa keberatan sehingga saya banding ke pengadilan pajak.

Sebelum banding, saya harus membayar 50 persen dari keputusan keberatan dan sudah saya bayar Rp 480.719.133. Di pengadilan pajak, saya diputus membayar Rp 438.565.207. Jumlah tersebut segera saya lunasi juga.

Namun, alangkah kagetnya saya karena mendapat tagihan utang pajak dari KPP Pratama Bantul atas penerapan keputusan pengadilan pajak, yaitu denda 100 persen apabila dikabulkan seluruhnya atau sebagian di pengadilan. Ini yang kemudian dihitung KPP Pratama Bantul menjadi Rp 438.565.207. Menurut KPP Pratama Bantul, saya tidak membayar sebelum mengajukan keberatan. Saya beranggapan saat itu saya belum punya utang pajak karena masih menjadi sengketa pajak.

Di situlah awal saya bermasalah pajak, dan tidak ada satu pun pegawai pajak yang memberikan informasi valid. Antara pegawai pajak yang satu dan pegawai lain berbeda informasinya. Saya merasa jadi korban aturan perpajakan.

Saya bukan pengemplang pajak. Semua pokok perpajakan saya lunasi dari PPn, PPh, hingga keputusan pengadilan. Saat ini, rekening pribadi saya diblokir KPP Pratama Bantul karena dianggap tidak punya itikad baik.

Sejak memulai usaha hingga saat ini, saya amat beritikad baik terkait urusan perpajakan. Saya sudah datang ke KPP Pratama Bantul dan akhirnya terbentur aturan perpajakan yang sama sekali tidak saya ketahui.

Saya sangat berharap pemerintah melalui pihak terkait dapat membantu dan meringankan persoalan saya.

PANIKIR, PIMPINAN CV WOTGALEH PIRANTI MULYO. BANTUL, YOGYAKARTA


BPJS Ihwal Klaim

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan Bapak Rizal Bakti selaku pengurus Paguyuban Trailer Mandiri terkait proses klaim jaminan Bapak Saludin bin Salihin (Kompas, 30/8).

Kami dari BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan klarifikasi dan tindak lanjut kepada ahli waris Saudara Saludin bin Salihin serta membayar klaim jaminan kematian tersebut pada 31 Agustus 2015.

Atas nama BPJS Ketenagakerjaan, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

IRVANSYAH UTOH BANJA, KEPALA URUSAN KOMUNIKASI EKSTERNAL, PPS KEPALA DIVISI KOMUNIKASI, BPJS KETENAGAKERJAAN


Uang Korban Asap

Sungguh berat penderitaan masyarakat Sumatera, khususnya Riau, yang paling parah dan tragis akibat asap pembakaran hutan dan lahan.

Sedikitnya 2 juta penduduk Riau positif terserang infeksi saluran pernapasan atas (ISPA). Beberapa orang dikabarkan meninggal. Kegiatan masyarakat mencari nafkah terganggu. Ekonomi macet. Pendidikan dari semua jenjang terhenti.

Memang itu musibah, tetapi musibah yang muncul akibat ulah dan kelalaian manusia dalam melahirkan kebijakan mengelola hutan. Maka, menurut saya, sudah sepantasnya negara memberi bantuan ekonomi kepada setiap KK, berkisar Rp 5 juta-Rp 10 juta per KK. Uang ini bisa diambilkan dari APBN. Bukankah guna APBN adalah untuk menyejahterakan rakyat.

Hal ini pernah dilakukan PT Caltex/Chevron tahun 1997, saat bencana asap, kepada semua karyawan serta anak-anak perusahaan di lingkungannya. Saya yang bukan karyawan—tetapi bekerja dekat dengan lingkungan perusahaan—juga kecipratan.

SYAIFUL PANDU, PEKANBARU, RIAU

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 September 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger