Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 05 September 2015

DPR Belum Berprestasi//Persyaratan Paspor//Mengatasnamakan Bea dan Cukai (Surat Pembaca Kompas)

DPR Belum Berprestasi

Sebenarnya bukan karena keuangan yang tidak memungkinkan, bukan juga karena negara sedang kesulitan uang, yang membuat tujuh proyek parlemen senilai Rp 2,7 triliun itu layak ditunda, bahkan pantas dibatalkan. Namun, ya, lebih karena DPR belum berprestasi.

Yang tertangkap di benak rakyat: DPR gaduh, gaduh, dan gaduh, kok, minta fasilitasnya ditambahi. Bagaimana ini?

Tunjukkan kinerja yang mantap, barulah rakyat dan segenap elemen bangsa ini akan mendukung dan memanjakan para anggota DPR duduk di Dewan yang terhormat dengan kenyamanan melebihi harapan Anda.

Ingat, DPR itu wakil rakyat, petugas rakyat. Sila berbuat demi kepentingan rakyat, bukan hanya memikirkan isi perut dan isi kantong pribadi.

P SUNU BUDIONO, JALAN APEL, KOTA SERANG, BANTEN


Persyaratan Paspor

Sehubungan dengan surat pembaca diKompas (28/8) dari Saudara Setiadi Indradjaja, "Diskriminasi ala Imigrasi", dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut.

Benar bahwa Saudara Setiadi Indradjaja mengajukan permohonan penggantian paspor pada 20 Agustus lalu dan pada sesi wawancara (nomor 2-035) petugas wawancara meminta agar permohonannya dilengkapi dengan surat ganti nama (bukan permohonan paspornya ditolak) karena ada perbedaan nama dalam akta lahir (Khay Liang) dan dalam KTP serta kartu keluarga (Setiadi Indradjaja).

Surat ganti nama itu diminta petugas karena merupakan persyaratan dalam pemberian/penggantian paspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, khususnya dalam Pasal 4 Butir 1e yang lengkapnya berbunyi: "Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama".

Paspor adalah dokumen negara yang memuat jati diri pemegangnya, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, diberikan kepada warga negara Indonesia, untuk melakukan perjalanan antarnegara. Karena itu, pemberian paspor harus sesuai dengan data/jati diri/dokumen pemegangnya.

Berdasarkan uraian itu, petugas wawancara meminta kelengkapan surat ganti nama kepada pemohon. Itu bukanlah perlakuan diskriminasi karena ketentuan tersebut berlaku bagi siapa saja yang melakukan pergantian nama.

Persyaratan paspor sebenarnya sudah dijelaskan oleh petugas serta terpampang dengan jelas di loket permohonan dan dengan mudah dapat dilihat oleh setiap pemohon paspor.

PONDANG TAMBUNAN, KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS JAKARTA BARAT


Mengatasnamakan Bea dan Cukai

Sehubungan dengan surat Santoso Parwana Lim di Kompas (26/8), "Transaksi 'Online', Uang Raib", dengan ini disampaikan bahwa kami telah melakukan pengecekan melalui pangkalan data kepegawaian kami dan tak dite- mukan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bernama Heru Pramudi.

Kami telah mencoba menghubungi yang bersangkutan dengan data nomor telepon dalam surat pembaca itu, tetapi yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

DJBC merupakan unit instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor serta barang kena cukai. Terhadap kegiatan transaksi perdagangan barang antara penjual dan pembeli yang sama-sama berdomisili di dalam negeri,DJBC tak berwenang melakukan pengawasan atau dapat dikatakan tak memiliki keterkaitan dengan DJBC, kecuali atas barang yang dikirim dari daerah yang ditetapkan sebagai zona dagang bebas, seperti Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau serta Sabang di Aceh.

Jika ada pihak tertentu yang menawarkan barang dengan harga murah dan/atau meminta uang dalam jumlah tertentu dengan mengatasnamakan pejabat/petugas bea dan cukai, dapat dipastikan bahwa hal itu merupakan tindakan penipuan yang dilakukan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Apabila merasa dirugikan oleh oknum tak bertanggung jawab, Saudara dapat melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia karena penipuan masuk dalam delik aduan.

Apabila Saudara menerima barang kiriman dari luar negeri (impor) dan dikenai pungutan impor, pembayaran pungutan tersebut hanya dilakukan oleh penerima barang melalui bank devisa persepsi atau kantor pos persepsi yang ditunjuk (bukan atas nama pribadi). Atas pembayaran tersebut, Saudara akan mendapat bukti pembayaran berupa surat setoran pabean, cukai, dan pajak dari bank persepsi atau kantor pos persepsi tersebut.

SUGENG APRIYANTO, PLT DIREKTUR PPKC DITJEN BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 September 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger