Saya seorang CPNS di wilayah Depok, Jawa Barat. Saya telah lulus tes, selesai pemberkasan, dan memenuhi semua syarat yang diminta Pemerintah Kota Depok.
Saya termasuk dalam kategori 2, yaitu pegawai kontrak yang telah mengabdi minimal 10 tahun. Saya lulus tes tahun 2014 awal, tetapi sampai saat ini saya belum mendapat panggilan kembali ataupun penjelasan status saya.
Saya bersama dengan 250 orang lain menunggu kejelasan dari Nur Mahmudi sebagai Wali Kota Depok. Kami minta tolong kepada Bapak Menteri Dalam Negeri untuk membantu menanyakan dan memperhatikan kejelasan status kami kepada Pemerintah Kota Depok.
Sebagai bandingan, di kota lain status kategori 2 sudah jelas, bahkan untuk mereka sudah akan keluar gaji. Sementara pada kami yang terjadi justru sebaliknya: sejak pengumuman lolos CPNS, honor kami diberhentikan.
ISMAIL, RATU JAYA, CIPAYUNG, DEPOK
Oknum di Bandara
Membaca berita adanya oknum petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai yang memeras turis Taiwan, saya ingin menyampaikan hal serupa yang sering terjadi di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
Tamu perusahaan tempat saya bekerja—yang mempunyai cabang di Kota Palembang—sering melakukan kunjungan bisnis lewat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dari Singapura.
Belum lama ini saya mendapatkan informasi dari salah satu petinggi baru di perusahaan pelanggan kami yang mengalami perlakuan sangat memalukan dari petugas imigrasi Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II.
Ada oknum imigrasi sengaja memperlambat proses keluar dari imigrasi dengan membongkar barang bawaan tamu kami tersebut satu per satu, bahkan sampai menghamparkan pakaian dalam dari koper mereka.
Proses ini tampaknya sengaja dilakukan agar tamu kami memberikan uang kepada petugas imigrasi supaya cepat "dibebaskan". Saat itu, tamu kami, warga Jerman, tidak ingin memberikan uang karena merasa tidak melanggar aturan. Ia diperlambat sampai dua jam.
Ternyata sudah banyak tamu kami dari perusahaan lain yang sering mengalami hal serupa. Namun, karena mereka harus sering berkunjung ke Palembang, mereka menyelipkan uang di paspor agar tidak dipersulit.
Kami berharap pihak imigrasi pusat atau pihak kepolisian menginvestigasi praktik kotor ini dan menindak tegas oknum petugas imigrasi yang nakal.
DANIEL, JAKARTA UTARA
Telepon Rusak
Telepon rumah saya 0711-358XX sejak awal Juli 2015 ada gangguan, tidak bisa untuk telepon keluar ataupun masuk. Maka, saya pada 23 Juli melapor ke 147 pada pukul 11.00 dan diterima Ibu Alisa. Saya laporkan bahwa telepon rumah saya rusak sudah lebih dari 20 hari. Ia mengatakan, laporan saya akan segera dilaporkan ke bagian teknis.
Pada 31 Juli pukul 14.13, saya kembali melaporkan ke operator 147 dan diterima Ibu Alisa lagi. Ia mengatakan, laporan saya sudah diteruskan ke bagian teknis.
Pada 7 Agustus pukul 17.14 saya kembali melapor ke 147 dan diterima Bapak Irfan serta dijawab bahwa jaringan di tempat saya ada gangguan.
Pada 26 Agustus pukul 10.55 saya kembali melapor ke 147, tetapi belum ada tindak lanjut dari laporan saya tersebut.
Pada 27 Agustus pukul 10.00 baru datang petugas ke rumah, memperbaiki telepon saya, dan telepon saya pun menyala/baik.
Pada 28 Agustus saya membayar rekening telepon saya. Hal ini sengaja saya lakukan sebagai protes karena saya berharap telepon saya sudah menyala sebelum tanggal 20 bulan berjalan. Saya sadar bahwa saya akan dikenai denda ( N+1).
Ternyata persoalan belum selesai sampai saya menulis surat ini 3 September. Telepon saya menyala, tetapi yang terdengar adalah kata-kata klise, "Telepon sementara belum bisa dipakai, silakan selesaikan rekening telepon Anda."
Dari hal-hal tersebut, saya sependapat dengan Bapak Indrawan (Surat Pembaca di Kompas, 20 Agustus) bahwa PT Telkom tidak konsisten dengan moto Commited 2 You. Untuk menentukan gangguan jaringan saja perlu waktu 15 hari (23 Juli-7 Agustus), untuk perbaikan/menyala perlu 20 hari (7 Agustus-27 Agustus), dan untuk membuka blokir setelah pembayaran rekening, belum jelas butuh waktu berapa lama.
Dari 28 Agustus sampai saya menulis surat ini, telepon kami belum dapat dipakai. Pelanggan terlambat satu menit saja langsung diblokir, bagaimana tanggung jawab Telkom yang terlambat perbaikan hingga lebih dari satu bulan?
UZAI MERI OEMAR, JL RATNA PS ATOM, ILIR BARAT II, PALEMBANG
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 September 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar